Supervisi Pengawas Sekolah
Supervisi adalah
sebagai upaya peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran dengan jalan
meningkatkan kompetensi dan keterampilan guru melalui bimbingan professional
oleh pengawas sekolah menurut Sudarwan Danim Profesi Kependidikan 2010 : 154. Supervisi adalah
proses kerja supervisor dalam mendiagnosis, menentukan focus, melakukan
bimbingan professional, dan menilai peningkatan profesionalitas guru dalam
melaksanakan proses pembelajaran, baik secara individual maupun secara
kolektif. Supervisi adalah proses bimbingan professional untuk meningkatkan
derajat profesionalitas guru bagi peningkatan mutu proses pendidikan dan
pembelajaran,khususnya prestasi belajar siswa.
Menurut
Adams dan Dickey (1959 : 153) dalam bukunya Basic Principle of Supervision,
Supervisi adalah program berencana untuk memperbaiki pengajaran yang pada
hakekatnya adalah perbaikan belajar dan mengajar.Good Carter merumuskan
pengertian supervise adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin
guru-guru dan petugas lainnya, dalam perbaikan pengajaran, termasuk
menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru dan
merevisi tujuan-tujuan pendidikan ,bahan-bahan pengajaran, dan metode mengajar
dan evaluasi pengajaran. Menurut Ross (1980 dalam Sudarwan Danim : 153) mendefinisikan bahwa, supervisi adalah pelayanan kepada
guru-guru yang bertujuan menghasilkan perbaikan pengajaran, pembelajaran dan
kurikulum. Menurut Purwanto
(1987 dalam Sudarwan Danim : 153) supervisi ialah suatu
aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu guru dan pegawai sekolah
dalam melakukan pekerjaan secara efektif.
McNerney (1951 : 153 ) mendefinisikan supervisi sebagai suatu prosedur
membri arah dan mengadakan penilaian kritis terhadap proses pengajaran. Burton
dan Bruckner (1955 dalam Sudarwan
Danim : 153) supervise
merupakan teknik pelayanan dengan tujuan utama mempelajari dan memperbaiki
secara bersama-sama factor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan
perkembangan siswa.
Dalam
bahasa dan praktek keseharian di lingkunagan institusi pendidikan, kata
supervisi juga bermakna pengawasan yang dilakukan dengan pendekatan yang
manusiawi. Egiatan supervisor tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan
melainkan lebih banyak mengandung unsure pembinaan keprofesionalan guru, agar kondisi
pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya, untuk dapat
diberitahu bagian mana yang perlu diperbaiki. Secara sematik supervisi
pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan kearah
perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan
belajar dan belajar pada khususnya. Dengan rumusan yang sedikit
berbeda,Depdiknas (1994) merumuskan supervise sebagai pembinaan yang diberikan
kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk
mengembangkan situasi belajar dan mengajar lebih baik. Rumusan ini disertai
penjelasan bahwa supervisi ditujukan kepada penciptaan atau pengembangan
situasi belajar mengajar yang lebih baik. Peningkatan itu ditandai dengan
perbaikan mutu proses dan hasil pembelajaran tertentu ke kondisi yang lebih
baik
Menurut Permen Diknas
N0 12 Th 2007 Standar Pengawas sekolah adalah Tenaga Kependidikan profesional yang
diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bidang akademik
(teknis Pendidikan) maupun bidang manajerial (pengelolaan Sekolah).
Sejalan dengan uraian
sebelumnya, untuk melaksanakan tugas pokok tersebut pengawas sekolah
melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi
manajerial. Menurut Depdiknas (2006), supervisi akademik adalah fungsi
supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan
professional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru
dalam (1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan,(2)
melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan,(3) menilai proses dan hasil
pembelajaran /bimbingan,(4) memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan
pembelajaran/bimbingan,(5) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur,
terus menerus pada siswa,(6) melayani siswa yang mengalami kesulitan belajar,
(7) Memberikan bimbingan belajar pada siswa,(8) menciptakan lingkungan belajar
yang menyenangkan,(9) mengembangkan dan
memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan,(10) memanfaatkan
sumber-sumber belajar,(11) mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan
(metode, strategi, teknik, model, pendekatan dan-lain) yang tepat dan berdaya
guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi pebbaikan pembelajaran/bimbingan,
dan (13) mengembangkan inovasi pembelajaran/bimbingan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik diatas
pengawas hendaknya berperan sebagai :
1. Mitra guru dalam
meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan
bimbingan disekolah binaannya.
2. Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan
bimbingan disekolah binaannya.
3. Pembina, pembimbing,atau
konsultan pendidikan di sekolah binaannya
4. Konselor bagi kepala
sekolah, guru dan staf sekolah
5. Motivator untuk
meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah Fungsi supervisi yang
berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan
peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup :(1)
Perencaanaan,(2) Koordinasi,(3) Pelaksanaan,(4) Penilaian,(5) Pengembangan
kompetensi SDM kependidikan dan sumber daya lainnya.
Sasaran supervisi
manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam
mengelola administrasi pendidikan seperti :(1) Administrasi kurikulum,(2)
Administrasi keuangan,(3) Administrasi sarana pra sarana/perlengkapan,(4)
administrasi personal atau ketenagaan,(5) Administrasi kesiswaan,(6) Administrasi
hubungan sekolah dengan masyarakat,(7) Administrasi budaya dan lingkungan
sekolah serta,(8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan. Dalam melaksanakan supervisi manajerial, pengawas hendaknya
berperan sebagai :
1. Kolaborator dan
negosiator dalam proses perencanaan,
koordinasi
pengembangan manajemen sekolah
2. Asesor dalam
mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah
binaan
3. Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binannnya
4. Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan
0 Komentar Tog Bhe Maseh: