REVOLUSI MENTAL PENGAWAS SEKOLAH

10:26 AM URAY ISKANDAR 0 Comments






Jabatan fungsional pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Pengawas sekolah adalah pengawas sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Sedangkan pengembangan profesi pengawas sekolah adalah kegiatan yang dirancang pengawas sekolah dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan sekolah. Disamping itu juga masih ada yang namanya penyusunan Program Pengawasan, yakni kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan akademik dan manajerial, program pembinaan guru dan/atau kepala sekolah, program pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, dan program penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah, serta program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.

Kegiatan pengawasan yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengawas sekolah berdasarkan program pengawasan yang telah disusun sebelumnya adalah pelaksanaan program pengawasan. Selanjutnya seorang pengawas sekolah juga wajib melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, yakni kegiatan menilai keberhasilan pelaksanaan program pengawasan.

Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawas sekolah melaksanakan tugas pengawasan pada sekolah binaan, dan dapat lintas satuan pendidikan pada provinsi/kabupaten/kota yang sama atau antar kabupaten/kota sesuai dengan ketetapan pejabat yang berwenang.

Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan didaerah khusus.

Beban kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan adalah 37,50 jam perminggu di dalamnya termasuk penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, melaksanakan evaluasi program pengawasan, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau Kepala Sekolah/Madrasah di Sekolah binaan dengan sasaran diatur sebagai berikut: untuk TK/RA paling sedikit 10 satuan pendidikan, untuk SD/MI paling sedikit 10 satuan pendidikan, untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru, untuk Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru, pengawas Bimbingan dan Konseling paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling;

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah, diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.

Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah adalah 55,24, untuk dimensi supervisi manajerial adalah 57,53, untuk dimensi supervisi akademik adalah 56,06, untuk dimensi penelitian dan pengembangan adalah 54,24, dan untuk dimensi evaluasi pendidikan adalah 53,12, Data tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi pembina melakukan pembinaan pengawas sekolah dengan berbagai strategi, salah satu diantaranya adalah peningkatan atau penguatan kompetensi pengawas sekolah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 15 ayat (4) dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial.

Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas pengawasannya secara profesional. Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dengan optimal. Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah maka perlu dilaksanakan pengembangan keprofesian dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien, dan produktif.

Secara umum tugas pokok PS meliputi tugas pengawasan akademik dan manajerial yang meliputi: penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Selain melaksanakan tugas pokok, pengawas sekolah disarankan untuk melakukan kegiatan penunjang. Kegiatan penunjang ini sangat berguna untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok pengawas. Kegiatan ini dihargai pula sebagai unsur penunjang dalam kenaikan pangkat pengawas sekolah.

Pengawas Sekolah dituntut untuk berperan aktif dalam mengembangkan organisasi profesi pengawas sekolah dan organisasi kedinasan. Organisasi-organisasi tersebut dapat dijadikan wahana untuk meningkatkan profesionalisme dan karier pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas profesinya. Untuk berperan dalam organisasi profesi bisa melalui Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), sedangkan untuk berperan aktif dalam organisasi kedinasan bisa melalui Kelompok Kerja Pegawas Sekolah dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah.

Oleh : Uray Iskandar, S.Pd.M.Pd

(Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia Kabupaten Sambas)






You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: