KINERJA GURU
Guru merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan,
khususnya di sekolah. Semua komponen lain, mulai dari kurikulum,
sarana-prasarana, biaya, dan sebagainya tidak akan banyak berarti apabila
esensi pembelajaran yaitu interaksi guru dengan peserta didik tidak
berkualitas. Semua komponen lain, terutama kurikulum akan “hidup” apabila
dilaksanakan oleh guru. Begitu pentingnya peran guru dalam mentransformasikan
input-input pendidikan, sampai-sampai banyak pakar menyatakan bahwa di sekolah
tidak akan ada perubahan atau peningkatan kualitas tanpa adanya perubahan dan
peningkatan kualitas guru.
Mengingat peranan strategis guru dalam setiap upaya
peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi pendidikan, maka pengembangan
profesionalisasi guru merupakan kebutuhan. Menurut Uhar Suharsaputra (2010) bahwa
kinerja atau performance berarti tindakan menampilkan atau melaksanakan suatu
kegiatan. Kinerja merupakan suatu kemampuan kerja
atau prestasi kerja yang diperlihatkan oleh seorang pegawai untuk memperoleh hasil
kerja yang optimal.
Kinerja dalam
tubuh organisasi pendidikan merupakan refleksi kesuksesan suatu organisasi
dalam mencapai tujuan yang telah dirancang sebelumnya. Indikator penilaian
terhadap kinerja guru dilakukan terhadap tiga kegiatan pembelajaran dikelas
yaitu: a.Perencanaan Program Kegiatan
Pembelajaran, tahap yang
berhubungan dengan kemampuan guru menguasai bahan ajar. Kemampuan guru dapat
dilihat dari cara/proses penyusunan program kegiatan pembelajaran yang
dilakukan oleh guru, yaitu mengembangkan silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP). b. Pelaksanaan
Kegiatan Pembelajaran, inti penyelenggaraan pendidikan yang ditandai
oleh adanya kegiatan pengelolaan kelas, penggunaan media dan sumber belajar,
dan penggunaan metode serta strategi pembejaran. c. Evaluasi/Penilaian Pembelajaran, cara yang ditujukan untuk
mengetahui tercapai atau tidaknya tujuan pembelajaran dan juga proses
pembelajaran yang telah dilakukan. Pada tahap ini seorang guru dituntut
memiliki kemampuan dalam menentukan pendekatan dan cara-cara evaluasi,
penyusunan alat-alat evaluasi, pengolahan, dan penggunaan hasil evaluasi.
Kinerja
mempunyai hubungan yang erat dengan masalah produktivitas, karena merupakan
indikator dalam menetukan bagaimana usaha untuk mencapai tingkat produktivitas
yang tinggi dalam suatu organisi. Hasibuan (1999), menyatakan bahwa
produktivitas adalah perbandingan antara keluaran (output) dengan
masukan (input). Kinerja guru merupakan prestasi atau
pencapaian hasil kerja yang dicapai guru berdasarkan standard dan ukuran
penilaian yang telah ditetapkan. Standar dan alat ukur tersebut merupakan
indikator untuk menentukan apakah seorang guru berkinerja tinggi atau rendah.
Berdasarkan sifat dan jenis pekerjaannya, standar tersebut berfungsi pula
sebagai alat ukur pertanggungjawaban.
Berkaitan dengan kinerja guru
tersebut diatas bahwa wujud perilaku
yang dimaksud adalah kegiatan guru dalam proses pembelajaran yaitu bagaimana
seorang guru merencanakan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, dan
menilai hasil belajar. Guru yang hebat adalah guru yang kompeten secara metodologi pembelajaran dan keilmuan.
Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Pertama
: Kompetensi pedagogik, merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik
meliputi pemahaman wawasan guru akan landasan dan filsafat pendidikan, pemahaman potensi dan
keberagaman peserta didik, Kedua : Kompetensi kepribadian, guru sebagai
teladan bagi murid-muridnya harus memiliki sikap dan kepribadian utuh yang
dapat dijadikan tokoh panutan idola dalam seluruh segi kehidupannya. Oleh
karena itu guru harus selalu berusaha memilih dan melakukan perbuatan yang
positif agar dapat mengangkat citra baik dan kewibawaannya terutama di depan
murid-muridnya. Ketiga
:. Kompetensi
profesional, tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik. Sebagai seorang profesional guru harus
memiliki kompetensi keguruan yang cukup. Keempat :. Kompetensi sosial, kemampuan
guru untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Peran guru yang ditampilkan
demikian, akan membentuk karakteristik anak didik atau lulusan yang beriman,
berakhlak mulia, cakap, mandiri, berguna bagi agama, nusa dan bangsa terutama
untuk kehidupannya yang akan datang. Bila kita amati di lapangan, bahwa guru
sudah menunjukkan kinerja maksimal di dalam menjalankan tugas dan fungsinya
sebagai pendidik, pengajar dan pelatih. Akan tetapi barangkali masih ada
sebagian guru yang belum menunjukkan kinerja baik, tentunya akan berpengaruh
terhadap kinerja guru secara makro. Berkaitan dengan jabatan dan profesi tadi,
fenomena sekarang terlihat di beberapa sekolah bahwa masih terdapat guru yang
memiliki keahlian yang ditunjukkan dengan sertifikasi atau ijazah dan akta yang
tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkannya.
Guru yang bermutu niscaya mampu melaksanakan
pendidikan, pengajaran dan pelatihan yang efektif dan efisien. Mereka diyakini
mampu memotivasi siswa untuk mengoptimalkan potensinya dalam kerangka
pencapaian standar pendidikan yang ditetapkan. Kemampuan mengajar
guru yang sesuai dengan tuntutan standar tugas yang diemban memberikan efek
positif bagi hasil yang ingin dicapai seperti perubahan hasil akademik siswa,
sikap siswa, keterampilan siswa, dan perubahan pola kerja guru yang semakin
meningkat.
Oleh : Uray
Iskandar, S.Pd.M.Pd
(Pengawas SMP
0 Komentar Tog Bhe Maseh: