HILANGNYA SEBUAH JABATAN
Jabatan
adalah sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas yang sama atau berhubungan
satu dengan yang lain, dan yang pelaksanaannya meminta kecakapan, pengetahuan,
keterampilan dan kemampuan yang juga sama meskipun tersebar di berbagai tempat.
Jabatan juga dapat diartikan sebagai pekerjaan
(tugas) dalam pemerintahan atau organisasi.
Dalam birokrasi pemerintahan, dikenal jabatan karier yaitu
jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu : pertama
; Jabatan Struktural yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur
organisasi, kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang
terendah yaitu Eselon IVb hingga tertinggi dari level Eselon Ia. Kedua Jabatan Fungsional
adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewnang dan hak
seorang Pegawai dalam satu kesatuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya
didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri
Pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural hanya dapat
diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS, sementara CPNS belum dapat
diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia
(TNI) dan anggota Kepolisian negara hanya dapat diangkat dalam jabatan
struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan
struktural sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002. Persyaratan untuk
diangkat dalam jabatan struktural antara lain : Berstatus PNS, serendah-rendahnya
memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan, memiliki
kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan
Sedangkan Jabatan Fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang
tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam
tugas-tugas pokoknya dalam organisasi Pemerintah, Jabatan Fungsional
Pegawai terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional
keterampilan, produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam jabatan fungsional
adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 yang diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun
1999 yang diubah dengan keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Rumpun
Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat Fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila : dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
atau berat berdasarkan aturan kepegawaian,
diberhentikan sementara sebagai PNS berdasarkan Peraturan Kepegawaian, ditugaskan secara penuh diluar jabatan
fungsional yang dijabatnya, tugas
belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau, cuti diluar tanggungan negara, kecuali
untuk persalinan keempat dan seterusnya, perampingan dalam organisasi
pemerintahan, tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
Di samping persyaratan tersebut di
atas juga harus memperhatikan faktor antara lain: senior dalam kepangkatan,
usia, pendidikan dan pelatihan (Diklat) jabatan, pengalaman jabatan. Pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural ditetapkan dengan
keputusan pejabat yang berwenang dan wajib dilantik serta mengucapkan sumpah di
hadapan pejabat yang berwenang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan
struktural sebagaimana perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun
2000 disebutkan bahwa Pegawai Negeri
Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena antara lain: mengundurkan diri dari jabatan yang
didudukinya, mencapai batas usia
pensiun, diberhentikan sebagai PNS, diangkat dalam jabatan struktural lain atau
jabatan fungsional, cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan
negara karena persalinan, tugas belajar lebih dari 6 bulan, adanya perampingan
organisasi pemerintah, tidak memenuhi persyaratan kesehatan jsmani dan rohani,
atau hal-hal lain yang ditetukan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin
kualitas dan obyektifitas dalam Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan sruktural eselon II ke bawah di
setiap instansi induknya di tentukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepangkatan (BAPERJAKAT). Dengan demikian tidak heran hilangnya sebuah jabatan
itu sudah ada yang ketentuan yang mengaturnya. Jangan sampai ada yang merasakan
kehilangan atas jabatan yang sudah diduduki sekian tahun dan sekarang
dikembalikan pada kedudukan jabatan yang lainnya.
Pada
dasarnya jabatan yang diemban itu merupakan sebuah amanah yang harus kita
pertanggungjawabkan, baik kepada atasan maupun dipertangjawabkan dikemudian
hari yakni diakhirat. Tinggal kita memandangnya dari segi mana kita akan kuat
untuk mempertanggungjawabkannya. Jabatan yang diemban oleh pegawai negeri sipil
sudah merupakan jabatan yang melekat sebagai aparatur pemerintah yang bertugas
mengayomi dan melaksankan pelayanan kepada masyarakat seluas-luasnya.
Sekarang
sudah waktunya untuk dapat memahami secara jernih bahwa jabatan itu diberikan
kepada seseorang yang sesuai dengan kemampuan dan kecakapannya. Dan apabila
seseorang itu tidak lagi menduduki jabatan hendaknya pandanglah sebuah aturan
yang memberlakukan hal tersebut. Misalnya jabatan seorang kepala sekolah,
jikalau sudah memenuhi ketentuan masa jabatan dan kembali menjadi guru
hendaknya hal tersebut sudah biasa dan bukan karena faktor suka atau tidak suka
atasan kita. Dan sekali lagi kita memandang jabatan di perguruan tinggi
misalnya, seorang rektor atau dekan apabila kembali menjadi dosen sudah
merupakan hal yang biasa. Kenapa kita harus merasa kehilangan atas jabatan yang
kita duduki sekian tahun. Mereka tidak merasa kehilangan atas kekuasaan dan
wewenang yang selama ini mereka miliki.
Namun
ada yang berbeda apabila ada berita tentang adanya sebuah acara pelantikan,
seseorang sibuk bertanya kesana kemari tentang siapa saja yang akan dilantik.
Yang jelas intinya mereka ingin tahun apakah dia juga termasuk kategori pejabat
yang akan dilantik. Begitu tidak ada namanya mereka kongkow-kongkow
membicarakan masalah si A atau si B yang bakalan dilantik. Mereka memberikan
penilaian terhadap mereka yang dilantik baik penilaian yang bersifat positif
maupun yang negatif.
Padahal
untuk menduduki sebuah jabatan kita tidak perlu memintanya atau mencari kesana
kemari atau berbagai macam cara . Kita cukup bekerja sesuai denga tugas, pokok
dan fungsinya saja dan menunjukkan kinerja yang amat baik bahkan tatap penh
disiplin serta menajga komitmen atas pekerjaan yang diemban. Orang alin atau
atasan kita akan memberikan sebuah penilaian yang positip terhadap pekerjaan
kita.
Lain halnya
sekarang apabila mempergunakan lelang jabatan, itu semua keinginan pribadi
untuk menduduki jabatan tersebut. Dan bukan hanya sebuah keinginan pribadi
tentunya juga harus ada batasan ketentuan yang mengatur yang kita kenal dengan
persyaratan memadai. Sebenarnya, lelang jabatan yang dimaksudkan
adalah promosi jabatan secara terbuka (open promotion) bagi
pejabat birokrasi pemerintahan. Pengertian sederhana lelang jabatan adalah semua pihak di lingkungan pemerintah
yang sesuai syarat yang dibutuhkan, diberi kesempatan untuk melamar pekerjaan
sebagai pejabat di lingkungan pemerintahan. Acuan lelang jabatan memang jelas,
yaitu Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pengisian jabatan
struktural yang lowong secara terbuka di instansi pemerintah.
Dengan posisi strategis sebagai seorang pejabat harus
profesional di bidang mereka dengan terus menjaga etika profesi sebagai
pejabat, dengan memperhatikan berbagai sisi etis dalam seluruh tindakan dan
kebijakan mereka. Seorang pejabat harus mencintai profesi dan jabatannya, karena
ia melakukan tugas mulia dalam mengemban misi dan akan selalu menjunjung tinggi
etika profesi jabatan. Bahwa lewat profesinya sebagai seorang pejabat, dia
wajib menjaga nama baik dan citra sejawatnya di depan publik. Hasil-hasil yang besar tidak
harus ada di tangan sang pemimpin utama, tetapi akan dapat diraih oleh
pemimpin-pemimpin penerus yang menggunakan visi, misi dan strategi serta
keberaniannya untuk mewujudkan nilai-nilai luhur dan prinsip-prinsip
kepemimpinan yang telah dibangun dengan baik oleh
pejabat.
Hilangnya jabatan bukan profesi
yang memalukan, juga bukan sesuatu yang dapat diremehkan. Memang,
akan ada saja orang yang mencibir, atau bahkan menggosipkan di belakang.
Biarkan, tak usah, tak perlu kau dengar. Kau pasti tahu, bahwa sekarang yang
harus kita perbuat dan kita lakukan adalah mendedikasikan diri pada tugas pokok
dan fungsinya secara tulus dan ikhlas yang nantinya akan memperoleh amal ibadah
yang tak terhingga, semoga !
Oleh : Uray Iskandar, S.Pd,M.Pd ( Alumni S2 AP FKIP Untan Pontianak)
0 Komentar Tog Bhe Maseh: