Permen Diknas Nomor 11 Th 2011

20.54 URAY ISKANDAR 0 Comments

SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi bagi Guru
dalam Jabatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
2
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses
pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas,
guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat
dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
2. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui:
a. penilaian portofolio;
b. pendidikan dan latihan profesi guru;
c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau
d. pendidikan profesi guru.
(2) Pelaksanaan Sertifikasi berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh
Konsorsium Sertifikasi Guru.
Pasal 3
(1) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru
dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
(2) Portofolio bagi guru bimbingan dan konseling dan guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan disesuaikan dengan bidang tugasnya.
3
Pasal 4
(1) Sertifikasi melalui penilaian portofolio diperuntukkan bagi guru yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh guru dalam jabatan
yang:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:
1. mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun
sebagai guru; atau
2. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif
setara dengan golongan IV/a;
c. telah diangkat menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005.
Pasal 5
(1) Guru dalam jabatan yang memilih Sertifikasi melalui penilaian portofolio harus
mengikuti tes awal yang dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru.
(2) Guru dalam jabatan yang lulus dalam tes awal harus menyerahkan portofolio
untuk penilaian.
(3) Guru dalam jabatan yangtidak lulus dalam tes awal harus mengikuti pendidikan
dan latihan profesi guru.
Pasal 6
(1) Guru dalam jabatan yang memenuhi syarat kelulusan akademik dan administrasi
penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik.
(2) Guru dalam jabatan yang belum memenuhi syarat kelulusan administrasi
penilaian portofolio dapat melengkapi administrasi portofolio.
(3) Guru dalam jabatan yang belum memenuhi syarat kelulusan akademik penilaian
portofolio mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru yang diakhiri uji
kompetensi.
Pasal 7
Sertifikasi melalui pendidikan dan latihan profesi guru diperuntukkan bagi guru yang:
a. tidak memiliki kesiapan diri untuk penilaian portofolio;
b. tidak lulus penilaian portofolio; dan
c. dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik
secara langsung.
4
Pasal 8
(1) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan latihan profesi guru mendapat
sertifikat pendidik.
(2) Guru dalam jabatan yang tidak lulus pendidikan dan latihan profesi guru diberi
kesempatan mengulang uji kompetensi satu kali.
Pasal 9
Sertifikasi melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung diperuntukkan bagi:
a. guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi
terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan
mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan
paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/b;
b. guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan
tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan
dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
c. guru bimbingan dan konseling yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau
S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang
studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan
paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/b;
d. guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah
memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi
dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas
kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka
kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
e. guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi
angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
Pasal 10
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan profesi guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dilaksanakan sesuai peraturan perundangundangan.
Pasal 11
(1) Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh
Menteri.
5
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program studi
kependidikan yang relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru yang di
sertifikasi.
(3) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi dapat didukung oleh perguruan tinggi
yang memiliki program studi terakreditasi yang relevan dengan bidang studi/mata
pelajaran guru yang di sertifikasi.
(4) Penyelenggaraan Sertifikasi oleh perguruan tinggi dikoordinasikan oleh
Konsorsium Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan setiap perubahan
berkenaan dengan peserta Sertifikasi kepada Konsorsium Sertifikasi Guru.
(2) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan guru yang sudah
mendapat sertifikat pendidik kepada Konsorsium Sertifikasi Guru.
(3) Konsorsium Sertifikasi Guru melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat
pendidik kepada Menteri.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat
yang ditunjuk memberi nomor registrasi guru.
Pasal 13
(1) Menteri menetapkan kuota peserta Sertifikasi setiap tahun.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan
peserta Sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV,
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, berlaku dalam jangka
waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
(2) Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi
bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009
Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan dinyatakan tidak berlaku.
6
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
TTD.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 135

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: