Sikap Profesional Guru

7:45 PM URAY ISKANDAR 0 Comments




Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 25 tentang Guru dan Dosen bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

            Dalam persaingan global yang semakin ketat dewasa ini, peran pendidikan   dalam  sumber daya manusia bahwa pendidikan semakin penting dalam rangka human invesment. Dimana organisasi akan membutuhkan kehadiran seorang guru harus produktif, kreatif, inovatif dan profesional. Dengan demikian maka harus diciptakan strategi pedagogik untuk mewujudkan suasana kondusif yakni competitive intelegence. Dengan kata lain pendidikan dan pelatihan merupakan salah satu langkah stratejik untuk meningkatkan mutu kinerja guru.

Dalam merespon kebutuhan guru yang profesional tersebut harus  mampu menampilkan kinerja yang bermutu, maka konsep learning organization yang berkenaan dengan berbagai upaya untuk melaksanakan pembelajaran secara terorganisasi, yang nantinya dapat  mencapai suatu tujuan yang diharapkan, terutama dalam membentuk kematangan pribadi. Menurut Saroni (2011:99) orang-orang profesional adalah orang yang secara intens memperhatikan kualitas dirinya untuk dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal.

Dengan demikian sesungguhnya learning organization adalah untuk meningkatkan kemampuan guru dalam berorganisasi, sehingga tercipta sinergi kelembagaan yang berkelanjutan. Nilai-nilai individu terintegrasi pada budaya organisasi yang beradab dan bermartabat dengan didukung oleh suatu komitmen yang kuat terhadap visi yang diyakini bersama. Dimana proses belajar tersebut berorientasi pada kebutuhan untuk terus meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, sesuai dengan adanya tuntutan perubahan dalam  berbagai bidang kehidupan.



 Guru adalah sebuah pekerjaan jabatan profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, keterampilan dan kesetiaan serta komitmen. Suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari sebuah pekerjaan, yang kemudian berkembang makin lama semakin  matang serta ditunjang oleh empat hal yakni : adanya keahlian, komitmen, dan keterampilan yang dimiliki serta adanya keikhlasan hati dalam menjalankan tugas.

Menurut Daryanto (2013: 57) guru semestinya memahami bahwa profesinya adalah mengajar. Oleh sebab itu setiap guru sebaiknya belajar ilmu atau metode mengajar mana yang diperlukan sebagai dasar untuk emngajar agar dapat dikategorikan sebagai suatu profesi.

Guru dalam proses pembelajaran memiliki peran penting terutama dalam membantu peserta didik untuk membangun sikap positif dalam belajar, membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong kemandirian dan ketepatan logika intelektual, serta menciptakan kondisi-kondisi untuk sukses dalam belajar.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menegaskan bahwa pendidik harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini. Arahan normatif tersebut yang menyatakan bahwa guru sebagai agen pembelajaran menunjukkan pada harapan, bahwa guru merupakan pihak pertama yang paling bertanggung jawab dalam pentransferan ilmu pengetahuan kepada peserta didik dan juga harus menguasai kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial.

Seorang guru yang profesional sangat dituntut memiliki kinerja yang mampu memberikan dan merealisasikan harapan dan keinginan semua pihak terutama masyarakat umum yang telah mempercayai sekolah dan guru dalam membina anak didik untuk mencapai prestasi. Dalam meraih mutu pendidikan yang baik sangat dipengaruhi oleh kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya sehingga kinerja guru menjadi tuntutan penting untuk mencapai keberhasilan pendidikan. Secara umum mutu pendidikan yang baik menjadi tolok ukur bagi keberhasilan kinerja yang ditunjukkan guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Kompetensi profesional menurut Martinis Yamin (2010 : 11) merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan methodologi keilmuan.

Menurut T. Caplow dalam Sudarwan Danim (2010: 64) mengemukakan lima tahap memprofesionalkan suatu pekerjaan :

1.    Menetapkan perkumpulan profesi

2.    Mengubah dan menetapkan pekerjaan itu menjadi suatu kebutuhan

3.    Menetapkan dan mengembangkan kode etik

4.    Melancarkan agitasi untuk memperoleh dukungan msyarakat

5.    Secara bersama mengembangkan fasilitas latihan.

 Sedangkan menurut Syaefudin Saud (2008:77) adalah satu ciri profesi adalah adanya kontrol yang ketat atas para anggotanya. Suatu profesi ada dan diakui masyarakat karena ada usaha dari para anggotanya untuk menghimpun diri. Melalui organisasi tersebut profesi dilindungi dari kemungkinan penyalahgunaan yang dapat membahayakan keutuhan dan kewibawaan profesi itu. Kode etikpun disusun dan disepakati oleh para anggotanya.

Guru profesional memiliki kemandirian yang tinggi apabila berhadapan dengan birokrasi kekuasaan. Mereka memiliki ruang gerak yang bebas sebagai wahana begi keterlibatannya di bidang pendidikan dan pembelajaran, pengembangan profesi, pengabdiannya maupun kegiatan lainnya. Menurut Danim, dkk ( 2010: 24) guru profesional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

1.    Mempunyai kemampuan profesional  dan siap diuji atas kemampuannya

2.    Memiliki kemampuan berintegrasi antar guru dan kelompok  lain yang seprofesi

3.    Melepaskan diri dari belenggu kekuasaan birokrasi, tanpa menghilangkan makna etika kerja

4.    Memiliki rencana dan program pribadi untuk meningkatkan kompetensi dan gemar melibatkan diri secara individual atau kelompok

5.    Berani dan mampu memberikan masukan kepada semua pihak dalam rangka perbaikan mutu pendidikan  dan pembelajaran

6.    Siap bekerja tanpa diatur

7.    Siap bekerja tanpa diseru atau diancam

8.    Secara rajin melakukan evaluasi diri

9.    Memiliki empati yang kuat

10.    Mampu berkomunikasi secara efektif dengan siswa, kolega, komunitas  sekolah dan masyarakat

11.    Menjunjung  tinggi etika kerja dan kaidah-kaidah hubungan kerja.

12.    Menjungjung tinggi Kode Etik organisasi tempatnya bernauang

13.    Memiliki kesetiaan dan kepercayaan  dalam makna mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.

14.    Adanya kebebasan diri dalam beraktualisasi melalui kegiatan lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.

Untuk itu sikap profesionalisme guru sudah sepantasnya mendapat perlindungan hukum untuk menjamin agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar guru di sekolah tidak merugikan pihak yang membutuhkan jasa guru.  Kita ketahui bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip khusus yang tertuang dalam UU No. 14 tahun 2003 tentang Guru dan Dosen yakni :

1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme

2.  Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia

3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas

4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas

5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan

6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja

7.  Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;

8.  Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan

9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.





Dengan memiliki sikap profesionalisme seorang guru melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan sekarang para guru beramai-ramai mengikuti berbagai kegiatan untuk meningkatkan kualitas dirinya yang diharapkan dapat memicu dan memacu sikap profesionalismenya. Setiap guru memang dituntut untuk dapat bersikap profesional pada saat menyelenggarakan proses belajar mengajar. Hal ini merupakan tanggung jawab secara moral yang dimiliki oleh guru, karena aspek dasar yang ingin dicapai dalam proses belajar mengajar adalah tingkat keberhasilan peserta didik secara optimal dan maksimal. Dengan memiliki sikap profesional tentunya objek garapan seorang guru terhadap tugas dan tanggung jawabnya menjadi sesuai dengan harapan dan tujuan yang ingin dicapai.

Penguasaan guru terhadap materi dan metode pengajaran masih belum optimal. Oleh karena itu usaha untuk meningkatkan penggunaan metode dalam mengajar seorang guru harus mempunyai sikap yang profesional. Adapun yang menjadi komponen dalam meningkatkan sikap profesional guru tersebut adalah  bercirikan menguasai tugas, peran dan kompetensinya, mempunyai komitmen yang tinggi terhadap profesinya, dan menganut paradigma belajar bukan saja di kelas tetapi juga bagi dirinya sendiri melakukan pendidikan berkelanjutan sepanjang masa.

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: