Supervisi Kepala Sekolah
Misi utama supervisi pendidikan
adalah memberi layanan kepada guru untuk mengembangkan mutu pembelajaran,
memfasilitasi guru agar dapat mengajar dengan efektif. Melakukan kerjasama
dengan guru atau anggota staf lainnya untuk meningkatkan mutu pembelajaran,
mengembangkan kurikulum serta meningkatkan pertumbuhan profesionalisasi semua
anggotanya.
Istilah supervisi pembelajaran
merujuk kepada pengertian memperbaiki mutu kegiatan pokok di sekolah, yaitu
perbaikan proses belajar mengajar atau pembelajaran atau disebut
instructional. Supervisi pengajaran
merupakan fungsi penting dalam sistem pendidikan yang mengefektifkan seluruh
unsur-unsur pengajaran yang kedalam aktivitas pendidikan, supervisi bergerak
dalam bidang akademik.
Supervisi hadir karena satu alasan
untuk memperbaiki mengajar dan belajar. Supervisi hadir untuk membimbing
pertumbuhan kemampuan dan kecakapan profesional guru. Bilamana guru memperoleh
pembinaan dan kemudian menyadari pentingnya meningkatkan kemampuan diri, guru
tumbuh dan makin bertambah mampu dalam menjalankan tugasnya. Proses belajar
peserta didik akan menerima dampak lebih baik karena kecakapan guru mengolah pembelajaran
makin sempurna, murid juga akan belajar dan berkembang lebih pesat.
Purwanto (2003:32), menambahkan supervisi adalah
suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan
pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif.
Menurut Jones dalam Mulyasa (2003:155), supervisi merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari seluruh proses administrasi pendidikan yang ditujukan terutama
untuk mengembangkan efektivitas kinerja personalia sekolah yang berhubungan
tugas-tugas utama pendidikan.
Menurut Depdikbud (1980), kepala
sekolah sebagai supervisor pendidikan, harus mampu mengawasi sekolah secara
keseluruhan. Salah satu diantaranya adalah mengawasi profesionalisme dan
kinerja guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar di kelas. Ditegaskan
kembali oleh Sergiovanni dan Starratt (1993), bahwa guru merupakan sumberdaya
manusia yang perlu disupervisi kinerjanya dalam melakukan proses pembelajaran
di kelas dan dalam mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran di kelas.
Satori (2006:4), menyatakan bahwa;
“Supervisi kepala sekolah kepada guru-guru diarahkan untuk
meningkatkan profesionalisme dan kinerja guru yang direfleksikan dalam
kompetensi guru dalam: 1) merencanakan kegiatan belajar mengajar; 2)
melaksanakan kegiatan belajar mengajar; 3) menilai proses dan hasil
pembelajaran; 4) menggunakan hasil penilaian untuk peningkatan mutu layanan
belajar; 5) memberikan umpan balik secara tepat, teratur, dan terus menerus
kepada siswa; 6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar; 7)
mengembangkan interaksi pembelajaran yang efektif dari segi; strategi, metode,
dan teknik; 8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan; 9) memanfaatkan dan mengembangkan alat bantu
dan media pembelajaran; 10) memanfaatkan sumber-sumber belajar yang tersedia;
dan 11) melakukan penelitian praktis berupa penelitian tindakan kelas untuk perbaikan pembelajaran”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan
supervisi pendidikan yang dilakukan oleh kepala sekolah sebagai supervisor pendidikan,
para guru tidak dianggap sebagai pelaksana pasif, melainkan para guru
diperlakukan sebagai partner atau mitra kerja yang memiliki ide-ide, pendapat,
dan pengalaman yang perlu didengar dan dihargai serta diikutsertakan di dalam
usaha-usaha perbaikan pendidikan dan pengajaran di kelas.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: