CONTOH PENGELOLAAN DAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
|
KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP)
Kurikulum, menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Dalam pengertian tersebut terdapat dua dimensi kurikulum,
pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran, kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh tiap satuan pendidikan yang
berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional, daerah, dan satuan pendidikan serta sesuai dengan
kondisi, potensi, dan kebutuhan peserta
didik.
B.
Pengelolaan KTSP
Dalam pengelolaan kurikulum mencakup tiga bagian utama.
Pertama merancang atau mengembangkan kurikulum. Tahap ini berkaitan dengan
landasan filosofis, toritis, dan praktis untuk menghasilkan manusia berkualitas
yang berakar pada budaya bangsa. Kedua, implementasi kurikulum yang berkaitan
erat dengan pelaksanaan tugas guru dalam kelas dalam menyampaikan materi
pelajaran. Oleh karena itu keterlatihan guru sangat menentukan keberhasilan
implementasinya. Melalui proses ini siswa memperoleh manfaat sehingga dapat
mengembangkan potensi dirinya. Ketiga, monitoring dan evaluasi implementasi
kurikulum untuk memastikan bahwa keterlaksanaan dan keberhasilan kurikulum
sesuai dengan target yang diharapkan.
Keunggulan pelaksanaan kurikulum
diukur dengan dampak pelaksanaan terhadap meningkatnya standar Kompetensi
Lulusan yang memenuhi kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Untuk menunjang sekolah mewujudkan
keunggulanya, sekolah perlu merancang kurikulum yang sesuai dengan kondisi dan
potensi khas siswanya agar dapat beradaptasi pada tingkat daerah, nasional,
bahkan pada tingkat internasional. Karena itu sekolah perlu menyusun pedoman
yang dapat menjadi acuan operasional penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan agar dokumen yang disusun dapat berfungsi optimal dalam
memfasilitasi siswa belajar.
C.
Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan KTSP
Pedoman penyusunan dan pengelolaan
kurikulum memiliki fungsi sebagai acuan kepala sekolah, guru, dan pemangku
kepentingan lain dalam mengembangkan struktur dan mengimplementasikan kurikulum
dalam pembelajaran.
D. Tujuan
Pengembangan Pedoman
Tujuan pengembangan pedoman
pengelolaan KTSP:
1. Menjadi acuan
operasional bagi kepala sekolah
dan guru dalam menyusun dan
mengelola KTSP secara optimal di satuan pendidikan.
2. Menjadi acuan
operasional bagi dinas pendidikan
atau kantor kementerian agama provinsi dan
kabupaten/kota dalam melakukan koordinasi dan
supervisi penyusunan dan
pengelolaan kurikulum di setiap satuan pendidikan.
E.
Komponen KTSP
Komponen KTSP
terdiri atas:
1. Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan
Satuan Pendidikan
2. Muatan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
3. Rumusan singkat hasil analisis
konteks
4. Pengaturan Beban Belajar
5. Kalender Pendidikan
6. Pedoman teknis peminatan ( untuk
SMA dan SMK)
7. Pedoman teknis pelaksanaan muatan
lokal.
8. Perencanaan, pelaksanaan
pembelajaran, dan penilaian
9. Pedoman teknis pelaksanaan
bimbingan dan konseling
10. Pedoman teknis pelaksanaan kegiatan
ekstrakuler.
11. Peraturan
akademik
F. Mekanisme
Penyusunan
Mekanisme
penyusunan meliputi tiga tahap berikut:
1.
Tahapan Penyusunan
2.
Prinsip-prinsip Penyusunan
3.
Mekanisme Pengelolaan yang meliputi
perancangan, implementasi, dan evaluasi.
G. Ruang Lingkup
Kegiatan Perumusan Pedoman Pengelolaan Kurikulum 2013
Ruang lingkup
kegiatan perumusan pedoman pengelolaan kurikulum 2013 meliputi:
1.
Pembentukan Tim
Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah;
2.
Penyusunan
program dan jadwal kegiatan;
3.
Analisis konteks
dengan menggunakan informasi pada rasional perubahan kurikulum;
4.
Penyusunan,
reviu dan revisi dokumen pedoman pengelolaan kurikulum;
5.
Finalisasi
dokumen KTSP;
6.
Penandatanganan
dokumen oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah
7.
Validasi dan
rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (SD dan SMP)
8.
Verifikasi dan
Validasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan penandatanganan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi atau pejabat yang ditunjuk; (SMA dan SMK)
9.
Penggandaan
dokumen KTSP sesuai kebutuhan dan pendistribusian kepada pihak yang berkepentingan
10. Penggunaan pedoman oleh sekolah
- Pihak yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan KTSP terdiri atas:
1. Kepala sekolah;
2. Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah;
3. Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sekolah;
4. Komite sekolah;
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
6. Dinas Pendidikan Provinsi;
7. Unsur pemangku kepentingan lain yang terkait
- Uraian Prosedur Kerja
Prosedur kerja
penyusunan KTSP adalah sebagai berikut.
1.
Kepala membentuk
Tim Pengembang Kurikulum (TPK) satuan pendidikan dan mengarahkan secara teknis agar tim bekerja epektif berdasarkan
pedoman untuk mengembangkan KTSP. Arahan
sekurang-kurangnya
2.
Bahan pengarahan
sekurang-kurangnya meliputi :
a. Dasar pelaksanaan pengembangan KTSP;
b. Tujuan yang ingin dicapai dalam pengembangan KTSP;
c. Gambaran kondisi nyata, kondisi yang diharapkan, dan
strategi untuk mewujudkanya.
d. Manfaat pengembangan
pedoman pengelolaan KTSP;
e. Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam
pelaksanaan pengembangan KTSP.
3.
TPK menyusun
draf pedoman pengembangan KTSP, sekurang-kurangnya berisi tujuan, uraian
kegiatan, sasaran/hasil, pelaksana, dan jadwal pelaksanaan.
4.
Uraian kegiatan
pengembangan KTSP meliputi:
a.
Pengumpulan data
dan informasi bahan analisis konteks;
b.
Perumusan hasil
analisis konteks;
c.
Penyusunan
pedoman pengembangan KTSP kurikulum 2013 yang diadaptasi dari Dokumen 1 KTSP;
yang dilengkapi dengan analisis beban belajar dan kalender pendidikan
d.
Penyusunan dan kalender pendidikan;
e.
Penyusunan,
reviu, dan revisi pedoman teknis pelaksanaan muatan lokal;
f.
Penyusunan,
reviu dan revisi pedoman teknis pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
g.
Penyusunan,
reviu, dan revisi pedoman tenkis pelyanan bimbingan konseling
h.
Perumusan beban
belajar siswa dan kalender akademik.
i.
Pernyusunan
model RPP yang diselaraskan dengan buku
guru dan buku siswa.
j.
Penyusunan,
reviu, dan revisi peraturan akademik
k.
Penandatanganan
dokumen pedoman pengelolaan KTSP oleh kepala SMA dan ketua komite SMA;
l.
Validasi dokumen
KTSP dan rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
m. Verifikasi dokumen oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan
penandatanganan oleh
n.
Kepala Dinas
atau pejabat yang ditunjuk;
o.
Pemberlakuan
KTSP oleh kepala SMA;
p.
Penggandaan dan
pendistribusian dokumen KTSP.
5.
Kepala SMA,
komite sekolah, dan TPK menggunakan pedoman
dan melakukan pendampingan implementasi
pedoman pengelolaan KTSP.
Lampiran:
Model Sistematika Dokumen KTSP
No.
|
SISTEMATIKA ISI
|
PENJELASAN
|
1.
|
Jilid
|
Berisi judul, logo sekolah dan atau logo pemda, tahun pelajaran, dan
alamat sekolah
|
2.
|
LEMBAR PENGESAHAN
|
Ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang ditunjuk
|
3.
|
KATA PENGANTAR
|
Berisi pernyataan tim pengembang yang menyatakan
syukur, pernyataan sukacita dapat menyajikan buku kepala halayak, dan terima
kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu.
|
4.
|
DAFTAR ISI
|
Memuat seluruh komponen isi yang tersaji dalam
dokumen
|
5.
|
BAB I PENDAHULUAN
|
|
6.
|
A. Latar Belakang
|
Dasar pemikiran pengembangan pedoman pengelolaan KTSP
|
7.
|
B. Landasan
|
Landasan Landasan hukum
pengembangan pedoman pengelolaan KTSP
|
8.
|
C. Tujuan
|
Tujuan pengembangan pedoman KTSP
|
9.
|
BAB II. TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN
|
|
10.
|
A. Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan
|
Lihat dalam Permendikbud tentang Kerangka Dasar dan
Struktur Kurikulum (Permendikbud no.67/68/69/70 tahun 2013)
|
11.
|
B. Visi Sekolah
|
·
Dirumuskan berdasarkan
masukan dari warga sekolah dan pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi
institusi di atasnya dan visi pendidikan nasional, serta diputuskan dalam
rapat dewan pendidik
·
Berisi cita-cita yang
menggambarkan dan memberi inspirasi, motivasi, dan mengarahkan semua warga
sekolah dalam menunaikan tanggung jawab dan pekerjaanya untuk kepentingan
masa mendatang
|
12.
|
C. Misi Sekolah
|
·
Dirumuskan berdasarkan
masukan dari warga sekolah dan pihak yang berkepentingan, dan diputuskan
dalam rapat dewan pendidik
·
Memberi arah dalam
mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional
·
Merupakan tujuan yang akan
dicapai dalam kurun waktu tertentu
·
Menjadi dasar program
pokok sekolah
·
Menekankan pada kualitas
layanan peserta didik dan peningkatan keunggulan mutu lulusan yang sekolah
harapkan.yang mengacu pada SKL satuan pendidikan.
|
13.
|
D. Tujuan Sekolah
|
·
Menggambarkan tingkat kualitas
sasaran akhir yang hendak dicapai dalam jangka menengah atau jangka tahunan
yang mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan
dengan kebutuhan masyarakat
·
Mengacu pada standar kompetensi lulusan
(target mutu) yang sudah ditetapkan oleh sekolah dan/atau Pemerintah
·
Mengakomodasi masukan dari
berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan
oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah.
|
14.
|
BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
|
|
15.
|
A. Struktur Kurikulum
|
·
Analisis kebutuhan siswa
dalam menghadap tantangan kehidupan secara internal dan eksternal sebagai
dasar penentuan SKL
·
SKL yang sekolah hendak
wujudkan.
·
Kompetensi inti untuk tiap
satuan pendidikan.
·
Kompetensi Dasar yang
dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti.
·
Muatan dan struktur
pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran,
termasuk muatan lokal dan kegiatan kegiatan ekstrakurikuler yang mengacu
pada Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Permendikbud
no.67/68/69/70 tahun 2013)
·
Struktur dikembangkan berdasarkan kebutuhan peserta didik dan
potensi sumber daya sekolah dalam mewujudkan SKL satuan pendidikan,
·
Menggambarkan pengalokasian waktu alokasi
waktu pembelajaran tatap muka seluruh mata pelajaran, kegiatan di luar kelas.
·
Mencantumkan jenis mata pelajaran, muatan
lokal, dan ekstrakuriuler.
·
Pengaturan peminatan dan
lintas minat.
Disertakan pula :
·
Perturan akademik.
·
Pemetaan beban belajar
·
Kalender pendidikan
sebagai .
|
16.
|
B. Muatan KTSP meliputi:
|
|
17.
|
C. Daftar Tema atau Matapelajaran
|
·
Terdiri atas sejumlah tema
atau mata pelajaran yang harus siswa tempuh pada satu jenjang pendidikan.
·
Pengorganisasian kelas-kelas (SMAdan
SMK pada SMA dibagi kelompok peminatan
dan lintas minat)
|
18.
|
D. Muatan Lokal
|
·
Berisi jenis, strategi pemilihan,
dan pelaksanaan muatan lokal yang diselenggarakan oleh sekolah dengan
memperhatikan rambu-rambu/panduan pengembangan muatan lokal.
|
19.
|
E. Bimbingan Konseling
|
·
Berisi komponen Layanan
Bimbingan dan Konseling.
·
Strategi Layanan Bimbingan
dan Konseling.
·
Pihak Yang Terlibat
·
Mekanisme pengembangan
pembelajaran
|
20.
|
F. Ekstrakurikuler
|
·
Berisi jenis, strategi
pemilihan, dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh
sekolah, dengan memperhatikan rambu-rambu.
·
Definisi Operasional,
Komponen visi-misi, Fungsi dan tujuan,Prinsip, jenis kegiatan, format
kegiatan.
·
Mekanisme kegiatan yang
meliputi pengembangan program, pelaksanaan kegiatan esktrakurikuler, penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler,
dan evaluasi program ekstrakurikuler
|
21.
|
G. Pengaturan Beban Belajar
|
Berisi pengaturan beban belajar yang meliputi::
·
Alokasi waktu setiap jam
pembelajaran.
·
Pemanfaatan alokasi waktu untuk penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur.
·
Pemetaan tugas siswa/pratik/berkarya
yang ditentukan secara kolaboratif oleh pendidik agar beban
belajar siswa terpetakan secara proporsional.
·
Mempertimbangkan potensi
dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi tertetu
·
Pengaturan beban belajar
pada model paket semester dan kredit semester bagi yang menerapkan SKS
·
Beban belajar tambahan
yang ditetapkan satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan siswa.
|
22.
|
H. Peraturan Akademik yang meliputi
|
|
|
1.
Peraturan Peminatan
|
·
Berisi sejumlah aturan
yang harus siswa ikuti dalam menentukan peminatan (SMA/SMK)
|
|
2.
Jumlah jam pelajaran/tema
yang harus siswa ikuti
|
·
Berisi stuktur jumlah mata
pelajaran/tema dan jumlah jam yang harus siswa ikuti pada suatu jenjang pendidikan
|
|
3.
Kriteria ketuntasan
|
·
Berisi tentang kriteria
ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan oleh sekolah yang mengacu pada nilai
ketuntasan standar .
|
|
4.
Kriteria kenaikan kelas
dan kelulusan
|
·
Berisi tentang kriteria
kenaikan kelas dan kelulusan, serta strategi penanganan peserta didik yang
tidak memenuhi syarat tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan oleh
sekolah, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
|
23.
|
BAB IV. KALENDER PENDIDIKAN
|
·
Berisi tentang kalender
pendidikan yang digunakan oleh sekolah, yang disusun berdasarkan kalender
pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat, disesuaikan dengan
kebutuhan dan karakteristik sekolah, serta kebutuhan peserta didik dan
masyarakat, dengan memperhatikan struktur kurikulum
|
24.
|
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)
|
·
Berisi informasi tentang
pengembangan RPP dari silabus
berdasarkan KD atau sub tema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau
lebih, kewajiban guru untuk menyusun RPP secara lengkap dan sistematis, serta
komponen-komponen RPP. Selain itu berisi penjelasan tentang prinsip
penyusunan RPP,
|
25.
|
Pelaksanaan Pembelajaran
|
Berisi informasi tentang:
·
persyaratan pelaksanaan
proses pembelajaran yang meliputi alokasi waktu jam tatap muka, buku teks
pelajaran,pengelolaan kelas
·
Pelaksanaan pembelajaran
mencakup kegiatan pendahuluan, inti dan penutup
·
Kegiatan pendahuluan
berisi penyiapan peserta didik, pemberian motivasi, mengaitkan materi dengan
mengajukan pertanyaan, menjelaskan tujuan pembelajaran dan cakupan materi.
·
Kegiatan inti berisi
uraian tentang penggunaan model, metode, media, dan sumber pembelajaran,
serta pendekatan yang digunakan meliputi tematik, terpadu, sintifik, inkuiri,
sesuai dengan karakteristik kompetensi dan jenjang sekolah. Kegiatan inti menggambarkan aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
·
Kegiatan penutup berisi
refleksi selama pembelajaran berupa evaluasi selama proses pembelajaran, umpan
balik, tindak lanjut, dan rencana pembelajaran berikutnya.
|
26.
|
Penilaian
|
·
Berisi penilaian proses
menggunakan pendekatan penilaian otentik yang dimanfaatkan untuk program
perbaikan, pengayaan, atau konseling, serta untuk perbaikan proses
pembelajaran.
|
27.
|
EVALUASI KETERLAKSANAAN DAN
KEBERHASILAN PROGRAM PELAKSANAAN KURIKULUM 2013
|
·
Berisi instrumen untuk
menghimpun data keterlaksanaan dan keberhasilan perancangan kurikulum,
perancangan struktur kurikulum yang meliputi perencanaan pembelajaran, muatan
lokal, ekstrakurikuler, bimbingan konseling, dan peminatan.
·
Instrumen pemantauan
keterlaksanaan program
·
Instrumen ketercapaian SKL
|
0 Komentar Tog Bhe Maseh: