Kegiatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Pendidik Melalui Jalur Khusus ( Inklusi )

1:22 PM URAY ISKANDAR 0 Comments




A.      Latar Belakang



Pendidikan inklusif adalah sistem  penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

            Pendidikan inklusif bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya, mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif  bagi semua peserta didik.

Setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.Peserta didik yang memiliki kelainan sebagaimana dimaksud di atas : tunanetra; tunarungu; tunawicara; tunagrahita; tunadaksa;  tunalaras; berkesulitan belajar; lamban belajar; autis; memiliki gangguan motorik; menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang dan zat adiktif lainnya; memiliki kelainan lainnya; tunaganda.

            Pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit 1 (satu) sekolah dasar, dan 1 (satu) sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan dan 1 (satu) satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik. Satuan pendidikan selain yang ditunjuk oleh kabupaten/kota dapat menerima peserta didik.

           Penerimaan peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada satuan pendidikan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah. Satuan pendidikan  mengalokasikan kursi peserta didik  paling sedikit 1 (satu) peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar yang akan diterima. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, peserta didik  tidak dapat dipenuhi, satuan pendidikan dapat menerima peserta didik normal.

         Pemerintah kabupaten/kota menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Pemerintah kabupaten/kota menjamin tersedianya sumberdaya pendidikan inklusif pada satuan pendidikan yang ditunjuk. Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu tersedianya sumber daya pendidikan inklusif.

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan peserta didik sesuai dengan bakat, minat dan potensinya. Pembelajaran pada pendidikan inklusif mempertimbangkan prinsip-prinsip pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik belajar peserta didik.

            Penilaian hasil belajar bagi peserta didik pendidikan inklusif mengacu pada kurikulum tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan. Peserta didik yang mengikuti pembelajaran berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sesuai dengan standar nasional pendidikan atau di atas standar nasional pendidikan wajib mengikuti ujian nasional.

            Peserta didik yang memiliki kelainan dan mengikuti pembelajaran berdasarkan kurikulum yang dikembangkan di bawah standar nasional pendidikan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan mendapatkan ijazah yang blankonya dikeluarkan oleh Pemerintah.

            Peserta didik yang memiliki kelainan yang menyelesaikan pendidikan berdasarkan kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan di bawah standar nasional pendidikan mendapatkan surat tanda tamat belajar  yang blankonya dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Peserta didik yang memperoleh surat tanda tamat belajar dapat melanjutkan pendidikan pada tingkat atau jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau satuan pendidikan khusus.

            Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang tidak ditunjuk oleh pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus. Pemerintah kabupaten/kota wajib meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan khusus bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.

             Menurut Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa bahwa pendidikan inklusif adalah sistem  penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Menurut UNESCO dalam Education for All Monitoring Report (2004), pendidikan insklusif adalah suatu sistem pendidikan yang berpusat pada anak. Setiap kegiatan belajar-mengajar yang diadakan berdasarkan kemampuan  masing-masing peserta didik. Kegiatan  belajar mengajar pada sekolah inklusif berada pada lingkungan yang dikondisikan yang termasuk dalam kebijakan sektor pendidikan dimana di dalamnya terdapat  infrastruktur, manajemen sekolah, peran dan fungsi pemerintah, serta sumber daya alam dan manusia.



B.       Nama dan Pengertian Kegiatan

            Kegiatan ini dinamai Kegiatan Peningkatan Kompetensi  Tenaga Pendidik

Melalui Jalur Khusus ( Inklusi ) Tahun 2017. Kegiatan ini sudah dua tahun terlaksana yakni pada tahun 2016 dan 2017. Kegiatan ini memiliki makna wadah untuk sosialisasi kepada sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dan yang belum mengadakan dan bahkan sekaligus sosialisasi kepada sekolah yang sedang melaksanakan. Pendidikan inklusif adalah suatu filosofi atau sistem penyelenggaraan pendidikan dimana setiap anak memperoleh kesempatan untuk mengikuti pendidikan secara bersama dengan suatu sistem pelayanan yang adil sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak. Bagi sekolah yang sudah melaksanakan diberikan kesempatan semacam testimoni dihadapan para peserta diklat.



C.      Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan  adalah untuk memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif tentang arah kebijakan, strategi dan tahapan kerja yang  akan ditempuh oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan inklusif yang ideal. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semua pihak yang terkait khususnya sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Sambas, memiliki persepsi dan arah kerja yang sama dalam upaya mewujudkan pendidikan inklusif. Dengan adanya kegiatan ini juga diharapkan akan mempercepat dan mempermudah upaya pengembangan pendidikan inklusif di Kabupaten Sambas, untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang inklusif.

D.    Manfaat

Manfaat dari kegiatan Peningkatan Kompetensi  Tenaga Pendidik Melalui Jalur Khusus ( Inklusi ) Tahun 2017   ini berfungsi sebagai panduan atau rambu-rambu dalam upaya mengembangkan sistem pendidikan inklusif di Kabupaten Sambas. Memberikan informasi tentang harapan atau cita-cita yang mau diwujudkan terkait dengan pendidikan inklusif, arah kebijakan yang akan diberlakukan, serta strategi dan tahapan kerja yang akan ditempuh untuk mewujudkan pendidikan inklusif. Dan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan dengan upaya pengembangan pendidikan inklusif di Kabupaten Sambas.

E.     Landasan Hukum

Dokumen hukum yang dijadikan landasan terkait dengan upaya ini adalah:

1.      Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 (Declaration of Human Rights)

2.      Konvensi Hak Anak 1989 (Convention on the rights of the Child)

3.      Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua (Education for All) - Jomtien, Thailand, 1990.

4.      Resolusi PBB Nomor 48/96 tahun 1993: Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas (Standard Rules on Equalization of Opportunities for Persons with Disabilities). 

5.      Pernyataan Salamanca (UNESCO), Spanyol, 1994

6.      Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) (Resolusi PBB 61/106, 13 Desember 2006)

7.      Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen), khususnya pasal 31 ayat (1) : “setiap warga negara  berhak mendapat pendidikan “, dan ayat (2) : “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar  dan pemerintah wajib membiayainya”.

8.      Undang-undang No: 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

9.      Undang-Undang No. 4 tahun 1997 tentang  Penyandang Cacat

10.  Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

11.  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

12.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 70 tahun 2009, tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa

13.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

14.  Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sambas Nomor 16 tahun 2017 tentang Juknis PPDB di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sambas tahun 2017

BAB II

PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN KOMPETENSI

TENAGA PENDIDIK MELALUI JALUR KHUSUS





A.      Pengertian

            Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak yang membutuhkan pelayanan belajar yang berbeda atau khusus disebabkan karena suatu sebab, baik sebab internal maupun ekternal. Faktor penyebab internal berkaitan dengan adanya hambatan atau kerusakan pada aspek perkembangan yang ada pada diri individu, misalnya gangguan penglihatan (tunanetra), pendengaran (tunarungu), intelektual (tunagrahita), fisik-motorik (tunadaksa), emosi-sosial (tunalaras, autis, ADHD) dan lain-lain. Sedangkan faktor penyebab eksternal berkaitan dengan kondisi lingkungan di luar diri individu, misalnya faktor kemiskinan, keterbelakangan sosial, geografis, bencana alam, konflik social dan lain-lain.

            Pendidikan Khusus adalah pendidikan yang dirancang dan diperuntukan bagi siswa berkebutuhan khusus. Pendidikan khusus dapat dilaksanakan di sekolah khusus (sekolah luar biasa) yang terpisah dari siswa pada umumnya. Pelayanan pendidikan khusus juga dapat dilaksanakan di sekolah-sekolah umum (regular). Inilah yang kemudian disebut dengan istilah sekolah inklusif. Sekolah Inklusif adalah sekolah umum (regular) yang menerima dan memberi layanan pendidikan kepada anak berkebutuhan khusus.

            Pendidikan Inklusif adalah suatu sistem atau sterategi penyelenggaraan pendidikan, dimana anak-anak berkebutuhan khusus dapat mengikuti pendidikan di sekolah umum (regular), dengan suatu layanan pendidikan yang adil dan bermutu yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anak. Dalam sistem pendidikan inklusif, anak berkebutuhan khusus diterima dan dihargai secara sama sebagaimana siswa lainnya dan dilayani sesuai kebutuhannya. Pendidikan inklusif memiliki cirri-ciri sebagai berikut:

1.    Anak berkebutuhan khusus diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan di sekolah reguler bersama dengan siswa lainnya.

2.    Sekolah menghargai dan menerima perbedaan (kekurangan/kelebihan) yang ada pada ABK.

3.    Sekolah menerima dan mengakui hak-hak ABK secara penuh sebagai warga sekolah sebagaimana siswa lainnya.

4.    Sekolah menyiapkan lingkungan dan sistem pelayanan pendidikan/pembelajaran yang dapat menjamin ABK berpartisipasi dalam berbagai program atau kegiatan yang ada di sekolah.

5.    ABK memperoleh layanan pendidikan/pembelajaran  yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.

6.    ABK memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan, dengan cara dan kadar yang mungkin berbeda.


You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: