KEBIJAKAN PENINGKATAN NILAI AKADEMIK MELALUI TAMBAHAN JAM BELAJAR
A. Tujuan dan fungsiMBS merupakan bentuk alternatif sekolah dalam program desentralisasi di bidang pendidikan, yang ditandai oleh otonomi luas di tingkat sekolah, partisipasi masyarakat dan dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Otonomi diberikan agar sekolah dapat leluasa mengelola sumber daya dengan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan serta tanggap terhadap kebutuhan masyarakat setempat. Partisipasi masyarakat dituntut agar lebih memahami pendidikan, membanntu, serta mengontrol pengelolaan pendidikan. Dalam konsep ini sekolah dituntut memiliki tanggung jawab yang tinggi, baik kepada orang tua, masyarakat, maupun pemerintah.
Pemberdayaan sekolah dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga dapat ditunjukkan sebagai sarana peningkatan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Penekanan aspek-aspek tersebut dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah. Misalnya krisis ekonomi yang melanda Indonesia saat ini, berdampak buruk terhadap mutu pendidikan, terutama berkurangnya kemampuan pemerintah dalam penyediaan dana yang cukup untuk pendidikan dan menurunnya kemampuan orang tua untuk membiayai pendidikan anaknya.
Penyebab rendahnya mutu pendidikan menurut Bank Dunia dalam Education in Indonesia: From Crisis to Recovery pada tahun 1998, mengidentifikasi terhambatnya kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya pada tingkat pendidikan dasar, yaitu terpecah-belah dan kakunya proses pembiayaan pendidikan pada tingkat sekolah dasar dan SLTP. Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut Bank Dunia merekomendasikan lima aspek yang diproyeksikan akan mampu mengatasi kelemahanan institusional yang dimaksud, yaitu:
(1) pemberdayaan lokal,
(2) penetapan kembali tanggung jawab atas perencanaan jangka panjang,
(3) pembangunan kemampuan kelembagaan,
(4) pemberian otonomi yang lebih besar dengan manajemen sekolah yang bertanggung jawab
(5) sistem pendanaan yang menjamin pemerataan dan efisiensi.
Mutu pendidikan nasional yang tercermin dalam kompetensi lulusan satuan-satuan pendidikan dipengaruhi oleh berbagai komponen seperti proses, isi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang dapat digambarkan dalam konstelasi
mutu pendidikan. Mutu pendidikan dicerminkan oleh kompetensi lulusan yang dipengaruhi oleh kualitas proses dan isi pendidikan. Pencapaian kompetensi lulusan yang memenuhi standar harus didukung oleh isi dan proses pendidikan yangjuga memenuhi standar. Perwujudan proses pendidikan yang berkualitas dipengaruhi oleh kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana, kualitas pengelolaan, ketersediaan dana, dan sistem penilaian yang valid, obyektif dan tegas. Oleh karena itu perwujudan pendidikan nasional yang bermutu harus didukung oleh isi dan proses pendidikan yang memenuhi standar, pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi agar berkinerja optimal, serta sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan yang memenuhi standar ( Rusiati Implemetasi Kebijakan MBS, 2006 )
Dengan demikian tujuan dan fungsi peningkatan nilai akademik melalui tambahan jam belajar adalah sebagai berikut :
1. Untuk mencapai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah
2. Untuk kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
3. Berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Untuk berkembangnya potensi peserta didik.
B. Teknik-teknik peningkatan nilai akademik melalui tambahan jam belajar
Peningkatan mutu pendidikan ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pendidikan. Guru menjadi salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial dibidang pembangunan. Kinerja guru selalu menjadi pusat perhatian, karena guru merupakan faktor penentu dalam meningkatkan prestasi belajar dan berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
MBS merupakan suatu konsep yang menawarkan otonomi pada sekolah untuk menentukan kebijakan sekolah dalam rangka meningkatkan mutu, efisiensi pemerataan pendidikan agar dapat mengakomodasi keinginan masyarakat setempat serta menjalin kerja sama yang erat antara sekolah, masyarakat dan pemerintah (Mulyasa, 2004: 11).
Manajemen Berbasis Sekolah merupakan gagasan yang menempatkan kewenangan pengelolaan sekolah sebagai satu entitas sistem. Dalam format ini kepala sekolah dan guru-guru sebagai kelompok profesional, dengan pihak-pihak yang bekepentingan lainnya (stakeholder sekolah), dianggap mempunyai kapasitas untuk memahami kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihadapi sekolah dalam upaya mengembangkan program-program yang tertuang dalam Rencana Pengembangan Sekolah.
Kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan, dengan demikian maka pihak sekolah perlu mempersiapkan teknik-teknik peningkatan nilai akademik melalui tambahan jam belajar adalah :
1. Membahas soal-soal Ujian Nasional
2. Membahas standar kompetensi lulusan dengan membuat indikator soal
3. Memperbanyak latihan mengerjakan soal-soal yang rumit
4. Penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik
5. Mengembangkan indikator pencapaian KD
C. Peran Komite Sekolah terhadap peningkatan nilai akademik melalui tambahan jam belajar
Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Secara yuridis formal, hampir semua sekolah telah memiliki perangkat Komite Sekolah sebagai wakil masyarakat dalam membantu program pendidikan. Komite Sekolah telah menunjukkan perannya sebagai mitra sekolah, terutama bagi kepala sekolah dan guru dalam merancang dan melaksanakan program pendidikan, baik program pembangunan fisik maupun non fisik seperti program pembelajaran di kelas. Namun demikian, dalam perjalanannya kiprah Komite Sekolah belum sepenuhnya melaksanakan peran dan fungsi sebagai organisasi mitra sekolah dalam membantu program pendidikan sesuai dengan rencana.
Komite Sekolah berperan sebagai:
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan, terutama dalam melaksanakan jam tambahan belajar.
2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, dalam pembiayaan kegiatan
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan; dalam hal kegiatan yang setiap akhir bulan mengadakan evaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan.
4. Mediator antara pemerintah (mediating agency) dengan masyarakat di satuan pendidikan, terutama dengan orang tua siswa kelas IX.
Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut:
1. Membantu sekolah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (sesuai dengan UU Sisdiknas Pasal 36 Ayat 2);
2. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
3. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
4. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikanyang diajukan oleh masyarakat;
5. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
a. kebijakan dan program pendidikan;
b. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
c. kriteria kinerja satuan pendidikan;
d. kriteria tenaga kependidikan;
e. kriteria fasilitas pendidikan; dan
f. hal‑hal lain yang terkait dengan pendidikan;
6. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
7. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
8. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
D. Peran orang tua siswa terhadap peningkatan nilai akademik melalui tambahan jam belajar
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
Dengan demikian peran orang tua siswa kelas IX khususnya terhadap peningkatan nilai akademik melalui tambahan jam belajar di SMP Negeri 1 Selakau adalah :
1. Memberikan support dana bantuan untuk kegiatan, baik untuk penggandaan soal maupun transport guru.
2. Memantau hasil kegiatan tambahan belajar dengan memonitor hasil latihan
3. Berkoordinasi dengan guru bidang studi mengenai kelemahan dan hambatan yang ditemukan terhadap anaknya dalam mendapatkan bimbingan
4. Memotivasi anak dan selalu membimbing anak untuk belajar dengan giat dan sungguh-sungguh.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: