Kepala Sekolah dan Supervisi Akademik
Peran
kepala sekolah sangat dominan sekali terhadap seluruh kegiatan yang telah ditetapkan
oleh sekolah tersebut. Kepala sekolah merupakan pemimpin sekaligus manejer di
sekolah yang mempunyai tanggung jawab mengoptimal semua sumber daya yang ada di
sekolah untuk pencapaian tujuan sekolah. Kepemimpinan berasal dari kata
“pemimpin” yang artinya seseorang yang menjadi ketua pada suatu organisasi atau
kelompok. Seorang pemimpin tentunya
mempunyai bawahan untuk di pimpinnya, atau dipengaruhinya atau digerakkannya.
Pemimpin
adalah individu yang menepatkan kedudukan tertinggi di organisasi, yang
mempengaruhi anggotanya serta pegawai yang ada di organisasi, berusaha
menciptakan suasana sedemikian rupa sehingga anggota-anggotanya bekerja penuh
rasa tanggung jawab untuk mencapai tujuan yang telah di tentukan (U. Husna
Asmara, (2015:2), lebih lanjut Sondang P. Siagian (dalam U. Husna Amara 2015)
menjelaskan pengertian pemimpinan sebagai kemampuan dan keterampilan seseorang
yang menduduki jabatan sebagai pemimpin satuan kerja untuk mempengaruhi
perilaku orang lain, terutama bawahannya, untuk berpikir dan bertindak
sedemikian rupa hingga melalui tindakan yang positif ia memberi sumbangsih
nyata dalam pencapaian tujuan organisasi.
Kata
kepemimpinan merupakan “tindakan” dari seorang pemimpin pada organisasi atau
kelompok untuk mempengaruhi setiap anggotanya agar bisa bersama-sama mencapai
tujuan yang telah di tetapkan. Manajerial
berasal dari kata “Manajemen” dan dalam bahasa inggris “to manage” yang
diartikan “control” dan “menangani” atau “mengelola”, manajerial adalah
tindakan seorang manajer (pimpinan) dalam memanajemen (mengelola) organisasi,
lembaga atau kelompok.
Manajemen
adalah pengelolaan suatu pekerjaan untuk memperoleh hasil dalam rangka
pencapaian tujuan yang telah ditentukan dengan jalan menggerakkan orang-orang
lain untuk bekerja (Yayat M. Herujito, 1996:1).
Knezevicn
(dalam E. Mulyasa, 2006:8) menyamakan arti manajemen pendidikan dengan
administrasi pendidikan. Ia mengemukakan bahwa manajemen atau administrasi
pendidikan sebagai .., a specialized set
of organizational functions whose primary purpose are to insure the efficient
and effective delivery of relevant educational service as well as
implementation of legislative policies through planning, decision making, and
leadership behavior that keeps the organizations allocation and most productive
uses, stimulates and coordinated professional and other personal to produce a coherent social system
and desirable organizational climate, and facilitates determination of
essential changes to satisfy future and emerging needs of student society.
Definisi
tersebut menunjukkan bahwa manajemen pendidikan memiliki berbagai keterkaitan
yang sangat kompleks dan saling berhubungan. Manajemen pendidikan juga merupakan sekumpulan fungsi untuk menjamin
efisiensi dan efektivitas pelayanan pendidikan, melalui perencanaan, penyiapan
alokasi sumber daya, stimulus dan koordinasi personil, penciptaan iklim
organisasi yang kondusif, serta penentuan pengembangan fasilitas untuk memenuhi
kebutuhan peserta didik dan masyarakat di masa depan.
Lebih
lanjut E Mulyasa (2006:9) manajemen pendidikan pada hakekatnya menyangkut
tujuan pendidikan, manusia yang melakukan kerja sama, proses sistemik dan
sistematik, serta sumber-sumber yang di dayagunakan. Manajemen pendidikan
merupakan suatu cabang ilmu manajemen yang mempelajari penataan sumber daya
manusia, kurikulum fasilitas, sumber belajar dan dana, serta upaya mencapai tujuan lembaga secara dinamis.
Beberapa
pendapat para ahli diatas menegaskan bahwa peran kepala sekolah sebagai menejer
dalam pengelolaan sekolah pada dasarnya bagaimana upaya mencapai tujuan lembaga
pendidikan yang telah diterapkan, dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada
pada lembaga tersebut, baik material maupun sumber daya manusianya.
Supervisi
Akademik
Kata
supervisi atau supervisor sering kita dengar dan tidak asing terdengar
ditelinga kita. Istilah suvervisi telah lama dikenal dalam dunia pendidikan.
Supervisi berasal dari dua kata Bahasa Inggris, yaitu Super berarti “diatas”, dan vision
berarti “melihat”, sehingga secara keseluruhan, supervisi diartikan “melihat
dari atas”. Dengan pengertian tersebut
supervise diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang
berkedudukan diatas atau lebih tinggi (Engkoswara, 2010:228).
Menurut
konsep kuno supervisi dilaksanakan dalam bentuk “Inspeksi” atau mencari
kesalahan guru dalam melaksanakan tugas
mengajar. Sedangkan dalam pandangan modern supervisi adalah usaha untuk
memperbaiki situasi belajar mengajar, yaitu bantuan bagi guru dalam
meningkatkan kualitas mengajar untuk membantu peserta didik agar lebih baik
dalam belajar. (Syaiful Sagala, 2010:88).
Menurut
Sri Banun Muslim (2009:41), supervisi akademik yaitu “serangkaian usaha
pemberian bantuan kepada guru dalam bentuk layanan professional yang di berikan
supervisor (kepala sekolah, pengawas sekolah dan pembina lainnya) guna
meningkatkan mutu proses dari hasil belajar mengajar”.
Pendapat
serupa juga di katakan oleh Sergiovani dalam Dadang Suhardan (2010) menegaskan
bahwa refleksi praktis penilaian kinerja guru dalam supervise akademik adalah
melihat kondisi nyata kinerja guru untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan,
misalnya apa sebenarnya terjadi di dalam kelas? Apa yang sebenarnya dilakukan
oleh guru dan siswa di dalam kelas? Aktivitas-aktivitas mana dari keseluruhan
aktivitas di dalam kelas itu yang bermakna bagi guru dan murid? Apa yang telah
dilakukan oleh guru dalam mencapai tujuan akademik? Apa kelebihan dan
kekurangan guru dan bagaimana cara mengembangkannya?
Berdasarkan
jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ini akan diperoleh informasi mengenai
kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran di dalam kelas yang merupakan salah
satu unsur kinerja guru.
Ditinjau dari fungsi supervisi akademik Nur
Aedi (2014:185), mengatakan bahwa fungsi utama supervise akademik adalah
sebagai penjaminan mutu bagi guru.
Melalui supervise akademik yang dilakukan pengawas atau kepala sekolah
diharapkan kualitas guru menjadi lebih baik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang pengawas Pendidikan dalam Nur Aedi (2014:186)
mengatakan bahwa : “pengawas akademik merupakan pengawas yang berhubungan
dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pelatihan
professional guru dalam : (1) merencanakan pembelajaran, (2) melaksanakan
pembelajaran, (3) menilai hasil pembelajaran, (4) membimbing dan melatih
peserta didik, (5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan
kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru”.
Berkenaan dengan maksud dan tujuan
supervisi kepala sekolah, Sergiovanni dalam Nur Aedi (2014:185), menyatakan bahwa terdapat tiga
tujuan supervise akademik, yaitu :
1.
Supervisi
Akademik dilaksanakan untuk membantu guru mengembangkan kemampuan
profesionalnya dalam hal pemahaman akademik, kehidupan kelas, keterampilan
mengajar dan menggunakan keterampilan tersebut melalui berbagai akademik,
2.
Supervisi
akademik dilaksanakan untuk memonitor atau memantau proses belajar mengajar
yang terjadi di sekolah. Tujuan ini dapat dicapai dengan melakukan kelas
(classroom visition) selama jam belajar, berkomunikasi secara personal dengan
guru atau keleganya, atau berkomunikasi dengan beberapa siswa.
3.
Supervisi
akademik dilaksanakan untuk mendukung guru menerapkan kemampuannya dalam tugas
mengajarnya dan melakukan pengembangan diri serta memiliki komitmen terhadap
tanggung jawabnya.
Pelaksanaan
supervisi akademik oleh kepala sekolah merupakan aktualisasi dari ketiga
cakupan dimensi kompetensi supervisi akademik tersebut. Perencanaan program
supervisi akademik meliputi tahap penyusunan program supervisi (program tahunan
dan program semesteran) dan tahap persiapan seperti: mempersiapkan format
instrumen supervisi, mempersiapkan materi pembinaan/supervisi, mempersiapkan
buku catatan, dan mempersiapkan data supervisi/pembinaan sebelumnya.
Tindak
lanjut dari hasil supervisi akademik merupakan upaya pembinaan dan perbaikan
dari hasil temuan pada saat supervisi, misalnya yang mengalami
kemajuan/peningkatan diberi penghargaan (Rewards) baik berupa material atau
nonmaterial, dan yang tidak mengalami kemajuan diikutkan dalam pelatihan,
workshop, seminar, studi lebih lanjut dan lain-lain.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: