Kemampuan Pengawas Sekolah

10:45 PM URAY ISKANDAR 0 Comments


            Kemampuan merupakan perpaduan antara penguasaan pengetahuan , keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam bertindak  dan berpikir. Menurut Nana Sudjana ( 2012: 54 ) bahwa kemapuan pengawas sekolah adalah seperangkat kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dimiliki pengawas sekolah secara terpadu dan ditampilkan dalam tindakannya untuk peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan/sekolah yang menjadi binaannya.
            Kompetensi profesional pengawas sekolah sangat diperlukan agar seorang pengawas dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta tanggung jawabnya dalam meningkatkan mutu penyelenggaran  pendidikan, mutu proses yang berimplikasi pada hasil belajar peserta didik di sekolah binaannya. Tugas pengawas dalam penjaminan mutu pendidikan adalah melaksanakan penilaian dan pembinaan satuan pendidikan terhadap aspek akademik dan manajerial. Penilaian dan Pembinaan aspek akademik merupakan penilaian dan pembinaan langsung terhadap tenaga pendidik baik yang berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi maupun sertifikasi.
Melalui penilaian dan pembinaan akademik ini, tentunya diharapkan selain kompetensi standar tenaga pendidik dapat diidentifikasi, tenaga pendidik pun diharapkan memiliki motivasi untuk mengembangkan karirnya sehingga sikap profesional melekat dalam dirinya. Sedangkan penilaian dan pembinaan aspek manajerial bertujuan untuk mengetahui dan sekaligus mendorong kepala sekolah agar mampu mengidentifikasi potensi, mengelola dan memberdayakan seluruh potensi yang dimilikinya baik yang berbentuk material maupun non material, seperti: modal intelektual modal sosial dan modal spritual Sehingga diharapkan terwujud sekolah yang efektip dan efesien dalam pemanfaatan seluruh potensinya terutama dalam meningkatkan mutu layanan dan mutu pendidikannya.
Menurut Nana Sudjana ( 2012:54 ) kompetensi pengawas sekolah seharusnya berangkat dari dua konsep dasar yakni (1) hakikat pengawasan profesional (supervisi) dan (2) tugas pokok fungsi dan tanggung jawab pengawas sekolah yang mencakup pengawasan akademik dan pengawasan manajerial.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah berisi standar kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah. Standar kualifikasi menjelaskan persyaratan akademik dan nonakademik untuk diangkat menjadi pengawas sekolah. Standar kompetensi memuat seperangkat kemampuan yang harus dimiliki dan dikuasai pengawas sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya.
Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial, (c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (f) kompetensi sosial. Kompetensi pengawas sekolah masih perlu ditingkatkan terutama dimensi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan dan kompetensi penelitian dan pengembangan. Untuk itu diperlukan adanya diklat peningkatan kompetensi pengawas sekolah baik bagi pengawas sekolah dalam jabatan terlebih lagi bagi para calon pengawas sekolah.
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas sekolah adalah Kompetensi Supervisi Manajerial. Pengawas sekolah adalah tenaga kependidikan profesional yang berfungsi sebagai unsur pelaksana supervisi pendidikan yang mencakup supervisi akademik dan supervisi manajerial. Supervisi akademik terkait dengan tugas pembinaan guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Supervisi manajerial terkait dengan tugas pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam aspek pengelolaan dan administrasi sekolah.
Menurut Dirjen PMPTK Depdiknas (2008:3) ragam kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah meliputi: (1). Pelaksanaan analisis kebutuhan, (2) Penyusunan program kerja pengawasan sekolah, (3) Penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja tenaga kependidikan lain seperti TU, Laboran, dan pustakawan, (4) Pembinaan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lain, (5) Pemantauan kegiatan sekolah serta sumber daya pendidikan yang meliputi sarana belajar, prasarana pendidikan, biaya, dan lingkungan sekolah, (6) Pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pemantauan, dan pembinaan, (7) Evaluasi proses dan hasil pengawasan, (8) Penyusunan laporan hasil pengawasan, (9) Tindak lanjut hasil pengawasan untuk pengawas.
Kegiatan pengawasan sekolah diawali dengan penyusunan program kerja yang dilandasi oleh hasil pengawasan pada tahun sebelumnya. Dengan berpedoman pada program kerja yang disusun, dilaksanakan kegiatan inti pengawasan meliputi penilaian, pembinaan, dan pemantauan pada setiap komponen sistem pendidikan di sekolah binaannya. Pada tahap berikutnya dilakukan pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pembinaan, dan pemantauan dilanjutkan dengan evaluasi hasil pengawasan dari setiap sekolah dan dari semua sekolah binaan. Berdasarkan hasil analisis data, disusun laporan hasil pengawasan yang menggambarkan sejauh mana keberhasilan tugas pengawas dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan di sekolah binaannya. Sebagai tahap akhir dari satu siklus kegiatan pengawasan sekolah adalah menetapkan tindak lanjut untuk program pengawasan tahun berikutnya. Tindak lanjut pengawasan diperoleh berdasarkan hasil evaluasi komprehensif terhadap seluruh kegiatan pengawasan dalam satu periode.
Dalam menyusun program pengawasan, seorang pengawas dapat memulai dengan melakukan analisis SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, dan Threats). Analisis SWOT ini dimaksudkan untuk menemukan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada pada sekolah-sekolah yang berada di wilayah binaan yang akan ditingkatkan mutunya. Kekuatan adalah faktor dari dalam sekolah/madrasah yang mendorong pencapaian sasaran. Peluang adalah faktor dari luar sekolah yang mendorong pencapaian sasaran. Kelemahan adalah faktor dari dalam sekolah/madrasah yang menghambat pencapaian sasaran. Ancaman adalah faktor dari luar sekolah yang menghambat pencapaian sasaran. Analisis dilakukan terhadap faktor internal dan eksternal wilayah dan sekolah-sekolah yang ada. Hasil analisis digunakan sebagai dasar dalam menentukan prioritas kegiatan yang perlu segera ditingkatkan mutunya.
Menurut Nana Sudjana dan Surya Dharma ( 2013:36) output pengolahan dan analisis data hasil pengawasan harus mampu memberikan gambaran mengenai kondisi sekolah binaan baik secara kualitatif maupun kuantitatif sebagai dasar dalam menyusun program pengawasan berikutnya.
Lebih lanjut di jelaskan bahwa fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan profesional guru dalam (1) merencanakan pembelajaran, (2) melaksanakan pembelajaran, (3) menilai hasil pembelajaran, (4) membimbing dan melatih peserta didik dan (5) melaksanakan tugas tambahan yang yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru (PP 74/2008).
Berdasarkan hal diatas, maka kompetensi pengawas sekolah mencakup kemampuan yang direfleksikan pada pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dituntut untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi jabatan profesional sebagai pengawas sekolah. Dengan kata lain bahwa kompetensi pengawas sekolah menuntut adanya kesesuaian antara kemampuan, kecakapan dan kepribadian yang dimilikinya dengan perilaku dan tindakan yang sesuai dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugasnya sebagai seorang pengawas.

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: