Alih Kewenangan Pendidikan

4:34 PM URAY ISKANDAR 0 Comments




Dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah  diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta mendorong peningkatan daya saing daerah.

Daerah juga harus segera melakukan penyesuaian atas perubahan-perubahan yang telah ditetapkan antara lain perubahan-perubahan mengenai tupoksi, kelembagaan maupun perubahan mengenai kelembagaan yang menyangkut dengan kinerja Pemerintah Daerah. Salah satu urusan Pemerintah Daerah yang turut mengalami perubahan dalam pengelolaannya adalah mengenai urusan bidang pendidikan untuk jenjang SMA dan SMK.

Undang-undang tersebut mengamanatkan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota diserahkan ke pemerintah provinsi. Dengan adanya alih kewenangan tersebut sebenarnya pemerintah provinsi belum mempunyai kesiapan yang optimal, mengingat urusan administrasi untuk guru-guru dan kepala sekolah secara teknis sekarang begitu merepotkan. Guru atau pun kepala sekolah harus selalu berurusan ke provinsi yang memakan waktu lebih jauh dan bukan mempermudah urusan.

Seharusnya begitu adanya alih kewenangan, pemerintah provinsi harus siap membentuk sebuah kantor perwakilan atau unit pelaksana teknis pada setiap kabupaten/kota untuk mempermudah urusan administrai ataupun yang lainnya. Padahal tugas  alih wewenang bertujuan adalah : untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat, untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan pembangunan daerah sesuai dengan potensi dan karakteristiknya, peningkatan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,  dalam rangka memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi nasional., untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah, sebagai sarana yang diperlukan untuk mempercepat pembangunan di daerah.

Dan satu hal lagi masalah kepengawasan sekolah menjadi lebih jauh rentang kendalinya. Hal ini tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah. Kalau kita saksikan sekarang perwakilan pemerintah provinsi di kabupaten hanya dipercayakan kepada MKKS baik itu SMA maupun SMK. Begitu urusan pendidikan sebenarnya secara teknis belum layak organisasi tersebut dapat menangani permasalahan yang komplek tentang pendidikan menengah yang ada di Kabupaten/kota. Misalnya kita lihat tentang pelaksanaan ujian, mutasi siswa, mutasi guru ataupun tentang pemilihan guru prestasi saja yang membuat gurunya terombang ambing tidak bertuan mau kemana mereka melangkah.

Memang pada dasarnya pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten-kota ke provinsi, juga memunculkan banyak harapan. Tercukupinya anggaran baik untuk gaji, operasional maupun pengembangan kualitas SMA-SMK mengingat sebagai daerah otonom keharusan mengalokasikan 20% anggaran untuk pendidikan. Pembinaan karier dan pengalaman PNS yang mengabdi di SMA-SMK menjadi terbuka ke jenjang yang lebih tinggi. Adanya standardisasi kualitas SMASMK akan menjadi lebih mudah dilakukan karena pengelolaannya pada satu tangan yaitu di tangan pemerintah provinsi.

Disamping itu juga adanya pembagian yang jelas dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Jenjang SD sampai SMP ditangani kabupaten-kota, SMA-SMK ditangani pemerintah provinsi dan pendidikan tinggi ditangani pemerintah pusat. Implikasinya masing-masing jenjang pemerintahan menjadi fokus. Kabupaten-Kota bisa memaksimalkan anggaran dan sumber dayanya untuk melaksanakan program wajib belajar 9 tahun, di sekolah-sekolah yang menjadi kewenangannya.

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: