Alih Kewenangan Pendidikan
Dengan berlakunya UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dapat diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta
mendorong peningkatan daya saing daerah.
Daerah juga harus
segera melakukan penyesuaian atas perubahan-perubahan yang telah ditetapkan
antara lain perubahan-perubahan mengenai tupoksi, kelembagaan maupun perubahan
mengenai kelembagaan yang menyangkut dengan kinerja Pemerintah Daerah. Salah
satu urusan Pemerintah Daerah yang turut mengalami perubahan dalam
pengelolaannya adalah mengenai urusan bidang pendidikan untuk jenjang SMA dan
SMK.
Undang-undang tersebut
mengamanatkan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah
kabupaten/kota diserahkan ke pemerintah provinsi. Dengan adanya alih kewenangan
tersebut sebenarnya pemerintah provinsi belum mempunyai kesiapan yang optimal,
mengingat urusan administrasi untuk guru-guru dan kepala sekolah secara teknis
sekarang begitu merepotkan. Guru atau pun kepala sekolah harus selalu berurusan
ke provinsi yang memakan waktu lebih jauh dan bukan mempermudah urusan.
Seharusnya begitu
adanya alih kewenangan, pemerintah provinsi harus siap membentuk sebuah kantor
perwakilan atau unit pelaksana teknis pada setiap kabupaten/kota untuk
mempermudah urusan administrai ataupun yang lainnya. Padahal tugas alih wewenang bertujuan adalah : untuk lebih
meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan
umum kepada masyarakat, untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian
permasalahan serta membantu mengembangkan pembangunan daerah sesuai dengan
potensi dan karakteristiknya, peningkatan efesiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan, dalam
rangka memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi nasional., untuk
mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari
daerah, sebagai sarana yang diperlukan untuk mempercepat pembangunan di daerah.
Dan satu hal lagi
masalah kepengawasan sekolah menjadi lebih jauh rentang kendalinya. Hal ini
tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah. Kalau kita saksikan sekarang
perwakilan pemerintah provinsi di kabupaten hanya dipercayakan kepada MKKS baik
itu SMA maupun SMK. Begitu urusan pendidikan sebenarnya secara teknis belum
layak organisasi tersebut dapat menangani permasalahan yang komplek tentang
pendidikan menengah yang ada di Kabupaten/kota. Misalnya kita lihat tentang
pelaksanaan ujian, mutasi siswa, mutasi guru ataupun tentang pemilihan guru
prestasi saja yang membuat gurunya terombang ambing tidak bertuan mau kemana
mereka melangkah.
Memang
pada dasarnya pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten-kota
ke provinsi, juga memunculkan banyak harapan. Tercukupinya anggaran baik untuk
gaji, operasional maupun pengembangan kualitas SMA-SMK mengingat sebagai daerah
otonom keharusan mengalokasikan 20% anggaran untuk pendidikan. Pembinaan karier
dan pengalaman PNS yang mengabdi di SMA-SMK menjadi terbuka ke jenjang yang
lebih tinggi. Adanya standardisasi kualitas SMASMK akan menjadi lebih mudah
dilakukan karena pengelolaannya pada satu tangan yaitu di tangan pemerintah
provinsi.
Disamping
itu juga adanya pembagian yang jelas dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Jenjang
SD sampai SMP ditangani kabupaten-kota, SMA-SMK ditangani pemerintah provinsi
dan pendidikan tinggi ditangani pemerintah pusat. Implikasinya masing-masing
jenjang pemerintahan menjadi fokus. Kabupaten-Kota bisa memaksimalkan anggaran
dan sumber dayanya untuk melaksanakan program wajib belajar 9 tahun, di
sekolah-sekolah yang menjadi kewenangannya.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: