REVOLUSI MENTAL PENGAWAS SEKOLAH
Jabatan fungsional pengawas sekolah
adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab
dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial
pada satuan pendidikan. Pengawas sekolah adalah pengawas sekolah yang berstatus
pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan.
Kegiatan pengawasan adalah
kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan
program pengawasan, mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Sedangkan
pengembangan profesi pengawas sekolah adalah kegiatan yang dirancang pengawas sekolah
dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan
untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang
bermanfaat bagi pendidikan sekolah. Disamping itu juga masih ada yang namanya penyusunan
Program Pengawasan, yakni kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program
pengawasan akademik dan manajerial, program pembinaan guru dan/atau kepala
sekolah, program pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, dan
program penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah, serta program
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
Kegiatan pengawasan yang wajib
dilaksanakan oleh setiap pengawas sekolah berdasarkan program pengawasan yang
telah disusun sebelumnya adalah pelaksanaan program pengawasan. Selanjutnya
seorang pengawas sekolah juga wajib melakukan evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan, yakni kegiatan menilai keberhasilan pelaksanaan program
pengawasan.
Pengawas Sekolah
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik
dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pengawas sekolah melaksanakan tugas pengawasan pada sekolah binaan,
dan dapat lintas satuan pendidikan pada provinsi/kabupaten/kota yang sama atau
antar kabupaten/kota sesuai dengan ketetapan pejabat yang berwenang.
Tugas pokok pengawas sekolah
adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan
pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan,
pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan
pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
pelaksanaan tugas pengawasan didaerah khusus.
Beban kerja Pengawas Sekolah
dalam melaksanakan tugas pengawasan adalah 37,50 jam perminggu di dalamnya
termasuk penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, melaksanakan
evaluasi program pengawasan, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan/atau Kepala Sekolah/Madrasah di Sekolah binaan dengan
sasaran diatur sebagai berikut: untuk TK/RA paling sedikit 10 satuan
pendidikan, untuk SD/MI paling sedikit 10 satuan pendidikan, untuk SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK/MAK paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling
sedikit 40 (empat puluh) guru, untuk Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 (lima)
satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru, pengawas Bimbingan dan
Konseling paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling;
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah,
diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki standar kompetensi
yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi
Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi
Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.
Pada tahun 2015, dalam
rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang diikuti oleh
24.293 pengawas sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi.
Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah adalah 55,24, untuk dimensi supervisi
manajerial adalah 57,53, untuk dimensi supervisi akademik adalah 56,06, untuk
dimensi penelitian dan pengembangan adalah 54,24, dan untuk dimensi evaluasi
pendidikan adalah 53,12, Data tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah
membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk
setiap dimensi kompetensi.
Untuk itu, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan sebagai instansi pembina melakukan pembinaan pengawas sekolah
dengan berbagai strategi, salah satu diantaranya adalah peningkatan atau
penguatan kompetensi pengawas sekolah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 15 ayat (4) dijelaskan bahwa
pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan
manajerial.
Dengan demikian, pengawas
sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat
menjalankan tugas pengawasannya secara profesional. Pengawas profesional adalah
pengawas sekolah yang melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial
serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah
dengan optimal. Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah
maka perlu dilaksanakan pengembangan keprofesian dengan tujuan untuk menjawab
tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan
sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien,
dan produktif.
Secara umum tugas pokok PS meliputi tugas pengawasan
akademik dan manajerial yang meliputi: penyusunan program pengawasan,
pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional
Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi
hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di
daerah khusus. Selain melaksanakan tugas pokok, pengawas sekolah disarankan
untuk melakukan kegiatan penunjang. Kegiatan penunjang ini sangat berguna untuk
meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok pengawas. Kegiatan
ini dihargai pula sebagai unsur penunjang dalam kenaikan pangkat pengawas
sekolah.
Pengawas Sekolah dituntut untuk berperan aktif dalam
mengembangkan organisasi profesi pengawas sekolah dan organisasi kedinasan.
Organisasi-organisasi tersebut dapat dijadikan wahana untuk meningkatkan
profesionalisme dan karier pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas
profesinya. Untuk berperan dalam organisasi profesi bisa melalui Asosiasi
Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), sedangkan untuk berperan aktif dalam
organisasi kedinasan bisa melalui Kelompok Kerja Pegawas Sekolah dan Musyawarah
Kerja Pengawas Sekolah.
Oleh : Uray
Iskandar, S.Pd.M.Pd
(Ketua Asosiasi Pengawas
Sekolah Indonesia Kabupaten Sambas)
0 Komentar Tog Bhe Maseh: