Pencetak Generasi Penerus Bangsa.
Syarat menjadi guru seperti yang
diamanatkan oleh Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 harus memiliki
kualifikasi akademik, mempunyai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik serta
sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik adalah
tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang
dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikasi keahlian yang relevan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga guru harus memiliki
beberapa kompetensi, kompetensi tersebut yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Guru harus sehat
jasmani, tidak berpenyakit terutama penyakit menular. Hal ini penting karena
pekerjaan guru sehari hari berinteraksi dengan peserta didik. Guru juga harus
sehat rohani, tidak terganggu mentalnya dan sakit jiwanya.
Guru merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan,
khususnya di sekolah. Semua komponen lain, mulai dari kurikulum,
sarana-prasarana, biaya, dan sebagainya tidak akan banyak berarti apabila esensi
pembelajaran yaitu interaksi guru dengan peserta didik tidak berkualitas. Semua
komponen lain, terutama kurikulum akan “hidup” apabila dilaksanakan oleh guru.
Begitu pentingnya peran guru dalam mentransformasikan input-input pendidikan,
sampai-sampai banyak pakar menyatakan bahwa di sekolah tidak akan ada perubahan
atau peningkatan kualitas tanpa adanya perubahan dan peningkatan kualitas guru.
Mengingat peranan strategis guru
dalam setiap upaya peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi pendidikan, maka
pengembangan profesionalisasi guru merupakan kebutuhan. Guru harus mampu
mengutarakan peserta didiknya mencapai tujuan-tujuan pembelajaran yang telah
ditetapkan. Dengan berpegang pada hirarki tujuan pendidikan, tercapainya tujuan
pembelajaran mengandung arti tercapainya tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan
kurikuler mengandung arti tercapainya tujuan lembaga dan tercapainya tujuan
lembaga memiliki makna tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Seorang guru harus bangga menjadi
guru, karena sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki
karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan
pengembangan sumber daya manusia. Guru harus bangga karena memiliki kepribadian
yang mantap akan memberikan sosok teladan yang baik terhadap anak didik maupun
masyarakat. Menjadi guru harus bangga karena memiliki kepribadian dan
bertingkah laku harus sopan sehingga mampu menjadi panutan bagi peserta didik.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: