Kompetensi Kepala Sekolah

5:44 AM URAY ISKANDAR 0 Comments



Menurut Scale dalam Edy Sutrisno (2009:202) secara harfiah kompetensi berasal dari kata competence yang artinya kecakapan, kemampuan, dan wewenang. Sejalan dengan pendapat Scale,  Mc Ashan dalam Edy Sutrisno (2009:203) mengemukakan ”kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya. sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya”.

Secara etimologi kompetensi diartikan sebagai dimensi perilaku keahlian atau keunggulan seorang pemimpin atau staf yang mempunyai keterampilan, pengetahuan dan perilaku yang baik. Spencer dan Spencer dalam Edy Sutrisno (2009:203) mengatakan ”kompetensi adalah suatu yang mendasari karakteristik dari suatu individu yang dihubungkan dengan hasil yang diperoleh dalam suatu pekerjaan”. Boulter, Dalziel dan Hill  dalam Sutrisno Edy (2010:203) mengemukakan ”kompetensi adalah suatu karakteristik dasar dari seseorang yang memungkinkannya memberikan kinerja unggul dalam pekerjaan, peran atau situasi tertentu”. Lebih lanjut menurut Syaiful Sagala (2010:126): ”Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya”. 

Dari pendapat di atas disimpulkan bahwa kompetensi adalah suatu kemampuan yang dilandasi oleh keterampilan dan pengetahuan yang didukung oleh sikap kerja serta penerapannya dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan di tempat kerja yang mengacu pada persyaratan kerja yang ditetapkan. 

Kepala sekolah sebagai pengelola satuan pendidikan harus memiliki kompetensi yang diperlukan. Sergiovanni dalam Syaiful Sagala (2010:126) mengatakan ada tiga kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah yaitu:

a.       kompetensi teknis (technical competency) berkenaart dengan pengetahuan khusus yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Sekolah;

b.      kompetensi hubungan antar pribadi (interpersonal competency)   yang   berkenaan   dengan   kemampuan   kepala  sekolah dalam bekerjasama dengan orang lain dan memotivasi mereka agar bersungguh-sungguh dalam bekerja; dan

c.       kompetensi konseptual (conceptual competency) berkenaan dengan keluasan wawasan dan konsep seorang kepala sekolah yang diperlukan dalam menganalisis dan memecahkan masalah-masalah rumit berkaitan dengan pengelolaan   sekolah.



Kompetensi  tersebut  menjadi   dasar  pembinaan dan pengembangan kepala sekolah di arahkan untuk menghasilkan kepala sekolah yang efektif. Pimpinan yang kompeten adalah yang memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melakukan / mengerjakan sesuatu. Kompetensi  tersebut  menjadi   dasar  pembinaan dan pengembangan kepala sekolah di arahkan untuk menghasilkan kepala sekolah yang efektif.

Pimpinan yang kompeten adalah yang memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melakukan / mengerjakan sesuatu. Kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah disesuaikan dengan tuntutan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin dan manajer di sekolah. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah antara lain meliputi: kompetensi kepribadian, kompetensi managerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah antara lain meliputi: kompetensi kepribadian, kompetensi managerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial.

Penjabaran dimensi kompetensi seorang kepala sekolah dalam Permendiknas nomor 13 tahun  2007 sebagai berikut:

  a.            Kompetensi kepribadian

Unsur-unsur kompetensi kepribadian kepala sekolah. meliputi kemampuan kepala sekolah untuk berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah; memiliki  integritas kepribadian sebagai pemimpin; memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah; bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi; mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah; memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

 b.            Kompetensi Manajerial

Unsur-unsur kompetensi manajerial kepala sekolah meliputi kemampuan kepala sekolah untuk menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan; mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan; memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal; mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif; menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik; mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar. dan pembiayaan sekolah/madrasah;  mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik; mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien; mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah; mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik disekolah/madrasah; mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan; memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah; dan melakukan monitoring. evaluasi. dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat. serta merencanakan tindak lanjutnya.

  c.            Kompetensi kewirausahaan

Unsur-unsur kompetensi kewirausahaan kepala sekolah meliputi kemampuan kepala sekolah untuk menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah; bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah; pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah; serta memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar.

 d.            Kompetensi supervisi

Unsur-unsur kompetensi supervisi kepala sekolah meliputi kemampuan kepala sekolah untuk merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; dan menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

  e.            Kompetensi sosial

Unsur-unsur kompetensi sosial kepala sekolah meliputi kemampuan kepala sekolah untuk bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah; berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; serta memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

Seseorang  yang akan menjadi kepala sekolah juga harus memenuhi syarat dan klasifikasi tertentu. Menurut Wahjosumidjo (2005:85-86) syarat kualifikasi yang harus dimiliki seorang calon kepala sekolah terdiri atas :

1)      syarat administratif yang terdiri dari batas usia minimal dan maksimal; pangkat; masakerja;  pengalaman serta  berkedudukan sebagai tenaga fungsional guru.

2)      bersifat akademis yaitu latar belakang pendidikan formal dan pelatihan terakhir yang dimiliki oleh calon.

3)      kepribadian yaitu   bebas dari perbuatan tercela (integritas),  loyal kepada Pancasila dan pemerintah.



Dari penjelasan di atas diketahui bahwa kompetensi yang harus dimiliki seorang kepala sekolah meliputi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. Di samping itu juga mempunyai kelayakan menurut stándar yang diperlukan baik secara administratif maupun  akademis.

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: