Kegiatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Pendidik Melalui Jalur Khusus ( Inklusi )
A.
Latar Belakang
Pendidikan
inklusif adalah sistem penyelenggaraan
pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki
kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk
mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara
bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Pendidikan inklusif bertujuan memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuannya, mewujudkan penyelenggaraan
pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua
peserta didik.
Setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental, sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan
tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.Peserta
didik yang memiliki kelainan sebagaimana dimaksud di atas :
tunanetra; tunarungu; tunawicara; tunagrahita; tunadaksa; tunalaras; berkesulitan belajar; lamban
belajar; autis; memiliki gangguan motorik; menjadi korban penyalahgunaan
narkoba, obat terlarang dan zat adiktif lainnya; memiliki kelainan
lainnya; tunaganda.
Pemerintah kabupaten/kota menunjuk
paling sedikit 1 (satu) sekolah dasar, dan 1 (satu) sekolah menengah pertama
pada setiap kecamatan dan 1 (satu) satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan
pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik. Satuan pendidikan selain
yang ditunjuk oleh kabupaten/kota dapat menerima peserta didik.
Penerimaan peserta didik berkelainan dan/atau
peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada
satuan pendidikan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah. Satuan
pendidikan mengalokasikan kursi peserta
didik paling sedikit 1 (satu) peserta
didik dalam 1 (satu) rombongan belajar yang akan diterima. Apabila dalam waktu
yang telah ditentukan, peserta didik
tidak dapat dipenuhi, satuan pendidikan dapat menerima peserta didik
normal.
Pemerintah kabupaten/kota menjamin terselenggaranya
pendidikan inklusif sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Pemerintah
kabupaten/kota menjamin tersedianya sumberdaya pendidikan inklusif pada satuan
pendidikan yang ditunjuk. Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu
tersedianya sumber daya pendidikan inklusif.
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif
menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang mengakomodasi
kebutuhan dan kemampuan peserta didik sesuai dengan bakat, minat dan potensinya. Pembelajaran pada pendidikan inklusif mempertimbangkan prinsip-prinsip pembelajaran yang
disesuaikan dengan karakteristik belajar peserta didik.
Penilaian hasil
belajar bagi
peserta didik pendidikan inklusif mengacu pada kurikulum tingkat satuan
pendidikan yang bersangkutan. Peserta didik yang mengikuti pembelajaran
berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sesuai dengan standar nasional
pendidikan atau di atas standar nasional pendidikan wajib mengikuti ujian
nasional.
Peserta didik yang memiliki kelainan dan
mengikuti pembelajaran berdasarkan kurikulum yang dikembangkan di bawah standar
nasional pendidikan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
yang bersangkutan. Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan
dan lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan mendapatkan ijazah yang
blankonya dikeluarkan oleh Pemerintah.
Peserta didik yang memiliki kelainan yang
menyelesaikan pendidikan berdasarkan kurikulum yang dikembangkan oleh satuan
pendidikan di bawah standar nasional pendidikan mendapatkan surat tanda tamat
belajar yang blankonya dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Peserta
didik yang memperoleh surat tanda tamat belajar dapat melanjutkan pendidikan
pada tingkat atau jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusif atau satuan pendidikan khusus.
Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan
paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan
yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif. Satuan
pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang tidak ditunjuk oleh
pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru
pembimbing khusus. Pemerintah kabupaten/kota wajib meningkatkan kompetensi di
bidang pendidikan khusus bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.
Menurut Permendiknas Nomor
70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa bahwa pendidikan inklusif adalah sistem
penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua
peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau
bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan
pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Menurut UNESCO dalam
Education for All Monitoring Report (2004), pendidikan insklusif adalah suatu
sistem pendidikan yang berpusat pada anak. Setiap kegiatan belajar-mengajar
yang diadakan berdasarkan kemampuan
masing-masing peserta didik. Kegiatan
belajar mengajar pada sekolah inklusif berada pada lingkungan yang
dikondisikan yang termasuk dalam kebijakan sektor pendidikan dimana di dalamnya
terdapat infrastruktur, manajemen sekolah, peran dan fungsi pemerintah, serta sumber daya alam dan manusia.
B.
Nama
dan Pengertian Kegiatan
Kegiatan
ini dinamai Kegiatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Pendidik
Melalui Jalur Khusus ( Inklusi ) Tahun
2017. Kegiatan ini sudah dua tahun terlaksana yakni pada tahun 2016 dan 2017.
Kegiatan ini memiliki makna wadah untuk sosialisasi kepada sekolah
penyelenggara pendidikan inklusi dan yang belum mengadakan dan bahkan sekaligus
sosialisasi kepada sekolah yang sedang melaksanakan. Pendidikan inklusif adalah
suatu filosofi atau sistem penyelenggaraan pendidikan dimana setiap anak
memperoleh kesempatan untuk mengikuti pendidikan secara bersama dengan suatu sistem
pelayanan yang adil sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak. Bagi sekolah
yang sudah melaksanakan diberikan kesempatan semacam testimoni dihadapan para
peserta diklat.
C.
Maksud
dan Tujuan
Maksud dan tujuan adalah untuk memberikan gambaran yang jelas
dan komprehensif tentang arah kebijakan, strategi dan tahapan kerja yang akan ditempuh oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas
untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan inklusif yang ideal. Dengan adanya kegiatan ini,
diharapkan semua pihak yang terkait khususnya sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Sambas, memiliki
persepsi dan arah kerja yang sama dalam upaya mewujudkan pendidikan inklusif.
Dengan adanya kegiatan ini juga
diharapkan akan mempercepat dan mempermudah upaya pengembangan pendidikan
inklusif di Kabupaten Sambas,
untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang inklusif.
D.
Manfaat
Manfaat dari kegiatan Peningkatan
Kompetensi Tenaga Pendidik Melalui Jalur
Khusus ( Inklusi ) Tahun 2017 ini berfungsi sebagai panduan atau rambu-rambu
dalam upaya mengembangkan sistem pendidikan inklusif di Kabupaten Sambas. Memberikan
informasi tentang harapan atau cita-cita yang mau diwujudkan terkait dengan
pendidikan inklusif, arah kebijakan yang akan diberlakukan, serta strategi dan
tahapan kerja yang akan ditempuh untuk mewujudkan pendidikan inklusif. Dan manfaat
bagi semua pihak yang berkepentingan dengan upaya pengembangan pendidikan
inklusif di Kabupaten Sambas.
E.
Landasan
Hukum
Dokumen hukum yang dijadikan landasan terkait dengan
upaya ini adalah:
1.
Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia 1948 (Declaration of Human Rights)
2.
Konvensi Hak Anak 1989 (Convention
on the rights of the Child)
3.
Deklarasi Dunia tentang
Pendidikan untuk Semua (Education for All) - Jomtien, Thailand, 1990.
4.
Resolusi PBB Nomor 48/96 tahun
1993: Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi Penyandang
Disabilitas (Standard Rules on Equalization of Opportunities for Persons
with Disabilities).
5.
Pernyataan
Salamanca (UNESCO), Spanyol, 1994
6.
Konvensi Hak-hak Penyandang
Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities)
(Resolusi PBB 61/106, 13 Desember 2006)
7.
Undang-Undang Dasar 1945
(amandemen), khususnya pasal 31 ayat (1) : “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan “, dan ayat (2) :
“setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
8.
Undang-undang No: 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia
9.
Undang-Undang No. 4 tahun 1997
tentang Penyandang Cacat
10. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
11. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
12. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 70 tahun 2009, tentang Pendidikan Inklusif bagi
Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau
Bakat Istimewa
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
14. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab. Sambas Nomor 16 tahun 2017 tentang Juknis PPDB di Lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sambas tahun 2017
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
PENINGKATAN KOMPETENSI
TENAGA PENDIDIK
MELALUI JALUR KHUSUS
A.
Pengertian
Anak
Berkebutuhan Khusus adalah anak yang membutuhkan pelayanan belajar yang berbeda
atau khusus disebabkan karena suatu sebab, baik sebab internal maupun ekternal.
Faktor penyebab internal berkaitan dengan adanya hambatan atau kerusakan pada
aspek perkembangan yang ada pada diri individu, misalnya gangguan penglihatan
(tunanetra), pendengaran (tunarungu), intelektual (tunagrahita), fisik-motorik
(tunadaksa), emosi-sosial (tunalaras, autis, ADHD) dan lain-lain. Sedangkan
faktor penyebab eksternal berkaitan dengan kondisi lingkungan di luar diri
individu, misalnya faktor kemiskinan, keterbelakangan sosial, geografis,
bencana alam, konflik social dan lain-lain.
Pendidikan
Khusus adalah pendidikan yang dirancang dan diperuntukan bagi siswa
berkebutuhan khusus. Pendidikan khusus dapat dilaksanakan di sekolah khusus
(sekolah luar biasa) yang terpisah dari siswa pada umumnya. Pelayanan
pendidikan khusus juga dapat dilaksanakan di sekolah-sekolah umum (regular).
Inilah yang kemudian disebut dengan istilah sekolah inklusif. Sekolah Inklusif
adalah sekolah umum (regular) yang menerima dan memberi layanan pendidikan
kepada anak berkebutuhan khusus.
Pendidikan
Inklusif adalah suatu sistem atau sterategi penyelenggaraan pendidikan, dimana
anak-anak berkebutuhan khusus dapat mengikuti pendidikan di sekolah umum
(regular), dengan suatu layanan pendidikan yang adil dan bermutu yang
disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anak. Dalam sistem pendidikan
inklusif, anak berkebutuhan khusus diterima dan dihargai secara sama
sebagaimana siswa lainnya dan dilayani sesuai kebutuhannya. Pendidikan inklusif
memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
1. Anak
berkebutuhan khusus diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan di sekolah
reguler bersama dengan siswa lainnya.
2. Sekolah
menghargai dan menerima perbedaan (kekurangan/kelebihan) yang ada pada ABK.
3. Sekolah
menerima dan mengakui hak-hak ABK secara penuh sebagai warga sekolah
sebagaimana siswa lainnya.
4. Sekolah
menyiapkan lingkungan dan sistem pelayanan pendidikan/pembelajaran yang dapat
menjamin ABK berpartisipasi dalam berbagai program atau kegiatan yang ada di
sekolah.
5. ABK
memperoleh layanan pendidikan/pembelajaran
yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.
6. ABK
memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan,
dengan cara dan kadar yang mungkin berbeda.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: