Supervisi Akademik

1:15 PM URAY ISKANDAR 0 Comments


            Kepala sekolah sebagai supervisor berfungsi untuk (1) menyusun rencana supervisi, (2) mampu melaksanakan supervisi dan (3) melakukan tindak lanjut hasil supervisi terhadap guru dalam rangka membantu guru meningkatkan mutu pembelajaran.
Purwanto (2009:76) menyatakan “supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk  membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif” Pidarta (2010:2) menyatakan supervisi pendidikan adalah kegiatan membina para pendidik dalam mengembangkan proses pembelajaran, termasuk  segala unsur penunjangnya.” Lebih lanjut Suhardan (2010:36) menyatakan supervisi  adalah pengawasan  professional, dijalankan berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan tentang bidang kerjanya, memahami tentang pembelajaran lebih mendalam dari sekedar pengawas biasa.
Istilah supervisi akademik diadopsi dari Permendiknas No.13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah. Didalam lima kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah antara lain kompetensi Supervisi, dalam hal ini kepala sekolah merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Namun dalam berbagai literatur supervisi tidak dikenal sebutan “academic supervision” namun yang dimaksud adalah “instructional supervision” atau “education supervision”. Supervisi akademik merupakan  istilah yang dimunculkan untuk mereorientasi aktifitas kepengawasan pendidikan kita yang dianggap keliru karena lebih peduli pada penampilan fisik sekolah, pengelolan dana, dan administrasi kepegawaian guru, bukan pada peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa “supervisi akademik “ adalah bagian dari supervisi pendidikan (educational supervision), yang langsung berada dalam lingkup kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru, sehingga aktivitasnya berupa supervisi pengajaran (instructional supervision) yang ditujukan untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran. Berada pada level sekolah namun bukan supervisi terhadap aspek-aspek keseluruhan sekolah (supervisi lembaga) atau supervisi manajerial. Dengan demikian supervisi akademik adalah bantuan profesional kepada guru, melalui siklus perencanaan yang sistematis, pengamatan yang cermat, dan umpan balik yang objektif dan segera, dengan cara itu guru dapat menggunakan balikan tersebut untuk memperbaiki kinerjanya
Secara umum tujuan supervisi akademik menurut Sagala (2010:105) yaitu untuk membantu guru meningkatkan kemampuannya agar menjadi guru yang lebih baik dan profesional dalam melaksanakan pengajaran. Usaha untuk membantu meningkatkan dan mengembangkan potensi sumber daya guru agar lebih berkualitas dalam melaksanakan pembelajaran di kelas dapat dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik supervisi akademik yang tepat, untuk itu seorang kepala sekolah selaku supervisor dapat menggunakan teknik yang sesuai dengan karakter seorang guru.
Menurut Sahertian (2008:52) teknik supervisi umumnya dibedakan menjadi dua bagian yaitu: Teknik yang bersifat Individual, yaitu teknik yang dilaksanakan untuk melayani seorang guru secara individual. Dan Teknik yang bersifat Kelompok, yaitu teknik yang dilakukan untuk melayani guru lebih dari satu orang guru. Namum dalam pembahasan disini  dibatasi hanya pada teknik yang bersifat Individual.
Sebagai upaya untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran, maka secara teoritis pelaku supervisi akademik bisa oleh siapa saja yang merupakan unsus yang ada di sekolah. Dengan demikian pelakunya bisa pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, guru senior dan semua unsur sekolah yang memiliki kompetensi untuk itu. Bahkan jika dilihat dari teori pembelajaran, justru guru itulah yang paling tepat distatuskan sebagai pelaku utama supervisi karena mereka berada di ujung tombak, yang langsung berhubungan dengan siswa yang menjadi  subjek garapan supervisi. Namun demikian pelaku utamanya adalah pengawas dan kepala sekolah, karena yang lainnya difungsikan untuk memperkaya data yang diperlukan oleh keduanya.

Mengenai supervisi akademik yang merupakan tugas dari kepala sekolah dan pengawas sekolah, Arikunto memandang bahwa supervisi akademik lebih baik dilakukan  oleh kepala sekolah ketimbang dilakukan oleh pengawas sekolah, mengingat “… kepala sekolah yang lebih dekat dengan sekolah justru melekat pada kehidupan sekolah …, sedangkan pengawas yang relatif lebih jarang datang ke sekolah karena jumlah sekolah yang menjadi binaannya cukup banyak, ..” (Arikunto,2006:7) 

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: