JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH
Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan
fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang
untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan
pendidikan. Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas,
tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Jabatan
fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang termasuk dalam
rumpun pendidikan lainnya.
Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah
satuan pendidikan yang ditetapkan. Pengawas Sekolah adalah jabatan karier yang
hanya dapat diduduki oleh Guru yang berstatus sebagai PNS.
Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan
tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi
penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8
(delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan
professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas
adalah: menyusun program pengawasan,
melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan
dan membimbing dan melatih profesional Guru; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni; menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa.
Pengawas Sekolah berwenang memilih dan menentukan
metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan dan atau mengusulkan
program pembinaan serta melakukan pembinaan. Pejabat yang berwenang mengangkat
Guru PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah
harus memenuhi syarat sebagai berikut: masih berstatus sebagai Guru dan memiliki
sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun
atau Guru yang diberi tugas tarnbahan sebagai kepala sekolah paling sedikit 4
(empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing; berijazah
paling rendah Sarjana (S1) I Diploma IV bidang Pendidikan; memiliki
keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; memiliki pangkat paling rendah Penata,
golongan ruang IIIc; usia paling tinggi
55 (linla puluh lima) tahun; lulus seleksi calon Pengawas Sekolah; telah
mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan
memperoleh STTPP; dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir.
Pengangkatan PNS Pusat dalam jabatan fungsional
Pengawas Sekolah dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan fungsional Pengawas
Sekolah yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara. Pengangkatan PNS Daerah dalam jabatan fungsional Pengawas
Sekolah dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional. Pengawas Sekolah yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pengawas sekolah melaksanakan tugas pengawasan pada
sekolah binaan, dan dapat lintas satuan pendidikan pada provinsi/kabupaten/kota
yang sama atau antar kabupaten/kota sesuai dengan ketetapan pejabat yang
berwenang. Kegiatan
pengawasan sekolah menurut PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 meliputi pengawasan akademik dan manajerial, regulasi
tersebut ditindaklanjuti oleh Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011. Nomor 6 Tahun 2011 serta
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya
Pengawasan adalah bantuan profesional kemitraan
melalui dialog masalah pendidikan dalam rangka membantu guru, kepala sekolah
dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan
pada sekolah binaannya. Pengawasan juga dapat diartikan sebagai proses kegiatan
pemantauan untuk memastikan bahwa kegiatan di sekolah terlaksana seperti yang
direncanakan.
Selain itu, pengawasan juga dapat diartikan kegiatan
mengoreksi untuk memperbaiki kesalahan atau penyimpangan yang terjadi selama
pengelolaan pendidikan di sekolah. Dengan kata lain, pengawasan pendidikan
adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan. Adapun, ruang lingkup kepengawasan meliputi
kepengawasan akademik dan manajerial.
Pengawasan akademik
adalah fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan
tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan profesional guru dalam merencanakan
pembelajaran; melaksanakan pembelajaran; menilai hasil
pembelajaran; membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat
pada pelaksanaan kegiatan
pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Sedangkan pengawasan
manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan
efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi
sumber
daya
tenaga
pendidik
dan
kependidikan. Dalam melaksanakan fungsi manajerial, pengawas sekolah
berperan sebagai: fasilitator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan
manajemen sekolah, asesor dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta
menganalisis potensi sekolah, informan pengembangan
mutu sekolah, dan evaluator terhadap hasil pengawasan.
Sebagai
aktualisasi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pengawasan tentu diperlukan
keterampilan yang cukup kompleks. Keterampilan yang cukup kompleks dapat
dimaknai bahwa pengawas sekolah dalam melaksanakan bidang tugasnya perlu
mengembangkan keterampilan bukan hanya dalam hal penyusunan program pengawasan
dan melaksanakan program pengawasan tetapi diperlukan pula kemampuan
mengembangkan keterampilan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan program
pengawasan yang berfungsi untuk mengetahui sejauhmana keberhasilan program pengawasan
dapat dicapai, dan seperti apa kualitas dan prestasi kerja pengawas dapat
diwujudkan.
Oleh : Uray
Iskandar, S.Pd.M.Pd
(Ketua Asosiasi Pengawas
Sekolah Indonesia Kabupaten Sambas)
0 Komentar Tog Bhe Maseh: