Supervisi Pengawas Sekolah

21.46 URAY ISKANDAR 0 Comments


            Supervisi adalah sebagai upaya peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran dengan jalan meningkatkan kompetensi dan keterampilan guru melalui bimbingan professional oleh pengawas sekolah menurut Sudarwan Danim Profesi Kependidikan 2010 : 154. Supervisi adalah proses kerja supervisor dalam mendiagnosis, menentukan focus, melakukan bimbingan professional, dan menilai peningkatan profesionalitas guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, baik secara individual maupun secara kolektif. Supervisi adalah proses bimbingan professional untuk meningkatkan derajat profesionalitas guru bagi peningkatan mutu proses pendidikan dan pembelajaran,khususnya prestasi belajar siswa.
            Menurut Adams dan Dickey (1959 : 153) dalam bukunya Basic Principle of Supervision, Supervisi adalah program berencana untuk memperbaiki pengajaran yang pada hakekatnya adalah perbaikan belajar dan mengajar.Good Carter merumuskan pengertian supervise adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas lainnya, dalam perbaikan pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan-tujuan pendidikan ,bahan-bahan pengajaran, dan metode mengajar dan evaluasi pengajaran. Menurut Ross (1980 dalam Sudarwan Danim : 153) mendefinisikan bahwa, supervisi adalah pelayanan kepada guru-guru yang bertujuan menghasilkan perbaikan pengajaran, pembelajaran dan kurikulum. Menurut Purwanto (1987  dalam Sudarwan Danim : 153) supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif.
            McNerney (1951 : 153 ) mendefinisikan supervisi sebagai suatu prosedur membri arah dan mengadakan penilaian kritis terhadap proses pengajaran. Burton dan Bruckner (1955 dalam  Sudarwan Danim : 153) supervise merupakan teknik pelayanan dengan tujuan utama mempelajari dan memperbaiki secara bersama-sama factor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan siswa.
            Dalam bahasa dan praktek keseharian di lingkunagan institusi pendidikan, kata supervisi juga bermakna pengawasan yang dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi. Egiatan supervisor tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan melainkan lebih banyak mengandung unsure pembinaan keprofesionalan guru, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya, untuk dapat diberitahu bagian mana yang perlu diperbaiki. Secara sematik supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan kearah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya. Dengan rumusan yang sedikit berbeda,Depdiknas (1994) merumuskan supervise sebagai pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar dan mengajar lebih baik. Rumusan ini disertai penjelasan bahwa supervisi ditujukan kepada penciptaan atau pengembangan situasi belajar mengajar yang lebih baik. Peningkatan itu ditandai dengan perbaikan mutu proses dan hasil pembelajaran tertentu ke kondisi yang lebih baik          
Menurut Permen Diknas N0 12 Th 2007 Standar Pengawas sekolah  adalah Tenaga Kependidikan profesional yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bidang akademik (teknis Pendidikan) maupun bidang manajerial (pengelolaan Sekolah).
Sejalan dengan uraian sebelumnya, untuk melaksanakan tugas pokok tersebut pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Menurut Depdiknas (2006), supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan professional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
            Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam (1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan,(2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan,(3) menilai proses dan hasil pembelajaran /bimbingan,(4) memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan,(5) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur, terus menerus pada siswa,(6) melayani siswa yang mengalami kesulitan belajar, (7) Memberikan bimbingan belajar pada siswa,(8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan,(9) mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan,(10) memanfaatkan sumber-sumber belajar,(11) mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dan-lain) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi pebbaikan pembelajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi pembelajaran/bimbingan.
            Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik diatas pengawas hendaknya berperan sebagai :
1. Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan
    bimbingan disekolah binaannya.
2. Inovator dan pelopor  dalam mengembangkan  inovasi pembelajaran dan
    bimbingan disekolah binaannya.
3. Pembina, pembimbing,atau konsultan pendidikan di sekolah binaannya
4. Konselor bagi kepala sekolah, guru dan staf sekolah
5. Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
            Supervisi manajerial adalah Fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup :(1) Perencaanaan,(2) Koordinasi,(3) Pelaksanaan,(4) Penilaian,(5) Pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumber daya lainnya.
Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti :(1) Administrasi kurikulum,(2) Administrasi keuangan,(3) Administrasi sarana pra sarana/perlengkapan,(4) administrasi personal atau ketenagaan,(5) Administrasi kesiswaan,(6) Administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat,(7) Administrasi budaya dan lingkungan sekolah serta,(8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam melaksanakan supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai :
1. Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan,  koordinasi
    pengembangan manajemen sekolah
2. Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah
    binaan
3. Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binannnya

4. Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: