Supervisi Akademik
Kepala sekolah
sebagai supervisor berfungsi untuk (1) menyusun rencana supervisi, (2) mampu
melaksanakan supervisi dan (3) melakukan tindak lanjut hasil supervisi terhadap
guru dalam rangka membantu guru meningkatkan mutu pembelajaran.
Purwanto
(2009:76) menyatakan “supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang
direncanakan untuk membantu para guru
dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif”
Pidarta (2010:2) menyatakan supervisi pendidikan adalah kegiatan membina para
pendidik dalam mengembangkan proses pembelajaran, termasuk segala unsur penunjangnya.” Lebih lanjut
Suhardan (2010:36) menyatakan supervisi
adalah pengawasan professional,
dijalankan berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan tentang bidang kerjanya, memahami
tentang pembelajaran lebih mendalam dari sekedar pengawas biasa.
Istilah
supervisi akademik diadopsi dari Permendiknas No.13 Tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah. Didalam lima kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah
antara lain kompetensi Supervisi, dalam hal ini kepala sekolah merencanakan
program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Namun
dalam berbagai literatur supervisi tidak dikenal sebutan “academic supervision”
namun yang dimaksud adalah “instructional supervision” atau “education
supervision”. Supervisi akademik merupakan
istilah yang dimunculkan untuk mereorientasi aktifitas kepengawasan
pendidikan kita yang dianggap keliru karena lebih peduli pada penampilan fisik
sekolah, pengelolan dana, dan administrasi kepegawaian guru, bukan pada
peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran.
Berdasarkan
beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa “supervisi akademik “
adalah bagian dari supervisi pendidikan (educational supervision), yang
langsung berada dalam lingkup kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru,
sehingga aktivitasnya berupa supervisi pengajaran (instructional supervision)
yang ditujukan untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran. Berada
pada level sekolah namun bukan supervisi terhadap aspek-aspek keseluruhan
sekolah (supervisi lembaga) atau supervisi manajerial. Dengan demikian supervisi
akademik adalah bantuan profesional kepada guru, melalui siklus perencanaan
yang sistematis, pengamatan yang cermat, dan umpan balik yang objektif dan
segera, dengan cara itu guru dapat menggunakan balikan tersebut untuk
memperbaiki kinerjanya
Secara
umum tujuan supervisi akademik menurut Sagala (2010:105) yaitu untuk membantu
guru meningkatkan kemampuannya agar menjadi guru yang lebih baik dan
profesional dalam melaksanakan pengajaran. Usaha untuk membantu meningkatkan
dan mengembangkan potensi sumber daya guru agar lebih berkualitas dalam
melaksanakan pembelajaran di kelas dapat dilakukan dengan menerapkan
teknik-teknik supervisi akademik yang tepat, untuk itu seorang kepala sekolah
selaku supervisor dapat menggunakan teknik yang sesuai dengan karakter seorang
guru.
Menurut
Sahertian (2008:52) teknik supervisi umumnya dibedakan menjadi dua bagian
yaitu: Teknik yang bersifat Individual, yaitu teknik yang dilaksanakan untuk
melayani seorang guru secara individual. Dan Teknik yang bersifat Kelompok,
yaitu teknik yang dilakukan untuk melayani guru lebih dari satu orang guru.
Namum dalam pembahasan disini dibatasi
hanya pada teknik yang bersifat Individual.
Sebagai
upaya untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran, maka secara
teoritis pelaku supervisi akademik bisa oleh siapa saja yang merupakan unsus
yang ada di sekolah. Dengan demikian pelakunya bisa pengawas, kepala sekolah,
wakil kepala sekolah bidang kurikulum, guru senior dan semua unsur sekolah yang
memiliki kompetensi untuk itu. Bahkan jika dilihat dari teori pembelajaran,
justru guru itulah yang paling tepat distatuskan sebagai pelaku utama supervisi
karena mereka berada di ujung tombak, yang langsung berhubungan dengan siswa
yang menjadi subjek garapan supervisi.
Namun demikian pelaku utamanya adalah pengawas dan kepala sekolah, karena yang
lainnya difungsikan untuk memperkaya data yang diperlukan oleh keduanya.
Mengenai
supervisi akademik yang merupakan tugas dari kepala sekolah dan pengawas
sekolah, Arikunto memandang bahwa supervisi akademik lebih baik dilakukan oleh kepala sekolah ketimbang dilakukan oleh
pengawas sekolah, mengingat “… kepala sekolah yang lebih dekat dengan sekolah
justru melekat pada kehidupan sekolah …, sedangkan pengawas yang relatif lebih
jarang datang ke sekolah karena jumlah sekolah yang menjadi binaannya cukup
banyak, ..” (Arikunto,2006:7)
0 Komentar Tog Bhe Maseh: