Kepala Sekolah Sebagai Manajer
Sekolah yang sehat memiliki kultur
organisasi sekolah yang baik. Sekolah dikatakan sehat bila terdapat dorongan
dan semangat yang tinggi. Moral kerja yang tinggi jika kepala sekolah, guru dan
staf selalu bekerja dengan semangat yang tinggi, sangat antusias, bergairah,
dan sebagainya. Selanjutnya sekolah sehat bila sekolah itu terhindar dari
tekanan-tekanan berbagai pihak.
Manajemen adalah suatu
aktifitas atau seni dalam mengatur dan mengetahui secara tepat apa yang ingin
dikerjakan melaui proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan
pengawasandalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam melakukan peran dan
tugasnya sebagi manajer bahwa kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat
untuk mendayagunakan tenaga kependidikan melalui kerjasama, memberi kesempatan
kepasa tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya bahwakn mendorong
adanya suatu keterlibatan seluruh tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan
yang menunjang program sekolah.
Kemampuan memberdayakan tugas,
peran tenaga kependidikan di sekolah harus diwujudkan dalam pemberian arahan secar dinamis dan
terus menerus. Pengkoordinasian tenaga kependidikan dalam pelaksanaan pemberian
hadiah.
Menurut Wahyudi ( 2009:65 ) Kepala Sekolah harus berusahan untuk
mendorong keterlibatan semua tenaga kependidikan dalam setiap kegiatan di
sekolah. Dalam hal ini kepala sekolah bisa berpedoman pada :
a. Asas tujuan, bahwa kebutuhan tenga kependidikan
akan harga dirinya mungkin dicapai dengan turut menyumbang pada suatu tujuan
yang lebih tinggi. Kemampuan untuk menyampaikan dan menanamkan tujuan merupakan
seni yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya.
b. Asas keunggulan, bahwa setiap tenaga kependidikan
membutuhkan kenyamanan serta harus memperoleh kepuasan dan memperoleh
penghargaan pribadi.
c. Asas mufakat, kepala sekolah harus mampu
menghimpun gagasan bersama serta membangkitkan tenaga kependidikan untuk
berpikir kreatif dalam melaksanakan
tugasnya.
d. Asas kesatuan, kepala sekolah harus bverusaha
untuk menjadikan tenaga kependidikan sebagai pengurus upaya-upaya pengembangan
sekolah. Hal ini untuk menumbuhkan rasa kepemilikan pada tenaga kependidikan
terhadap sekolah.
e. Asas persatuan, kepala sekolah harus mendorong
untuk meningkatkan profesionalismenya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
untuk mencapai tujuan sesuai dengan visi dan misi sekolah.
f. Asas empirisme,
kepala sekolah harus mampu bertindak berdasarkan atas nilai dan
angka-angka yang menunjukkan prestasi para tenaga kependidikan, karena data
yang memuat komponen sekolah memegang
peranan yang sangat penting.
g. Asas keakraban, kepala sekolah harus berupaya
menjaga keakraban agar tugas dapat
dilaksanakan dengan lancar,
h. Asas integritas, kekuasaan untuk menciptakan dan
memobilisasi energi seluruh tenaga kependidikan untuk melaksanakan dan
menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya.
Kepala sekolah dituntut
memiliki kompetensi dasar yang disyaratkan Peraturan di dalam Permen Diknas
Nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah yang disahkan pada 17 April
tahun 2007 dijelaskan bahwa kepala sekolah mempunyai 5 kompetensi utama yaitu:
kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan kompetensi sosial. Namun,
dalam penulisan ini, penulis fokuskan hanya pada peran kepala sekolah /
Madrasah sebagai manajer yang mempunyai tanggung jawab manajerial, yang meliputi
beberapa aspek, yaitu:
a. Menyusun perencanaan
sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
b. Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah
sesuai dengan kebutuhan.
c. Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka
pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
d. Mengelola perubahan dan
pengembangansekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
e. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah
yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
f. Mengelola guru dan staf dalam rangka
pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
g. Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah
dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
h. Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat
dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan
sekolah/madrasah.
i. Mengelola peserta didik dalam rangka
penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas
peserta didik.
j. Mengelola pengembangan kurikulum dan
kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
k. Mengelola keuangan
sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan,
dan efisien.
l. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam
mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
m. Mengelola unit
layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan
kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
n. Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah
dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
o. Memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah.
p. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta
merencanakan tindak anjutnya.( http://rifqiemaulana.wordpress.com/2009/07/11/kepimpinan-manajerial-kepala-sekolah/
akses tanggal 17 Desember 2010 )
Beberapa hal di atas merupakan satu
kompetensi dari 5 kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah. Namun,
bagaimana kenyataan di lapangan? Masih banyak peran serta semua pihak baik itu
pemerintah, guru, masyarakat, dan lainnya untuk dapat menjalankan peran dan
kompetensi mereka sampai pada batas minimal sebagaimana diamanatkan oleh Permen
No. 13 thn 2007 tersebut.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: