SUPERVISI AKADEMIK DAN PROFESIONALISME KEPALA SEKOLAH

1:19 PM URAY ISKANDAR 0 Comments










Pendahuluan

              Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, agar peserta didik secara aktif mengembangakan potensi dirinya untuk memiliki keuletan spritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulai, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negera yang domokratis serta bertanggung jawab.

              Untuk mewujudkan tujuan pendidikan memerlukan perhatian yang sangat serius baik dari lembaga pendidikan negeri maupun swasta, pemerintah, masyarakat, dan seluruh stekeholder pendidikan. Untuk meningkatkan  kualitas pendidikan harus dilaksanakan secara terencana, terprogram dan berkesinambungan oleh seluruh instansi/lembaga yang terkait dengan pendidikan.

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, guru sebagai tenaga profesi menyandang persyaratan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan  melaksanakan proses pembelajaran, menilai  hasil  pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta  melakukan  penelitian  dan  pengabdian  kepada  masyarakat, terutama  bagi  pendidik   pada   perguruan tinggi.

      Seorang guru yang profesional memiliki kompetensi khusus yang mendasari setiap aktivitasnya. Kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru. Penilaian kinerja guru dapat ditingkatkan melalui supervisi kepala sekolah dengan melakukan penilaian kinerja. Natawijaya (dalam Supardi, 2014:37) mengatakan “ untuk menilai kenerja guru di sekolah dapat dilihat dari tiga asper yang utama, yaitu: kemampuan profesional, kemampuan sosial dan kemampuan personal”.

Supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi mencapai tujuan pembelajaran. Di dalam pelaksanaannya supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. Seorang guru dalam melaksanakan tugas proses pembelajarannya dalam penilaian pengawasan dapat ditunjukkan melalui unjuk kerja. Penilaian unjuk kerja merupakan bagian integral dari serangkaian kegiatan supervisi akademik.

Namun satu hal yang perlu ditegaskan di sini, bahwa supervisi akademik tidak cukup dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kinerja guru tanpa adanya Profesional kepala sekolah. Menurut Pidarta (2009:2) mengemukakan supervisi pendidikan adalah kegiatan membina para pendidik dalam mengembangkan proses pembelajaran, termasuk segala unsur penunjangnya. Hal senada juga dikemukakan oleh  Purwanto (2009:76) supervisi adalah segala bantuan dari para pemimpin sekolah, yang tertuju kepada perkembangan kepemimpinan guru-guru dan personel sekolah lainnya didalam mencapai tujuan-tujuaan pendidikan. Ia berupa dorongan, bimbingan, dan bimbingan dalam usaha dan pelaksanaan pembaharuan-pembaharuan dalam pendidikan dan pengajaran, memilih alat-alat pelajaran metode-metode mengajar yanag lebih baik, cara penilaian yang sistematis terhadap fase seluruh proses pengajaran.

Melihat betapa pentingnya supervisi akademik ini bagi kemajuan suatu sekolah dalam kaitannya dengan muta pendidikan seyogyanya tidak menjadi momok bagi sekolah terutama guru. Kondisi yang diduga menjadi penyebab rendahnya pencapaian nilai ujian ini mungkin merupakan hal-hal yang saling berhubungan dan berpengaruh satu dan lainnya. Pertama, kita bisa berasumsi rendahnya mutu hasil ujian nasional disebabkan oleh belum terbinanya kinerja guru secara optimal.

Pelaksanaan Supervisi Akademik.

Dilihat dari sudut pandang etimologi bahwa kata supervisi berasal dari kata superartinya atas, tinggi dan visionartinya lihat, tilik, awas. Jadi supervisi dimaknai melihat, mengawasi, menilik. Orang yang diberi tugas mengawasi disebut supervisor. Makna yang terkandung dari pengertian tersebut, bahwa seorang supervisor mempunyai kedudukan atau posisi lebih tinggi dari orang yang disupervisi. Tugasnya adalah, menilik atau mengawasi orang-orang yang disupervisi dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggaung jawabnya masing-masing. Hal ini dapat diartikan bahwa kegiatan supervisi dilakukan oleh atasan kepada bawahan.

Kimball Wiles (dalam Maryono, 2011:18) mengatakan “Supervision is assistance in the development of a batter teaching-learning situtation”. Supervisi adalah proses bantuan untuk meningkatkan situasi belajar mengajar agar lebih baik. Pengertian ini menunjukan bahwa supervisi adalah proses bantuan, bimbingan, dan/atau pembinaan supervisor kepada guru untuk memperbaiki preses pembelajaran. Rumusan ini mengisyaratkan layanan supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar mengajar (goal, material, technique, method, teacher, student, an envirovment). Situasi belajar inilah yang seharusnya diperbaiki dan ditingkatkan melalui layanan kegiatan supervisi. Dengan demikian layanan supervisi tersebut mencakup seluruh aspek dari penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran. Konsep supervisi tidak bisa disamakan dengan infeksi, infeksi lebih menekankan kepada kekuasaan dan bersifat oteriter, sedangkan supervisi lebih menekankan kepada persahabatan yang dilandasi oleh pemberian pelayanan dan kerjasama yang lebih baik di antara guru-guru, kerana bersiafr domokratis.

Menurut Ngalim Purwanto (2009:76) mengatakan bahwa Supervisi adalah suatu aktifitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif.

Pada hakikatnya supervisi mengandung beberapa kegiatan pokok, yaitu pembinaan yang kontinyu, pengembangan kemampuan profesional personel, perbaikan situasi proses pembelajaran, dengan sasaran akhir pencapaian tujuan pendidikan dan pertumbuhan pribadi peserta didik. Dengan kata lain, dalam supervisi ada proses pelayanan untuk membantu  atau membina guru-guru. Pembinaan ini menyebabkan perbaikan atau peningkatan kemampuan profesional guru, kemudian selanjutnya ditransfer ke dalam peri laku mengajar sehingga tercipta situasi pembelajaran yang lebih efeftif dan pada akhirnya dapat meningkatkan prestasi belajar peserta didik.

Pembahasan tentang pengertian supervisi jika dicermati sesuai dengan konsepnya, supervisi (pendidikan) dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu supervisi administrasi dan supervisi akademik. Di dalam pelaksanaannya supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. Seorang guru dalam melaksanakan tugas proses pembelajarannya dalam penilaian pengawasan dapat ditunjukkan melalui unjuk kerja. Penilaian unjuk kerja merupakan bagian integral dari serangkaian kegiatan supervisi akademik.

            Fungsi dan tujuan supervisi, kedua hal ini cukup sulit untuk dibedakan sebab seringkali suatu objek dapat diteraangkan dari segi fungsi dan dapat pula dari segi tujuan. Menurut Pidarta (2009:2) bahwa fungsi supervisi bertalian dengan badan atau organisasi secara keseluruhan. Sedangkan tujuan bertalian dengan kegunaan, yaitu digunakan untuk apa.

            Fungsi utama supervisi pendidikan ditujukan pada perbaikan dan peningkatan kualitas pengajaran. Fungsi utama supervisi ialah membina program pengajaran yang ada sebaik-baiknya sehingga ada usaha perbaikan. Sedangkan menurut Briggs dalam Sahertian (2008:21) mengungkapkan bahwa fungsi utama supervisi bukan perbaikan pembelajaran saja, tetapi untuk mengkoordinasi, menstimulasi, dan mendorong kearah pertumbuhan profesi guru yang lebih baik.

          Dengan kata lain bahwa fungsi dasar supervisi adalah memperbaiki situasi belajar-mengajar dalam arti yang luas. Supervisi berfungsi juga sebagai program pelayanan untuk memajukan pengajaran, dalam situasi proses pembelajaran sering terjadi masalah, baik yang dihadap guru maaupun siswa. Guru sering menghadapi kesulit dalam merencanakan, melaksanakan den mengevaluasi pembelajaran, karena itu  supervisor memberikan bimbingan kepada guru agar dapat mengelola pembelajaran secara lebih efektif termasuk bantuan menyelesaikan masalah-masalah belajar siswa.

Sahertian (2008:19) mengatakan. “ masalah yang dihadapi melaksanakan supervisi dilingkungan pendidikan adalah bagaimana cara mengubah pola pikir yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan kreatif. Suatu sikap yang menciptakan situasi dan relasi dimana guru-guru merasa aman dan diterima sebagai subjek yang dapat berkembang sendiri. Untuk itu supervisi harus dilaksanakan berdasarkan data, fakta yang objektif. Prinsip-prinsip supervisi yang dapat dilaksanakan adalah :

1.        Prinsip ilmiah (scientific)

a.    Kegiatan supervisi dilaksanakan berdasarkan data objektif  yang diproleh dalam kenyataan pelaksanaan proses belajar mengajar.

b.    Untuk memproleh data perlu diterapkan alat perekam data, seperti angket, observasi, dan seterusnya.

c.    Setiap kegiatan supervisi dilaksanakan secara sistematis, berencana, dan kontinyu.

2.        Prinsip demokratis

Layanan dan bantuan yang diberikan kepada guru berdasarakan hubungan kemanusiaan yang akrab dan kehangatan sehingga guru-guru merasa aman untuk mengembangkan tugasnya. Demokratis mengandung makna menjunjun harga diri dan martabat guru, bukan berdasarkan atasan dan bawahan, tetapi berdasarkan rasa kesejawatan.

3.        Prinsip kerja sama

Mengembangkan usaha bersama atau menurut atau istilah supervisi ‘sharing of idea, sharing of experience’, memberikan support mendorang, menstimulasi guru, sehingga mereka merasa tumbuh bersama.

4.        Prinsip konstrutif dan kreatif

Setiap guru akan terasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitas mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan, bukan melalui cara-cara menakutkan.



 Menurut Kimbal Wiles (1955) dalam Sahertian (2008:25) bahwa supervisi berfungsi membantu (assisting) memberi suport (supporting) dan mengajak mengikutsertakan (sharing). Dilihat dari fungsinya, tampak dengan jelas peranan supervisi itu. Peran itu tampak dalam kinerja supervisor yang melaksakan tugasnya. Seorang supervisor  dalam melaksanakan tugasnya harus dapat berperan sebagai koordinator, konsultan, pemimpin kelompok, dan evaluator. Sebagai koordinator harus dapat mengkoordinasikan program belajar mengajar, tugas-tugas anggota staff berbagai kegiatan yang berbeda-beda di antara guru-guru. Sebagai konsultan, ia dapat memberikan bantuan, mengkonsultasikan masalah yang dialami guru baik secara individual maupun secara kelompok. Misalnya, kesulitan dalam mengatasi anak yang sulit belajar, yang menyebabkan guru sendiri sulit mengatasi dalam tatap muka di kelas.

Sebagai pemimpin kelompok, kepala sekolah dapat memimpin guru-guru dalam mengembangkan potensi kelompok, pada saat mengembangkan kurikulum, materi pelajaran dan kebutuhan profesional guru-guru secara bersama. Dan sebagai evaluator seorang supervisor dapat membantu guru-guru dalam menilai  hasil dan proses belajar, dapat menilai kurikulum yang sedang dikembangkan. 

Paradikmayang harus diubah adalah  unjuk kerja para pembina pendidikan (supervisor)  yang memakai pola lama, yaitu mencari-cari kesalahan dan kebiasaan memberi pengarahan. Dalam iklim demokrasi harus ada reformasi unjuk kerja  para pembina pendidikan. Peran seorang supervisor ialah membantu, memberikan suport dan mengikutsertakan, bukan mengarahkan terus menerus. Kalau terus menerus mengarahkan, selain tidak demokratis, juga tidak memberikan kesempatan untuk guru-guru belajar sendiri (otonom) dalam arti profesional. 

Teknik adalah suatu cara atau metode melakukan hal-hal tertentu. Suatu teknik yang baik adalah terampil dan cepat, teknik dipakai untuk menyelesaikan tugas yang dikerjakan sesuai dengan rencana, spesifikasi atau tujuan yang dikaitkan dengan teknik yang bersankutan. Teknik supervisi akademik adalah suatu cara yang digunakan oleh seorang supervisor dalam memberikan pelayanan dan bantuan kepada guru yang disupervisi. Menurut Pidarta (2009:87) mengatakan bahwa teknik supervisi observasi kelas, dan teknik supervisi kunjungan kelas.

Teknik supervisi observasi kelas dibagi menjadi lima bagian, yaitu (1) tujuan teknik observasi kelas, (2) ciri-ciri teknik, (3) proses supervisi, (4) kebaikan teknik, dan (5) kelemahan teknik. Dan teknik supervisi kunjungan kelas juga terbagi lima bagian, yaitu (1) tujuan teknik supervisi kunjungan kelas, (2) ciri-ciri teknik supervisi kunjungan kelas, (3) proses supervisi kunjungan kelas, (4) kebaikan teknik supervisi kunjungan kelas, dan (5) kelemahan teknik supervisi kunjungan kelas.

Maryono (2011:29) mengemukakan bahawa teknik supervisi dibedakan dalam dua macam, yaitu teknik yang besifat individual dan teknik kelompok. Teknik yang besifat individual adalah teknik yang dilaksanakan untuk seorang guru secara individual. Sedangkan teknik yaang bersifat kelompok adalah teknik yang dilakukan untuk melayani lebih dari satu orang guru.

Beberapa pendapat mengenai teknik supervisi pendidikan pada dasarnya mempunyai kesamaan dan semuanya itu memiliki hubungan yang erat sekali dengan upaya pemberi bantuan terhadap guru agar dapat meningkatkan profesionalismenya, sehingga akan mampu mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan. Kepala sekolah sebagai supervisor dapat menggunakan teknik atau metode supervisi akademik dengan berbagai cara, dengan tujuan agar apa yang diharapkan bersama dapat tercapai.

Berbagai macam teknik yang digunakan oleh supervisor dalam membantu guru meningkatkan situasi  belajar mengajar, baik secara individu maupun kelompok atau dengan cara langsung bertatap muka dan cara tidak langsung bertatap muka atau melalui media komunikasi. Hal ini diperlukan, sebab untuk melakukan antisipasi apabila ada permasalahan yang terkait dengan supervisi akademik yang tidak dapat diselesaikan dengan suata cara tertentu, maka supervisi dapat menggunakan strategi atau teknik-teknik yang lain seperti diatas.

Menurut Gunawan dalam Maryono (2011:24) mengemukakan bahwa ada lima tipe supervisi, yaitu (1) otokrasi, (2) demokratis, (3) pseude/quasi demokratis (demokratis semu), (4) tipe manipulasi diplomasi, dan (5) laissez-faire. Secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut : Tipe Otokerasi, tipe ini menganggap bahawa fungsinya adalah sebagai penentu segala kebijakan yang harus dijalankan dan bagaimana harus menjalankannya. Supervisi tipe ini dijalankan untuk mengawasi, meneliti, dan mencermati apakah guru sudah melaksanakan seluruh tugas yang diperintahkan atau belum. Tipe Demokratis, tipe ini menganggap bahwa supervisor yang domokratis melaksanakan fungsinya secara konsekuen dengan fungsi supervisi yang sebenarnya, yaitu membina dalam arti yang semurni-murninya.

Otoritas supervisor seimbang dengan otoritaspada pihak yang disupervisi. Tanggung jawab tidak hanya berada di tangan pemimpin saja, tetapi didistribusikan atau didelegasikan kepada para anggota atau warga sekolah sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing. Tipe Pseude/Quasi demokratis, beranggapan bahwa dalam praktiknya sering terdapat seseorang supervisor yang berbuat seolah-olah demokratis, seperti mengadakan rapat untuk memusyawarahkan sesuatu permasalahan  tetapi dalam rapat tersebut supervisor berusaha  memaksakan rencananya/keinginannya untuk dituruti bawahannya dengan cara yang halus dan licin. Tipe manipulasi diplomasi, tipe ini benranggapan bahwa supervisor melaksanakan prinsip demokratis seperti mengadakan rapat/musyawarah, tetapi dengan keahliannya ia berusaha menggiring pikiran seluruh peserta rapat agar dapat menyetujui kehendaknya. Tipe Laissez-Faire, supervisor tipe ini menginterprestasikan demokrasi dengan memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada bawahannya sehingga akhirnya supervisor sendiri kehilangan otoritas sama sekali.

Berdasarkan tipe-tipe supervisi diatas, tipe yang lebih baik diterapkan adalah tipe supervisi demokratis. Dalam tipe ini otoritas supervisor seimbang dengan otoritas pada pihak yang di supervisi. Guru yang disupervisi dapat berkembang dan dapat menyalurkan aspirasinya sehingga tidak merasa terikat atau terkekang oleh arahan supervisor. 



Profesionalisme Kepala Sekolah

Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak mendapat pekerjaan lain.

Jadi dapat disimpulkan bahwa profesionalisme adalah suatu bentuk komitmen para anggota suatu profesi untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya yang bertujuan agar kualitas keprofesionalannya dapat tercapai secara berkesinambungan.

Kepala sekolah bersal dari dua kata yaitu “Kepala” dan “Sekolah” kata kepala dapat diartikan ketua atau pemimpin dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedang sekolah adalah sebuah lembaga di mana menjadi tempat menerima dan memberi pelejaran. Jadi secara umum kepala sekolah dapat diartikan pemimpin sekolah atau suatu lembaga di mana temapat menerima dan memberi pelajaran. Kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin sebuah lembaga sekolah di mana diselenggarakan proses kegiatan belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Kepala sekolah adalah seorang guru (jabatan fungsional) yang diangkat untuk menduduki jabatan structural (kepala sekolah) di sekolah.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.

Jadi profesionalisme kepemimpinan kepala sekolah berarti suatu bentuk komitmen para anggota suatu profesi untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya yang bertujuan agar kualitas keprofesionalannya dalam menjalankan dan memimpin segala sumber daya ayang ada pada suatu sekolah untuk mau bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama.



Kinerja Guru

Kinerja terdiri dari proses seseorang bekerja dan hasil kerja yang dapat diselesaikan. Seseorang yang bekerja dengan baik dan karenanya dapat menyelesaikan pekerjaan dengan hasil yang memuaskan sesuai dengan apa yang direncanakan berarti tingkat kinerja orang tersebut tinggi. Sebaliknya, jika seseorang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai yang direncanakan maka tingkat kinerjanya rendah.

Perwujudan dari kinerja guru yang berupa hasil kerja atau prestasi yang dicapai guru sejak merencanakan, melaksanakan sampai tindak lanjut hasil analisis dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.       Menyusun Perencanaan Pembelajaran

Perencanaan atau planning adalah tahapan yang harus dijalani guru agar tugas pokok yang ia laksanakan, dalam hal ini mengajar, dapat menapai hasil yang optimal.  Kegiatan ini merupakan proses mempersiapkan perangkat pembelajaran yang terdiri dari Program Tahunan, Program Semester, Silabus, Pemetaan Kompetensi Dasar, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Hal ini merupakan keharusan yang dituntut dari seorang guru dan dipersyaratkan sesuai dengan Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit. Hal ini pula yang merupakan komponen yang dinilai manakala seorang guru mengusulkan kenaikan pangkat.

b.      Melaksanakan Program Pembelajaran

Kegiatan pokok sebagai tugas utama guru adalah membelajarkan siswa sesuai struktur kurikulum dan jadwal atau perencanaan yang sudah disusun. Proses ini menuntut guru untuk menguasai teknik pembelajaran yang di dalamnya mengandung peran guru sebagai instruktur, konduktor, monitor, fasilitator, evaluator, dan motivator. Peranan tersebut menghendaki guru mampu mengajar (transfer of knowledge) akademis atau kecerdasan, mengelola kelas, memantau, membantu (siswa), menilai, dan memotivasi siswa agar dengan pelayanan tersebut hasil yang dicapai dalam pembelajaran berhasil secara optimal. 

c.       Melaksanakan Evaluasi Belajar

Evaluasi atau penilaian dapat dilaksanakan diawal, pada saat proses, dan atau diakhir proses pembelajaran. Kewajiban ini menuntut guru agar memiliki kemampuan untuk menyusun kisi-kisi atau tabel spesiifikasi tes. Disamping itu guru harus mampu menyusun soal tes sesuai kisi-kisi dengan kaidah penulisan soal yang baik.

d.      Melaksanakan Analisis Hasil Evaluasi

Kegiatan ini berkaitan dengan ditentukannya kriteria ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh sekolah untuk tiap mata pelajaran menurut jenjang kelas. Kurikulum Nasional menetapkan indeks ketuntasan belajar 75% artinya setiap siswa dinyatakan tuntas manakala siswa tersebut menyerap atau menguasai sekurang-kurangnya 75% bahan ajar yang diajarkan kepadanya. Namun demikian mengingat kondisi sarana prasarana dan input siswa yang berbeda antara tiap sekolah dan daerah maka sekolah dapat menetapkan kriteria ketuntasan minimal yang berlaku di sekolahnya dengan mempertimbangkan intake siswa, sarana dan prasarana pendukung serta kompleksitas bahan ajar. Untuk mengukur tingkat ketercapaiannya  maka hasil ulangan siswa perlu dianalisa.

e.       Melaksanakan Program Tindak Lanjut Hasil Analisis

Analisis hasil evaluasi akan menunjukkan siswa yang dapat mencapai ketuntasan belajar, siswa yang telah melampaui ketuntasan, dan siswa yang tidak mencapai ketuntasan belajar. Hasil analisis harus ditindaklanjuti oleh karena kurikulum menuntut setiap siswa harus tuntas. Tindak lanjut berupa penyusunan dan pelaksanaan program perbaikan (remedial) dan program pengayaan (enrichment). Remidi diperuntukkan bagi siswa yang tidak mencapai indeks ketuntasan belajar,  dan program pengayaan bagi yang melampaui ketuntasan belajar, sedangkan siswa yang baru mencapai persis pada indeks ketuntasan belajar minimal yang ditetapkan perlu diberikan pemantapan.     

Kelima butir tuntutan kerja guru tersebut merupakan komponen utama kinerja guru yang akan diamati dalam penelitian ini. Kondisi kinerja guru sekolah menengah pertama Kabupaten Sambas dapat saja menduduki tingkat rendah, sedang, atau tinggi akan dapat diketahui melalui kuesioner yang disebarkan sehingga dapat pula diketahui apakah pelaksanaan supervisi akademik dan profesional kepala sekolah berhubungan secara signifikan dengan kinerja guru tersebut.



Kompetensi Guru Sebagai Komponen Kinerja

            Peningkatan kesejahteraan, pembinaan profesi, dan pemberian penghargaan kepada guru pada dasarnya ditujukan untuk memotivasi guru agar memiliki prestasi. Prestasi yang ditunjukkan oleh seorang guru sering disebut sebagai unjuk kerja (performance) dapat diwujudkan oleh orang yang memiliki kompetensi.

            Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kepribadian, paedagogik, profesional, dan sosial.

a.       Kompetensi kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

b.      Kompetensi paedagogik

Kompetensi paedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perncanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

c.       Kompetensi Profesional

Kompetensi pofesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasan terhadap struktur  dan metodelogi keilmuan.

d.      Kompetensi sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali serta anak didik dan masyarakat sekitar.



Faktor Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Guru.

Beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja seseorang adalah: a) kemauan kerja yang tinggi; b) kemampuan kerja yang sesuai dengan  isi kerja; c) lingkungan kerja ; d) penghasilan; dan e) hubungan kerja. Terwujudnya hubungan harmonis dipengaruhi oleh gaya kepemimpinan atasan, dalam kaitan dengan lembaga pendidikan adalah kepala sekolah.

Beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja guru yang dapat diungkap tersebut antara lain, sebagai berikut :

a.    Kesejahteraan Guru

 Kesejahteraan bahwa yang dimaksud kesejahteraan guru adalah imbalan yang diberikan pada guru baik material maupun nonmaterial  untuk memenuhi kebutuhan internal dan eksternalnya. Pemberian kesejahteraan ini tercermin dalam pemberian gaji/insetif, tunjangan-tunjangan, kondisi sekolah yang berupa rasa aman, nyaman dan persediaan fasilitas, kelancaran kenaikan pangkat, pemberian jaminan sosial dan pemberian penghargaan.

b.    Pengembangan Profesi

Profesi guru kian hari menjadi perhatian seiring dengan perubahan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menuntut kesiapan agar tidak ketinggalan. Menurut Pidarta (2007: 7) bahwa:

Profesi ialah suatu jabatan atau pekerjaan biasa seperti halnya dengan pekerjaan-pekerjaan lain. Tetapi pekerjaan itu harus diterapkan kepada masyarakat untuk kepentingan masyarakat umum, bukan untuk kepentingan individual, kelompok, atau golongan tertentu. Dalam melaksanakan pekerjaan itu harus memenuhi norma-norma itu. Orang yang melakukan pekerjaan profesi itu harus ahli, orang yang sudah memiliki daya pikir, ilmu dan keterampilan yang tinggi. Disamping itu ia juga dituntut dapat mempertanggung jawabkan segala tindakan dan hasil karyanya yang menyangkut profesi itu.

Pengembangan profesi guru merupakan hal penting untuk diperhatikan guna mengantisipasi perubahan dan beratnya tuntutan terhadap profesi guru. Pengembangan profesionalisme guru menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Menyadari akan profesi merupakan wujud eksistensi guru sebagai komponen yang bertanggung jawab dalam keberhasilan pendidikan maka menjadi satu tuntutan bahwa guru harus sadar akan peran dan fungsinya sebagai pendidik. Hal tersebut dipertegas Pidarta (2007: 63) bahwa kesadaran diri merupakan inti dari dinamika gerak laju perkembangan profesi seseorang, merupakan sumber dari kebutuhan mengaktualisasi diri. Makin tinggi kesadaran seseorang makin kuat keinginannya meningkatkan profesi.

Pembinaan dan pengembangan profesi guru bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan dilakukan secara terus menerus sehingga mampu menciptakan kinerja sesuai dengan persyaratan yang diinginkan, disamping itu pembinaan harus sesuai arah dan tugas/fungsi yang bersangkutan dalam sekolah. Semakin sering profesi guru dikembangkan melalui berbagai kegiatan maka semakin mendekatkan guru pada pencapaian predikat guru yang profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga harapan kinerja guru yang lebih baik akan tercapai.

c. Iklim Kerja

Sekolah merupakan suatu sistem yang terdiri dari berbagai unsur yang membentuk satu kesatuan yang utuh. Di dalam sekolah terdapat berbagai macam sistem sosial yang berkembang dari sekelompok manusia yang saling berinteraksi menurut pola dan tujuan tertentu yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungannya sehingga membentuk perilaku dari hasil hubungan individu dengan individu maupun dengan lingkungannya.

Terbentuknya iklim yang kondusif pada tempat kerja dapat menjadi faktor penunjang bagi peningkatan kinerja sebab kenyamanan dalam bekerja membuat guru berpikir dengan tenang dan terkosentrasi hanya pada tugas yang sedang dilaksanakan.



Penutup

Supervisi akademik dilakukan oleh kepala sekolah untuk memberi bantuan, menilai, dan membina guru agar dapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan pengembangan profesionalisme guru. Profesionalisme kepala sekolah diharapkan dapat membentuk guru profesional yang berdampak pada  pelaksanaan tugas guru secara efektif dan efisien. Kinerja guru yang tinggi dapat meningkatkan prestasi belajar peserta didik. Guru dapat meningkatkan kinerjanya sesuai standar yang ditetapkan.

Dalam proses pembelajaran di sekolah, kinerja guru memegang peranan yang sangat penting. Keberhasilan pembelajaran yang ditandai meningkatnya mutu sangat ditentukan oleh kinerja guru yaitu hasil kerja atau prestasi yang dicapai seseorang menurut standar yang berlaku untuk pekerjaan yang bersangkutan. Guru di sekolah merupakan ujung tombak pencapaian mutu sumber daya manusia.

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: