GERAKAN GURU MENULIS
Dengan
diberlakukannya PERMENNEGPAN & RB No. 16
tahun 2009 guru dinilai kinerjanya
secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru. Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan setiap tahun. Guru harus membuat karya tulis
ilmiah/non karya ilmiah. Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah
dipublikasikan kepada masyarakat, sebagai bentuk kontribusi guru terhadap
peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia
pendidikan secara umum.
Dengan adanya pengembangan keprofesian berkelanjutan
guru nantinya harus rajin membaca buku, rajin menyisihkan uang gaji (tunjangan
profesinya) untuk membeli buku sebagai bahan pustaka untuk menulis. Karena
menulis sudah merupakan suatu kebutuhan yang harus dilaksanakan untuk
mewujudkan guru profesional, bermartabat dan sejahtera, sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk
membentuk
insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan
dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, serta berkepribadian.
Sekarang ini banyak guru yang sudah mengikuti
pendidikan dan pelatihan tentang penulisan karya tulis ilmiah, baik melewati
kelompok kerja guru atau musyawarah guru mata pelajaran. Namun selesai
mengikuti kegiatan pelatihan tersebut belum dapat di implementasikannya pada
bentuk tulisan apakah itu berbentuk presentasi pada forum ilmiah,
publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif
pada bidang pendidikan formal dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan
dan/atau pedoman guru.
Disamping itu banyaknya guru-guru yang sudah
mencapai pada golongan IV a belum berani untuk mengajukan ke IV b, mengingat
apa yang menjadi kendala adalah masalah hasil karya tulis ilmiah. Disini
penulis ingin mengajak rekan-rekan guru yang memang mempunyai semangat serta
motivasi untuk menulis apakah berbentuk sebuah penelitian ataupun dalam bentuk
publikasi ilmiah.
Untuk diakuinya tulisan guru sekarang sudah ada
jurnal pendidikan yang di kelola oleh sebuah lembaga yang tentunya harus
memiliki ISSN. Dengan adanya jurnal pendidikan tersebut dapat menampung
aspirasi guru dalam mengimplementasikan hasil karya tulis mereka. Publikasi
karya ilmiah menjadi agenda penting bagi para guru, bukan hanya sebagai
prasyarat kenaikan pangkat semata tetapi hal tersebut juga dilakukan untuk masa
depan bangsa Indonesia. Apabila hasil penelitian hanya disimpan di
perpustakaan, siapa yang berminat untuk membacanya ? Apalagi dengan tebalnya
halaman yang ada.
Berdasarkan pengamatan saya, bahwa guru selama ini butuh paksaan atau ada unsur
paksaan untuk melaksanakan sesuatu untuk pengembangan diri, lingkungan, dan
akhirnya untuk perkembangan bangsa ini. Hal ini sungguh sulit dilakukan karena
tingkat kesadaran, integritas, dan kepedulian masih minim. Sebenarnya apabila
ditindak lanjutinya setiap hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan itu bisa,
hanya saja kita malas untuk memulainya. Jika kita sudah menyadari bahwa ini
sesuatu yang penting dan ada keinginan untuk memulainya dengan mengkaji dan
mempelajarinya, maka lama-kelamaan ini akan menjadi suatu kebiasaan yang
berlanjut menjadi budaya dan akhirnya membentuk sebuah karakter.
Jurnal ilmiah membuat para penulis berpikir
kreatif dan sistematis karena dengan menulis karya ilmiah tidaklah bisa
sembarangan, namun mempunyai pedoman. Setiah langkah penulisannya harus sesuai
dengan prosedur yang ada. Jurnal ilmiah pendidikan akan membuat guru akan
belajar berkomunikasi lebih efektif diruang terbatas, karena semua ide masalah, hasil penelitian dan
kesimpulan secara jelas dan akurat hanya dapat dituangkan ke dalam beberapa
lembar artikel. Berikutnya guru juga dituntut untuk bertanggung jawab dan
jujur, karena jurnal ilmiah yang dipublikasikan adalah hasil kreasi sendiri
bukan menjiplak karya orang lain.
Publikasi jurnal ilmiah bagi guru adalah sebagai upaya
untuk meningkatkan manfaat hasil penelitian guru, sehingga berdampak pada
perbaikan dan kemajuan dunia pendidikan. Publikasi tersebut bisa juga dilakukan
dalam bentuk seminar dan jenis lain yang memungkinkan hasil-hasil penelitian
itu dapat disosialisasikan dan didesiminasikan secara terbuka kepada publik.
Salah satu visi ilmiah guru adalah menuangkan gagasan dan pemikirannya ke dalam
bentuk tulisan ilmiah. Untuk melakukan kegiatan itu, dapat ditempuh berbagai
upaya, antara lain membudayakan dan memberdayakan kegiatan membaca dan menulis
di kalangan guru dengan istilah gerakan menulis guru. Selama ini, jika diamati
bahwa sebagian besar kegiatan guru di sekolah-sekolah lebih berorientasi pada
misi pendidikan dan pengajaran di kelas saja, sedangkan visi dan misi ilmiah
dalam bentuk penulisan dan publikasi ilmiah sering terabaikan. Inilah
kesempatan mereka untuk berkarya dalam mewujudkan semua hasil temuan dilapangan
ketika menyampaikan materi pembelajaran.
Hal yang mendasar perlu dilakukan adalah merevitalisasi organisasi semacam
Musyawarah Guru Mata Pelajaran, Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Kerja
Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS). Kewajiban
dari organisasi tersebut untuk membuat jurnal ilmiah dan ditopang oleh para
redaktur yang berpengalaman dan paham mengenai penerbitan jurnal. Sehingga
jurnal lmiah tumbuh dan berkembang di berbagai tempat dan membangun budaya
ilmiah khususnya di kalangan profesional guru. Bila perlu setiap wadah tersebut
diwajibkan untuk mempunyai jurnal sendiri sehingga semakin bergairahlah
kompetensi yang dimiliki oleh guru dalam menulis sesuai dengan sebuah konsep
gerakan guru menulis. Harapan ini sangat memungkinkan karena apabila kita melihat aktivitas guru sekarang
banyak yang rajin membuat, mengelola blog,website atau pun media jejaring
sosial dan dihubungkan dengan pengembangan keprofesian guru itu sendiri.
Gerakan guru menulis akan semakin tumbuh di kalangan guru sesuai dengan
perkembangan ilmu teknologi informasi yang memfasilitasi guru untuk memudahkan
menulis, sebab dengan hadirnya alat video dan alat komunikasi memudahkan guru
merekam segala aktivitas mengajarnya dan kemudian memindahkannya ke dalam video
atau pun ke dalam teks. Kegiatan tersebut tidak hanya dapat dilakukan oleh
guru-guru yang ada dikota, tetapi daerah pedesaanpun kegiatan tersebut bisa
dilaksanakan.
Yang menjadi persoalan sekarang adalah sulitnya seorang guru dihadapkan
dengan kegiatan membaca buku untuk
mengembangkan wawasannya sebagai sebuah profesi. Mudah-mudahan dengan gerakan
guru menulis sudah selayaknya seorang guru memulai untuk berani menulis dan
meneliti dengan apa yang mereka kerjakan dalam profesinya itu. Padahal kewajiban ini sudah diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, kemudian
pelaksanaannya ditunda hingga tahun 2013 sebagaimana diatur dalam Permendiknas
Nomor 35 Tahun 2010.
Oleh : Uray Iskandar, S.Pd,M.Pd ( Alumni S2 AP FKIP Untan Pontianak)
Mantap...
BalasHapus