Kompetensi Kepala Sekolah
Menurut Scale dalam Edy Sutrisno
(2009:202) secara harfiah kompetensi berasal dari kata competence yang artinya kecakapan, kemampuan, dan wewenang. Sejalan
dengan pendapat Scale, Mc Ashan dalam
Edy Sutrisno (2009:203) mengemukakan ”kompetensi diartikan sebagai pengetahuan,
keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi
bagian dari dirinya. sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif,
afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya”.
Secara etimologi kompetensi diartikan
sebagai dimensi perilaku keahlian atau keunggulan seorang pemimpin atau staf yang
mempunyai keterampilan, pengetahuan dan perilaku yang baik. Spencer dan Spencer
dalam Edy Sutrisno (2009:203) mengatakan ”kompetensi adalah suatu yang
mendasari karakteristik dari suatu individu yang dihubungkan dengan hasil yang
diperoleh dalam suatu pekerjaan”. Boulter, Dalziel dan Hill dalam Sutrisno Edy (2010:203) mengemukakan
”kompetensi adalah suatu karakteristik dasar dari seseorang yang memungkinkannya
memberikan kinerja unggul dalam pekerjaan, peran atau situasi tertentu”. Lebih
lanjut menurut Syaiful Sagala (2010:126): ”Kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang harus dimiliki oleh kepala sekolah
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya”.
Dari pendapat di atas disimpulkan bahwa
kompetensi adalah suatu kemampuan yang dilandasi oleh keterampilan dan pengetahuan
yang didukung oleh sikap kerja serta penerapannya dalam melaksanakan tugas dan
pekerjaan di tempat kerja yang mengacu pada persyaratan kerja yang
ditetapkan.
Kepala sekolah sebagai pengelola
satuan pendidikan harus memiliki kompetensi yang diperlukan. Sergiovanni dalam
Syaiful Sagala (2010:126) mengatakan ada tiga kompetensi yang harus dimiliki
kepala sekolah yaitu:
a.
kompetensi teknis (technical
competency) berkenaart dengan pengetahuan khusus yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Sekolah;
b.
kompetensi hubungan antar pribadi (interpersonal
competency) yang berkenaan
dengan kemampuan kepala
sekolah dalam bekerjasama dengan orang lain dan memotivasi mereka agar
bersungguh-sungguh dalam bekerja; dan
c.
kompetensi konseptual (conceptual
competency) berkenaan dengan keluasan wawasan dan konsep seorang kepala
sekolah yang diperlukan dalam menganalisis dan memecahkan masalah-masalah rumit
berkaitan dengan pengelolaan sekolah.
Kompetensi tersebut
menjadi dasar pembinaan dan pengembangan kepala sekolah di
arahkan untuk menghasilkan kepala sekolah yang efektif. Pimpinan yang kompeten
adalah yang memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melakukan / mengerjakan
sesuatu. Kompetensi tersebut menjadi
dasar pembinaan dan pengembangan
kepala sekolah di arahkan untuk menghasilkan kepala sekolah yang efektif.
Pimpinan yang kompeten adalah yang
memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melakukan / mengerjakan
sesuatu. Kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah disesuaikan dengan
tuntutan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin dan manajer di sekolah.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah, kompetensi yang harus dimiliki kepala
sekolah antara lain meliputi: kompetensi kepribadian, kompetensi managerial,
kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan kompetensi yang
harus dimiliki
kepala sekolah antara lain meliputi: kompetensi kepribadian, kompetensi
managerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan kompetensi
sosial.
Penjabaran dimensi kompetensi seorang
kepala sekolah dalam Permendiknas nomor 13 tahun 2007 sebagai berikut:
a.
Kompetensi kepribadian
Unsur-unsur kompetensi kepribadian
kepala sekolah. meliputi kemampuan kepala sekolah untuk berakhlak mulia,
mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia dan menjadi teladan akhlak mulia
bagi komunitas di sekolah/madrasah; memiliki
integritas kepribadian sebagai pemimpin; memiliki keinginan yang kuat
dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah; bersikap terbuka dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi; mengendalikan diri dalam menghadapi
masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah; memiliki bakat dan
minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
b.
Kompetensi Manajerial
Unsur-unsur kompetensi manajerial
kepala sekolah meliputi kemampuan kepala sekolah untuk menyusun perencanaan
sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan; mengembangkan organisasi
sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan; memimpin sekolah/madrasah dalam
rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal; mengelola
perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang
efektif; menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan
inovatif bagi pembelajaran peserta didik; mengelola guru dan staf dalam rangka
pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; mengelola sarana dan
prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian
dukungan ide, sumber belajar. dan pembiayaan sekolah/madrasah; mengelola peserta didik dalam rangka
penerimaan peserta didik baru dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta
didik; mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan
arah dan tujuan pendidikan nasional; mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai
dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien; mengelola
ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/
madrasah; mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung
kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik disekolah/madrasah; mengelola
sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan
pengambilan keputusan; memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi
peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah; dan melakukan
monitoring. evaluasi. dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/
madrasah dengan prosedur yang tepat. serta merencanakan tindak lanjutnya.
c.
Kompetensi kewirausahaan
Unsur-unsur kompetensi kewirausahaan
kepala sekolah meliputi kemampuan kepala sekolah untuk menciptakan inovasi yang
berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah; bekerja keras untuk mencapai
keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif;
memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah; pantang menyerah dan selalu
mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah;
serta memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa
sekolah/madrasah sebagai sumber belajar.
d.
Kompetensi supervisi
Unsur-unsur kompetensi supervisi
kepala sekolah meliputi kemampuan kepala sekolah untuk merencanakan program
supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik
supervisi yang tepat; dan menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap
guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
e.
Kompetensi sosial
Unsur-unsur kompetensi sosial kepala
sekolah meliputi kemampuan kepala sekolah untuk bekerja sama dengan pihak lain
untuk kepentingan sekolah/madrasah; berpartisipasi dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan; serta memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok
lain.
Seseorang yang akan menjadi kepala sekolah juga harus
memenuhi syarat dan klasifikasi tertentu. Menurut Wahjosumidjo (2005:85-86)
syarat kualifikasi yang harus dimiliki seorang calon kepala sekolah terdiri
atas :
1)
syarat administratif yang terdiri dari batas usia minimal dan maksimal;
pangkat; masakerja; pengalaman
serta berkedudukan sebagai tenaga
fungsional guru.
2)
bersifat akademis yaitu latar belakang pendidikan formal dan pelatihan
terakhir yang dimiliki oleh calon.
3)
kepribadian yaitu bebas dari
perbuatan tercela (integritas), loyal
kepada Pancasila dan pemerintah.
Dari penjelasan di atas diketahui
bahwa kompetensi yang harus dimiliki seorang kepala sekolah meliputi kompetensi
kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. Di samping itu
juga mempunyai kelayakan menurut stándar yang diperlukan baik secara
administratif maupun akademis.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: