Supervisi Manajerial
Supervisi
adalah kegiatan professional yang
dilakukan oleh pengawas Sekolah dalam rangka membantu kepala Sekolah, guru dan
tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran. Supervisi
ditujukan pada dua aspek yakni:
manajerial dan akademik. Supervisi manajerial menitik beratkan pada pengamatan pada aspek-aspek pengelolaan
dan administrasi Sekolah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting)
terlaksananya pembelajaran.
Dalam
Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah (Direktorat Tenaga
Kependidikan, 2009: 20) dinyatakan bahwa supervisi manajerial adalah supervisi
yang berkenaan dengan aspek pengelolaan Sekolah yang terkait langsung dengan
peningkatan efisiensi dan efektivitas Sekolah yang mencakup perencanaan,
koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia
(SDM) kependidikan dan sumberdaya lainnya. Dalam melaksanakan fungsi supervisi
manajerial, pengawas Sekolah/madrasah berperan sebagai: (1) kolaborator dan
negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen
Sekolah, (2) asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi
Sekolah, (3) pusat informasi pengembangan mutu Sekolah, dan (4) evaluator
terhadap pemaknaan hasil pengawasan.
Prinsip-prinsip supervisi manajerial pada
hakikatnya tidak berbeda dengan supervisi akademik, yaitu:
a.
harus
menjauhkan diri dari sifat otoriter, seperti ia bertindak sebagai atasan dan
kepala Sekolah/guru sebagai bawahan.
b.
Supervisi
harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis. Hubungan
kemanusiaan yang diciptakan harus bersifat terbuka, kesetiakawanan, dan
informal (Dodd, 1972).
c.
Supervisi
harus dilakukan secara berkesinambungan. Supervisi bukan tugas bersifat
sambilan yang hanya dilakukan sewaktu-waktu jika ada kesempatan (Alfonso dkk.,
1981 dan Weingartner, 1973).
d.
Supervisi
harus demokratis. Supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi.
Titik tekan supervisi yang demokratis adalah aktif dan kooperatif.
e.
Program
supervisi harus integral. . Di dalam setiap organisasi pendidikan terdapat
bermacam-macam sistem perilaku dengan tujuan sama, yaitu tujuan pendidikan
(Alfonso, dkk., 1981).
f.
Supervisi
harus komprehensif. Program supervisi harus mencakup keseluruhan aspek, karena
hakikatnya suatu aspek pasti terkait dengan aspek lainnya.
g.
Supervisi
harus konstruktif. Supervisi bukanlah sekali-kali untuk mencari
kesalahan-kesalahan kepala Sekolah/ guru.
h.
Supervisi
harus obyektif. Dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi, keberhasilan
program supervisi harus obyektif. Obyektivitas dalam penyusunan program berarti
bahwa program supervisi itu harus
disusun berdasarkan persoalan dan kebutuhan nyata yang dihadapi Sekolah.
Berikut ini akan diuraikan tentang
beberapa metode supervisi manajerial, yaitu: monitoring dan evaluasi, refleksi
dan FGD, metode Delphi, dan Workshop.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: