CONTOH PENGELOLAAN DAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

08.41 URAY ISKANDAR 0 Comments


HO-3D-01
 
PENGELOLAAN DAN PENYUSUNAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

A.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum, menurut  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam pengertian tersebut terdapat dua dimensi kurikulum, pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh tiap satuan pendidikan yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, daerah, dan satuan pendidikan serta sesuai dengan kondisi,  potensi, dan kebutuhan peserta didik.

B.     Pengelolaan KTSP
Dalam pengelolaan kurikulum mencakup tiga bagian utama. Pertama merancang atau mengembangkan kurikulum. Tahap ini berkaitan dengan landasan filosofis, toritis, dan praktis untuk menghasilkan manusia berkualitas yang berakar pada budaya bangsa. Kedua, implementasi kurikulum yang berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas guru dalam kelas dalam menyampaikan materi pelajaran. Oleh karena itu keterlatihan guru sangat menentukan keberhasilan implementasinya. Melalui proses ini siswa memperoleh manfaat sehingga dapat mengembangkan potensi dirinya. Ketiga, monitoring dan evaluasi implementasi kurikulum untuk memastikan bahwa keterlaksanaan dan keberhasilan kurikulum sesuai dengan target yang diharapkan.
Keunggulan pelaksanaan kurikulum diukur dengan dampak pelaksanaan terhadap meningkatnya standar Kompetensi Lulusan yang memenuhi kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Untuk menunjang sekolah mewujudkan keunggulanya, sekolah perlu merancang kurikulum yang sesuai dengan kondisi dan potensi khas siswanya agar dapat beradaptasi pada tingkat daerah, nasional, bahkan pada tingkat internasional. Karena itu sekolah perlu menyusun pedoman yang dapat menjadi acuan operasional penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan agar dokumen yang disusun dapat berfungsi optimal dalam memfasilitasi siswa belajar.

C.    Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan KTSP
Pedoman penyusunan dan pengelolaan kurikulum memiliki fungsi sebagai acuan kepala sekolah, guru, dan pemangku kepentingan lain dalam mengembangkan struktur dan mengimplementasikan kurikulum dalam pembelajaran. 

D.    Tujuan Pengembangan Pedoman
Tujuan pengembangan pedoman pengelolaan KTSP:
1.    Menjadi  acuan  operasional bagi kepala sekolah  dan guru  dalam menyusun dan mengelola KTSP secara optimal di satuan pendidikan.
2.    Menjadi  acuan  operasional bagi  dinas pendidikan atau kantor kementerian  agama  provinsi dan  kabupaten/kota  dalam  melakukan koordinasi  dan  supervisi  penyusunan dan pengelolaan kurikulum di setiap satuan pendidikan.

E.     Komponen KTSP
      Komponen KTSP terdiri atas:
1.      Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan
2.      Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
3.      Rumusan singkat hasil analisis konteks
4.      Pengaturan Beban Belajar
5.      Kalender Pendidikan
6.      Pedoman teknis peminatan ( untuk SMA dan SMK)
7.      Pedoman teknis pelaksanaan muatan lokal.
8.      Perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian
9.      Pedoman teknis pelaksanaan bimbingan dan konseling
10.  Pedoman teknis pelaksanaan kegiatan ekstrakuler.
11.  Peraturan akademik

F.     Mekanisme Penyusunan
Mekanisme penyusunan meliputi tiga tahap berikut:
1.    Tahapan Penyusunan
2.    Prinsip-prinsip Penyusunan
3.    Mekanisme Pengelolaan yang meliputi perancangan, implementasi, dan evaluasi.

G.    Ruang Lingkup Kegiatan Perumusan  Pedoman  Pengelolaan Kurikulum 2013
Ruang lingkup kegiatan perumusan pedoman pengelolaan kurikulum 2013 meliputi:
1.         Pembentukan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah;
2.         Penyusunan program dan jadwal kegiatan;
3.         Analisis konteks dengan menggunakan informasi pada rasional perubahan kurikulum;
4.         Penyusunan, reviu dan revisi dokumen pedoman pengelolaan kurikulum;
5.         Finalisasi dokumen KTSP;
6.         Penandatanganan dokumen oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah
7.         Validasi dan rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (SD dan SMP)
8.         Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan penandatanganan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang ditunjuk; (SMA dan SMK)
9.         Penggandaan dokumen KTSP sesuai kebutuhan dan pendistribusian kepada pihak yang berkepentingan
10.     Penggunaan pedoman oleh sekolah

  1. Pihak yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan KTSP terdiri atas:
1.    Kepala sekolah;
2.    Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah;
3.    Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sekolah;
4.    Komite sekolah;
5.    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
6.    Dinas Pendidikan Provinsi;
7.    Unsur pemangku kepentingan lain yang terkait

  1. Uraian Prosedur Kerja
Prosedur kerja penyusunan KTSP adalah sebagai berikut.
1.         Kepala membentuk Tim Pengembang Kurikulum (TPK) satuan pendidikan  dan mengarahkan secara  teknis agar tim bekerja epektif berdasarkan pedoman  untuk mengembangkan KTSP. Arahan sekurang-kurangnya
2.         Bahan pengarahan sekurang-kurangnya meliputi :
a.    Dasar pelaksanaan pengembangan KTSP;
b.    Tujuan yang ingin dicapai dalam pengembangan KTSP;
c.    Gambaran kondisi nyata, kondisi yang diharapkan, dan strategi untuk mewujudkanya.
d.   Manfaat  pengembangan pedoman pengelolaan KTSP;
e.    Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam pelaksanaan pengembangan KTSP.
3.         TPK menyusun draf pedoman pengembangan KTSP, sekurang-kurangnya berisi tujuan,   uraian kegiatan, sasaran/hasil, pelaksana, dan jadwal pelaksanaan.
4.         Uraian kegiatan pengembangan KTSP meliputi:
a.         Pengumpulan data dan informasi bahan analisis konteks;
b.        Perumusan hasil analisis konteks;
c.         Penyusunan pedoman pengembangan KTSP kurikulum 2013 yang diadaptasi dari Dokumen 1 KTSP; yang dilengkapi dengan analisis beban belajar dan kalender pendidikan
d.        Penyusunan  dan kalender pendidikan;
e.         Penyusunan, reviu, dan revisi pedoman teknis pelaksanaan muatan lokal;
f.         Penyusunan, reviu dan revisi pedoman teknis pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
g.        Penyusunan, reviu, dan revisi pedoman tenkis pelyanan bimbingan konseling
h.        Perumusan beban belajar siswa dan kalender akademik.
i.          Pernyusunan model RPP  yang diselaraskan dengan buku guru dan buku siswa.
j.          Penyusunan, reviu, dan revisi peraturan akademik
k.        Penandatanganan dokumen pedoman pengelolaan KTSP oleh kepala SMA dan ketua komite SMA;
l.          Validasi dokumen KTSP dan rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
m.      Verifikasi dokumen oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan penandatanganan oleh
n.        Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk;
o.        Pemberlakuan KTSP oleh kepala SMA;
p.        Penggandaan dan pendistribusian dokumen KTSP.
5.         Kepala SMA, komite sekolah, dan TPK menggunakan pedoman  dan melakukan pendampingan implementasi  pedoman pengelolaan KTSP.


Lampiran:
Model Sistematika Dokumen KTSP

No.
SISTEMATIKA ISI
PENJELASAN
1.     
Jilid
Berisi judul, logo sekolah dan atau logo pemda, tahun pelajaran, dan alamat sekolah
2.     
LEMBAR PENGESAHAN
Ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang ditunjuk
3.     
KATA PENGANTAR
Berisi pernyataan tim pengembang yang menyatakan syukur, pernyataan sukacita dapat menyajikan buku kepala halayak, dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu.
4.     
DAFTAR ISI
Memuat seluruh komponen isi yang tersaji dalam dokumen
5.     
BAB I PENDAHULUAN

6.     
A.  Latar Belakang
Dasar pemikiran pengembangan pedoman pengelolaan KTSP
7.     
B.  Landasan
 Landasan Landasan hukum pengembangan pedoman pengelolaan KTSP
8.     
C.  Tujuan
Tujuan pengembangan pedoman KTSP
9.     
BAB II. TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN

10.               
A.  Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan
Lihat dalam Permendikbud tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum (Permendikbud no.67/68/69/70 tahun 2013)
11.               
B.  Visi Sekolah
·         Dirumuskan berdasarkan masukan dari warga sekolah dan pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya dan visi pendidikan nasional, serta diputuskan dalam rapat dewan pendidik
·         Berisi cita-cita yang menggambarkan dan memberi inspirasi, motivasi, dan mengarahkan semua warga sekolah dalam menunaikan tanggung jawab dan pekerjaanya untuk kepentingan masa mendatang

12.               
C.  Misi Sekolah
·         Dirumuskan berdasarkan masukan dari warga sekolah dan pihak yang berkepentingan, dan diputuskan dalam rapat dewan pendidik
·         Memberi arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional
·         Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu
·         Menjadi dasar program pokok sekolah
·         Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan peningkatan keunggulan mutu lulusan yang sekolah harapkan.yang mengacu pada SKL satuan pendidikan.
13.               
D.  Tujuan Sekolah
·         Menggambarkan tingkat kualitas sasaran akhir yang hendak dicapai dalam jangka menengah atau jangka tahunan yang mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat
·          Mengacu pada standar kompetensi lulusan (target mutu) yang sudah ditetapkan oleh sekolah dan/atau  Pemerintah
·         Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah.
14.               
BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

15.               
A.  Struktur Kurikulum
·         Analisis kebutuhan siswa dalam menghadap tantangan kehidupan secara internal dan eksternal sebagai dasar penentuan SKL
·         SKL yang sekolah hendak wujudkan.
·         Kompetensi inti untuk tiap satuan pendidikan.
·         Kompetensi Dasar yang dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti.
·         Muatan dan struktur pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran, termasuk muatan lokal dan kegiatan kegiatan ekstrakurikuler yang mengacu pada  Kerangka  Dasar dan Struktur Kurikulum Permendikbud no.67/68/69/70 tahun 2013)
·         Struktur dikembangkan  berdasarkan kebutuhan peserta didik dan potensi sumber daya sekolah dalam mewujudkan SKL satuan pendidikan,
·          Menggambarkan pengalokasian waktu alokasi waktu pembelajaran tatap muka seluruh mata pelajaran, kegiatan di luar kelas.
·          Mencantumkan jenis mata pelajaran, muatan lokal, dan ekstrakuriuler.
·         Pengaturan peminatan dan lintas minat.
Disertakan pula :
·         Perturan akademik.
·         Pemetaan beban belajar
·         Kalender pendidikan sebagai .
16.               
B.  Muatan KTSP meliputi:

17.               
C.  Daftar Tema atau Matapelajaran
·         Terdiri atas sejumlah tema atau mata pelajaran yang harus siswa tempuh pada satu jenjang pendidikan.
·          Pengorganisasian kelas-kelas (SMAdan SMK  pada SMA dibagi kelompok peminatan dan lintas minat)

18.               
D.  Muatan Lokal
·         Berisi jenis, strategi pemilihan, dan pelaksanaan muatan lokal yang diselenggarakan oleh sekolah dengan memperhatikan rambu-rambu/panduan pengembangan muatan lokal.
19.               
E.   Bimbingan Konseling
·         Berisi komponen Layanan Bimbingan dan Konseling.
·         Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling.
·         Pihak Yang Terlibat
·         Mekanisme pengembangan pembelajaran

20.               
F.   Ekstrakurikuler
·         Berisi jenis, strategi pemilihan, dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh sekolah, dengan memperhatikan rambu-rambu.
·         Definisi Operasional, Komponen visi-misi, Fungsi dan tujuan,Prinsip, jenis kegiatan, format kegiatan.
·         Mekanisme kegiatan yang meliputi pengembangan program, pelaksanaan kegiatan esktrakurikuler,  penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler, dan  evaluasi program ekstrakurikuler

21.               
G.  Pengaturan Beban Belajar
Berisi pengaturan beban belajar yang meliputi::
·         Alokasi waktu setiap jam pembelajaran.
·         Pemanfaatan  alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri  tidak terstruktur.
·         Pemetaan tugas siswa/pratik/berkarya  yang ditentukan secara  kolaboratif oleh pendidik agar beban belajar siswa terpetakan secara proporsional.
·         Mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi tertetu
·         Pengaturan beban belajar pada model paket semester dan kredit semester bagi yang menerapkan SKS
·         Beban belajar tambahan yang ditetapkan satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan siswa.
22.               
H.  Peraturan Akademik  yang meliputi


1.      Peraturan Peminatan
·         Berisi sejumlah aturan yang harus siswa ikuti dalam menentukan peminatan (SMA/SMK)

2.      Jumlah jam pelajaran/tema yang harus siswa ikuti
·         Berisi stuktur jumlah mata pelajaran/tema dan jumlah jam yang harus siswa ikuti pada suatu  jenjang pendidikan


3.      Kriteria ketuntasan
·         Berisi tentang kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan oleh sekolah yang mengacu pada nilai ketuntasan standar .

4.      Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan
·         Berisi tentang kriteria kenaikan kelas dan kelulusan, serta strategi penanganan peserta didik yang tidak memenuhi syarat tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan oleh sekolah, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
23.               
BAB IV. KALENDER PENDIDIKAN
·         Berisi tentang kalender pendidikan yang digunakan oleh sekolah, yang disusun berdasarkan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik sekolah, serta kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan struktur kurikulum

24.               
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

·         Berisi informasi tentang pengembangan RPP  dari silabus berdasarkan KD atau sub tema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih, kewajiban guru untuk menyusun RPP secara lengkap dan sistematis, serta komponen-komponen RPP. Selain itu berisi penjelasan tentang prinsip penyusunan RPP,


25.               
Pelaksanaan Pembelajaran
Berisi informasi tentang:
·         persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yang meliputi alokasi waktu jam tatap muka, buku teks pelajaran,pengelolaan kelas
·         Pelaksanaan pembelajaran mencakup kegiatan pendahuluan, inti dan penutup
·         Kegiatan pendahuluan berisi penyiapan peserta didik, pemberian motivasi, mengaitkan materi dengan mengajukan pertanyaan, menjelaskan tujuan pembelajaran dan cakupan materi.
·         Kegiatan inti berisi uraian tentang penggunaan model, metode, media, dan sumber pembelajaran, serta pendekatan yang digunakan meliputi tematik, terpadu, sintifik, inkuiri, sesuai dengan karakteristik kompetensi dan jenjang  sekolah. Kegiatan inti menggambarkan aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
·         Kegiatan penutup berisi refleksi selama pembelajaran berupa evaluasi selama proses pembelajaran, umpan balik, tindak lanjut, dan rencana pembelajaran berikutnya.
26.               
Penilaian
·         Berisi penilaian proses menggunakan pendekatan penilaian otentik yang dimanfaatkan untuk program perbaikan, pengayaan, atau konseling, serta untuk perbaikan proses pembelajaran.
27.               
EVALUASI KETERLAKSANAAN DAN KEBERHASILAN PROGRAM PELAKSANAAN KURIKULUM 2013
·         Berisi instrumen untuk menghimpun data keterlaksanaan dan keberhasilan perancangan kurikulum, perancangan struktur kurikulum yang meliputi perencanaan pembelajaran, muatan lokal, ekstrakurikuler, bimbingan konseling, dan peminatan.
·         Instrumen pemantauan keterlaksanaan program
·         Instrumen ketercapaian SKL

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: