Supervisi Kepala Sekolah

9:43 PM URAY ISKANDAR 0 Comments


            Misi utama supervisi pendidikan adalah memberi layanan kepada guru untuk mengembangkan mutu pembelajaran, memfasilitasi guru agar dapat mengajar dengan efektif. Melakukan kerjasama dengan guru atau anggota staf lainnya untuk meningkatkan mutu pembelajaran, mengembangkan kurikulum serta meningkatkan pertumbuhan profesionalisasi semua anggotanya.
            Istilah supervisi pembelajaran merujuk kepada pengertian memperbaiki mutu kegiatan pokok di sekolah, yaitu perbaikan proses belajar mengajar atau pembelajaran atau disebut instructional.  Supervisi pengajaran merupakan fungsi penting dalam sistem pendidikan yang mengefektifkan seluruh unsur-unsur pengajaran yang kedalam aktivitas pendidikan, supervisi bergerak dalam bidang akademik.
            Supervisi hadir karena satu alasan untuk memperbaiki mengajar dan belajar. Supervisi hadir untuk membimbing pertumbuhan kemampuan dan kecakapan profesional guru. Bilamana guru memperoleh pembinaan dan kemudian menyadari pentingnya meningkatkan kemampuan diri, guru tumbuh dan makin bertambah mampu dalam menjalankan tugasnya. Proses belajar peserta didik akan menerima dampak lebih baik karena kecakapan guru mengolah pembelajaran makin sempurna, murid juga akan belajar dan berkembang lebih pesat.
Purwanto (2003:32), menambahkan supervisi adalah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif. Menurut Jones dalam Mulyasa (2003:155), supervisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh proses administrasi pendidikan yang ditujukan terutama untuk mengembangkan efektivitas kinerja personalia sekolah yang berhubungan tugas-tugas utama pendidikan.
            Menurut Depdikbud (1980), kepala sekolah sebagai supervisor pendidikan, harus mampu mengawasi sekolah secara keseluruhan. Salah satu diantaranya adalah mengawasi profesionalisme dan kinerja guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar di kelas. Ditegaskan kembali oleh Sergiovanni dan Starratt (1993), bahwa guru merupakan sumberdaya manusia yang perlu disupervisi kinerjanya dalam melakukan proses pembelajaran di kelas dan dalam mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran di kelas.
Satori (2006:4), menyatakan bahwa;
“Supervisi kepala sekolah kepada guru-guru diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja guru yang direfleksikan dalam kompetensi guru dalam: 1) merencanakan kegiatan belajar mengajar; 2) melaksanakan kegiatan belajar mengajar; 3) menilai proses dan hasil pembelajaran; 4) menggunakan hasil penilaian untuk peningkatan mutu layanan belajar; 5) memberikan umpan balik secara tepat, teratur, dan terus menerus kepada siswa; 6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar; 7) mengembangkan interaksi pembelajaran yang efektif dari segi; strategi, metode, dan teknik; 8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan;  9) memanfaatkan dan mengembangkan alat bantu dan media pembelajaran; 10) memanfaatkan sumber-sumber belajar yang tersedia; dan 11) melakukan penelitian praktis berupa penelitian tindakan  kelas untuk perbaikan pembelajaran”.

Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan supervisi pendidikan yang dilakukan oleh kepala sekolah sebagai supervisor pendidikan, para guru tidak dianggap sebagai pelaksana pasif, melainkan para guru diperlakukan sebagai partner atau mitra kerja yang memiliki ide-ide, pendapat, dan pengalaman yang perlu didengar dan dihargai serta diikutsertakan di dalam usaha-usaha perbaikan pendidikan dan pengajaran di kelas.


You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: