Sikap Profesional Guru
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 25 tentang Guru dan Dosen bahwa pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam persaingan
global yang semakin ketat dewasa ini, peran pendidikan dalam
sumber daya manusia bahwa pendidikan semakin penting dalam rangka human
invesment. Dimana organisasi akan membutuhkan kehadiran
seorang guru harus produktif,
kreatif, inovatif dan profesional. Dengan demikian maka harus diciptakan
strategi pedagogik untuk mewujudkan suasana kondusif yakni competitive intelegence. Dengan kata lain pendidikan dan pelatihan
merupakan salah satu langkah stratejik untuk meningkatkan mutu kinerja guru.
Dalam merespon kebutuhan guru yang profesional tersebut
harus mampu menampilkan kinerja yang bermutu, maka
konsep learning organization yang
berkenaan dengan berbagai upaya untuk melaksanakan pembelajaran secara
terorganisasi, yang nantinya dapat mencapai
suatu tujuan yang diharapkan, terutama dalam membentuk kematangan pribadi. Menurut Saroni
(2011:99) orang-orang profesional adalah orang yang secara intens memperhatikan
kualitas dirinya untuk dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya sehingga dapat
memberikan hasil yang maksimal.
Dengan demikian sesungguhnya learning
organization adalah untuk meningkatkan kemampuan guru dalam berorganisasi, sehingga tercipta sinergi
kelembagaan yang berkelanjutan. Nilai-nilai individu terintegrasi pada budaya
organisasi yang beradab dan bermartabat dengan didukung oleh suatu komitmen
yang kuat terhadap visi yang diyakini bersama. Dimana proses belajar tersebut
berorientasi pada kebutuhan untuk terus meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan, sesuai dengan adanya tuntutan perubahan dalam berbagai bidang kehidupan.
Guru adalah sebuah pekerjaan jabatan profesi,
sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut
keahlian, tanggung jawab, keterampilan dan kesetiaan serta komitmen. Suatu
profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau
dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari sebuah pekerjaan,
yang kemudian berkembang makin lama semakin
matang serta ditunjang oleh empat hal yakni : adanya keahlian, komitmen,
dan keterampilan yang dimiliki serta adanya keikhlasan hati dalam menjalankan
tugas.
Menurut Daryanto (2013:
57) guru semestinya memahami bahwa profesinya adalah mengajar. Oleh sebab itu
setiap guru sebaiknya belajar ilmu atau metode mengajar mana yang diperlukan
sebagai dasar untuk emngajar agar dapat dikategorikan sebagai suatu profesi.
Guru dalam proses pembelajaran memiliki peran penting terutama dalam
membantu peserta didik untuk membangun sikap positif dalam belajar,
membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong kemandirian dan ketepatan logika
intelektual, serta menciptakan kondisi-kondisi untuk sukses dalam belajar.
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menegaskan
bahwa pendidik harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini. Arahan normatif
tersebut yang menyatakan bahwa guru sebagai agen pembelajaran menunjukkan pada
harapan, bahwa guru merupakan pihak pertama yang paling bertanggung jawab dalam
pentransferan ilmu pengetahuan kepada peserta didik dan juga harus menguasai kompetensi pedagogik,
kepribadian, profesional dan sosial.
Seorang
guru yang profesional sangat dituntut memiliki kinerja yang mampu memberikan
dan merealisasikan harapan dan keinginan semua pihak terutama masyarakat umum
yang telah mempercayai sekolah dan guru dalam membina anak didik untuk mencapai
prestasi. Dalam meraih mutu pendidikan yang baik sangat dipengaruhi oleh
kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya sehingga kinerja guru menjadi tuntutan
penting untuk mencapai keberhasilan pendidikan. Secara umum mutu pendidikan
yang baik menjadi tolok ukur bagi keberhasilan kinerja yang ditunjukkan guru
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Kompetensi profesional
menurut Martinis Yamin (2010 : 11) merupakan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata
pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta
penguasaan terhadap struktur dan methodologi keilmuan.
Menurut
T. Caplow dalam Sudarwan Danim (2010: 64) mengemukakan lima tahap
memprofesionalkan suatu pekerjaan :
1. Menetapkan perkumpulan profesi
2. Mengubah dan menetapkan pekerjaan
itu menjadi suatu kebutuhan
3. Menetapkan dan mengembangkan kode
etik
4. Melancarkan agitasi untuk memperoleh
dukungan msyarakat
5. Secara bersama mengembangkan
fasilitas latihan.
Sedangkan
menurut Syaefudin Saud (2008:77) adalah satu ciri profesi adalah adanya kontrol
yang ketat atas para anggotanya. Suatu profesi ada dan diakui masyarakat karena
ada usaha dari para anggotanya untuk menghimpun diri. Melalui organisasi
tersebut profesi dilindungi dari kemungkinan penyalahgunaan yang dapat
membahayakan keutuhan dan kewibawaan profesi itu. Kode etikpun disusun dan
disepakati oleh para anggotanya.
Guru
profesional memiliki kemandirian yang tinggi apabila berhadapan dengan
birokrasi kekuasaan. Mereka memiliki ruang gerak yang bebas sebagai wahana begi
keterlibatannya di bidang pendidikan dan pembelajaran, pengembangan profesi,
pengabdiannya maupun kegiatan lainnya. Menurut Danim, dkk ( 2010: 24) guru
profesional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Mempunyai kemampuan profesional dan siap diuji atas kemampuannya
2. Memiliki kemampuan berintegrasi
antar guru dan kelompok lain yang
seprofesi
3. Melepaskan diri dari belenggu
kekuasaan birokrasi, tanpa menghilangkan makna etika kerja
4. Memiliki rencana dan program pribadi
untuk meningkatkan kompetensi dan gemar melibatkan diri secara individual atau
kelompok
5. Berani dan mampu memberikan masukan
kepada semua pihak dalam rangka perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran
6. Siap bekerja tanpa diatur
7. Siap bekerja tanpa diseru atau
diancam
8. Secara rajin melakukan evaluasi diri
9. Memiliki empati yang kuat
10. Mampu berkomunikasi secara efektif
dengan siswa, kolega, komunitas sekolah
dan masyarakat
11. Menjunjung tinggi etika kerja dan kaidah-kaidah hubungan
kerja.
12. Menjungjung tinggi Kode Etik
organisasi tempatnya bernauang
13. Memiliki kesetiaan dan
kepercayaan dalam makna mengakui
keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
14. Adanya kebebasan diri dalam
beraktualisasi melalui kegiatan lembaga sosial dengan berbagai ragam
perspektif.
Untuk itu sikap
profesionalisme guru sudah sepantasnya mendapat perlindungan hukum untuk
menjamin agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar guru di sekolah tidak
merugikan pihak yang membutuhkan jasa guru.
Kita ketahui bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip khusus yang tertuang dalam UU No. 14 tahun
2003 tentang Guru dan Dosen yakni :
1.
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
3.
Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan
bidang tugas
4.
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
5.
Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
6.
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan
9.
Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Dengan memiliki sikap profesionalisme
seorang guru melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan sekarang para guru
beramai-ramai mengikuti berbagai kegiatan untuk meningkatkan kualitas dirinya
yang diharapkan dapat memicu dan memacu sikap profesionalismenya. Setiap guru
memang dituntut untuk dapat bersikap profesional pada saat menyelenggarakan
proses belajar mengajar. Hal ini merupakan tanggung jawab secara moral yang
dimiliki oleh guru, karena aspek dasar yang ingin dicapai dalam proses belajar
mengajar adalah tingkat keberhasilan peserta didik secara optimal dan maksimal.
Dengan memiliki sikap profesional tentunya objek garapan seorang guru terhadap
tugas dan tanggung jawabnya menjadi sesuai dengan harapan dan tujuan yang ingin
dicapai.
Penguasaan guru
terhadap materi dan metode pengajaran masih belum optimal. Oleh karena itu
usaha untuk meningkatkan penggunaan metode dalam mengajar seorang guru harus
mempunyai sikap yang profesional. Adapun yang menjadi komponen dalam
meningkatkan sikap profesional guru tersebut adalah bercirikan menguasai tugas, peran dan
kompetensinya, mempunyai komitmen yang tinggi terhadap profesinya, dan menganut
paradigma belajar bukan saja di kelas tetapi juga bagi dirinya sendiri
melakukan pendidikan berkelanjutan sepanjang masa.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: