SUPERVISI  AKADEMIK KEPALA SEKOLAH

3:13 PM URAY ISKANDAR 0 Comments









Pendahuluan



Supervisi akademik merupakan istilah yang dimunculkan untuk mereorientasi aktivitas kepengawasan pendidikan kita yang dianggap keliru karena lebih peduli pada penampilan fisik sekolah, pengelolan dana, dan administrasi kepegawaian guru, bukan pada peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran. Supervisi akademik berkaitan erat dengan pembelajaran berkualitas, karena proses pembelajaran yang berkualitas memerlukan guru yang profesional. Guru sebagai pelaku utama dalam proses pembelajaran dapat ditingkatkan profesionalitasnya melalui supervisi akademik sehingga tercapai tujuan pembelajaran.

Supervisi oleh kepala sekolah kepada guru merupakan prestasi atau pencapaian hasil kerja untuk meningkatkan profesionalisme guru dan kinerja profesional dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta menindaklanjuti hasil evaluasi proses dan hasil pembelajaran untuk peningkatan mutu pembelajaran berdasarkan standard dan ukuran penilaian yang telah ditetapkan. Standar dan alat ukur tersebut merupakan indikator untuk menentukan apakah seorang guru berkinerja tinggi atau rendah.

Istilah supervisi akademik diadopsi dari Permendiknas No.13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah. Didalam lima kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah antara lain kompetensi Supervisi, dalam hal ini kepala sekolah merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Menurut Arikunto dalam Juni Priansa (2014 : 107) supervisi akademik merupakan supervisi yang menekankan pada masalah akademik atau pendidikan dan pembelajaran.

Sedangkan menurut Pupuh Fathurrohman (2011:8) menyatakan bahwa supervisi akademik  adalah memperbaiki kinerja guru terutama pada perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran dan evaluasi proses serta hasil pembelajaran. Supervisi akademik sebagai bantuan yang diberikan oleh kepala sekolah untuk melaksanakan penilaian dan supervisi dari segi teknis dan administrasi dalam bentuk memberikan pengarahan, bimbingan dan dapat meningkatkan kinerja guru terhadap tugas pokoknya yaitu memperbaiki dan meningkatkan proses belajar mengajar.

Tujuan Supervisi Akademik

Secara umum tujuan supervisi akademik menurut Sagala (2010:105) yaitu untuk membantu guru meningkatkan kemampuannya agar menjadi guru yang lebih baik dan profesional dalam melaksanakan pengajaran. Menurut Ali Imron (2011:11) menyatakan bahwa tujuan supervisi pembelajaran adalah sebagai berikut :

1. Memperbaiki proses belajar mengajar

2. Memberikan layanan kepada guru untuk perbaikan mengajar

3. Memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan pendidikan

Bertolak dari faktor-faktor penentu keberhasilan dalam belajar, maka tujuan khusus supervisi akademik menurut Danim dan Khairil (2010:157), yaitu:

1.    Meningkatkan mutu kinerja guru.

2.    Meningkatkan keefektifan implementasi kurikulum secara efektif dan efisien bagi kemajuan siswa dan generasi mendatang.

3.    Meningkatkan keefektifan dan keefisienan sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa.

4.    Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal untuk kemudian siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.

5.    Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.



Supervisi akademik berkaitan erat dengan pembelajaran bermutu, karena proses pembelajaran yang bermutu memerlukan guru yang profesional. Guru sebagai pelaku      utama dalam proses pembelajaran dapat ditingkatkan profesionalitasnya melalui supervisi akademik sehingga tercapai tujuan pembelajaran.

Menurut Sergiovanni dalam Departemen Pendidikan Nasional (2007: 10) ada tiga tujuan supervisi akademik sebagai berikut :

1. Supervisi akademik diselenggarakan dengan maksud membantu guru mengembangkan kemampuannya profesionalnnya dalam memahami akademik, kehidupan kelas, mengembangkan keterampilan mengajarnya dan menggunakan kemampuannya melalui teknik-teknik tertentu.

2.    Supervisi akademik dilakukan untuk memonitor kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan memonitor ini bisa dilakukan melalui kunjungan kepala sekolah ke kelas-kelas di saat guru sedang mengajar, percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun dengan sebagian peserta didik.

3. Supervisi akademik dilakukan untuk mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas mengajarnya, mendorong guru mengembangkan kemampuannya sendiri, serta mendorong guru agar ia memiliki perhatian yang sungguh-sungguh (commitment) terhadap tugas dan tanggung jawabnya.



Berdasarkan tujuan tersebut diatas bahwa tujuan supervisi pembelajaran dapat menumbuhkan perbaikan dari proses dan hasil belajar serta untuk mengkoordinasikan maupun menganalisis situasi belajar dalam peningkatan kemampuan profesional seorang guru. Karena jika proses belajar mengajar meningkat mutunya, maka hasil belajar diharapkan juga meningkat.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam persaingan global yang semakin ketat dewasa ini, peran guru dalam dunia pendidikan semakin penting dalam rangka human invesment. Dimana kehadiran seorang guru harus produktif, kreatif, inovatif dan profesional. Dengan demikian harus diciptakan strategi pedagogik untuk mewujudkan suasana kondusif dalam kegiatan proses belajar. Menjadi guru bermutu tugasnya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengoptimalan berbagai potensi yang dimiliki oleh peserta didik. Selain itu guru bermutu juga harus merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran serta meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara terus menerus sesuai dengan perekembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Guru bermutu tentunya menuntut keahlian, tanggung jawab, keterampilan dan kesetiaan serta komitmen yang tinggi. Kita ketahui bahwa untuk menjadi seorang guru bermutu tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk menjadi seorang yang kita kenal dengan seseorang yang profesional. Kemampuan mengajar guru bermutu harus sesuai dengan tuntutan standar tugas yang diemban untuk dapat memberikan efek positip bagi hasil yang ingin dicapai.

Dalam merespon kebutuhan guru yang bermutu tersebut harus  mampu menampilkan kinerja yang bermutu, maka guru bermutu harus mampu mentransformasikan nilai-nilai kepada peserta didik  menuju suasana masa depan yang lebih baik, lebih berbudaya sekaligus mampu membangun karakter bangsa yang modern. Sesungguhnya menjadi guru bermutu bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola kegiatan belajar mengajar. Dimana proses belajar tersebut berorientasi pada kebutuhan untuk terus meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, sesuai dengan adanya tuntutan perubahan dalam  berbagai bidang kehidupan. Dalam hal ini menjadi guru bermutu tidak hanya ditentukan pada saat ini, namun harapan kita juga utuk masa depan ketika peserta didik terjun dan menjadi bagian dari masyarakat yang memberikan sebuah kontribusi terhadap pembangunan karakter bangsa.

Seorang guru yang bermutu sangat dituntut memiliki kinerja yang mampu memberikan dan merealisasikan harapan dan keinginan semua pihak terutama masyarakat umum yang telah mempercayai sekolah dan guru dalam membina anak didik untuk mencapai prestasi. Dalam meraih mutu pendidikan yang baik sangat dipengaruhi oleh kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya sehingga kinerja guru menjadi tuntutan penting untuk mencapai keberhasilan pendidikan. Secara umum mutu pendidikan yang baik menjadi tolok ukur bagi keberhasilan kinerja yang ditunjukkan guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Mutu pendidikan akan tercipta apabila penyelenggaraan pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif dalam kerangka kerja yang konseptual (Priansa:2014). Prinsip utama mutu dalam pendidikan adalah dapat memenuhi kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaran pendidikan. Untuk menjadi guru bermutu berarti kita harus mempersiapkan sikap mental dan kebiasaan yang sudah melekat dalam setiap langkah kegiatan dan hasil kegiatan dari produk lembaga pendidikan yang sudah berakar terhadap komitmen dan dedikasi serta loyalitas yang tinggi.

Proses pembelajaran yang efektif pada hakikatnya merupakan hasil guna yang diperoleh setelah pelaksanaan proses pembelajaran. Untuk mengetahui ke-efektifan pembelajaran dalam dilakukan dengan menggunakan evaluasi terhadap proses pembelajaran. Suatu pembelajaran dikatakan aktif, efektif dan berkualitas, apabila memenuhi persyaratan utama PPTK PSDMPPMP (2015: 120) yaitu:

1. presentasi waktu belajar peserta didik yang tinggi dicurahkan terhadap proses pembelajaran;

2.  rata-rata perilaku melaksanakan tugas yang tinggi di antara peserta didik;

3. ketepatan antara kandungan materi pembelajaran dengan tingkat kemampuan peserta didik (orientasi keberhasilan belajar) diutamakan; dan

4.  mengembangkan suasana belajar yang akrab dan positif, mengembangkan struktur kelas yang mendukung pelaksanaan tugas peserta didik, tanpa mengabaikan hubungan antara guru dan peserta didik



Selain itu pembelajaran dikatakan aktif, efektif dan berkualitas apabila terjalin hubungan simpatik antara guru dan peserta didik, terciptanya lingkungan belajar yang mengasuh, penuh perhatian, memiliki suatu rasa cinta belajar, menguasai sepenuhnya bidang ajar dan memotivasi peserta didik untuk bekerja dengan tidak sekedar mencapai prestasi namun juga menjadi anggota masyarakat belajar yang pengasih.

Untuk menjadi guru bermutu seorang guru tidak hanya mengaplikasikan tunjangan profesi yang diamanatkan oleh Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Memang pada kenyataannya bahwa tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru sebagai penghargaan atas profesionalitas dalam hal mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran serta meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Dengan demikian peran guru bermutu disini dapat memberikan peningkatan terhadap kapasitas pengetahuan peserta didik untuk membangun bangsa yang bersatu di tengah kemajemukan.

Teknik Supervisi Akademik

Usaha untuk membantu meningkatkan dan mengembangkan potensi sumber daya guru agar lebih berkualitas dalam melaksanakan pembelajaran di kelas dapat dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik supervisi akademik yang tepat, untuk itu seorang kepala sekolah selaku supervisor dapat menggunakan teknik yang sesuai dengan karakter seorang guru.

Menurut Sahertian (2008:52) teknik supervisi umumnya dibedakan menjadi dua bagian yaitu: Teknik yang bersifat Individual, yaitu teknik yang dilaksanakan untuk melayani seorang guru secara individual. Dan Teknik yang bersifat Kelompok, yaitu teknik yang dilakukan untuk melayani guru lebih dari satu orang guru.

Menurut Sahertian (2008:52) teknik yang bersifat individual terdiri dari :                1. Kunjungan kelas,

2. Observasi kelas,

3. Percakapan pribadi,

4. Inter-visitasi,          

5. Penyeleksi berbagai sumber materi untuk mengajar,

6. Menilai diri sendiri.

Teknik kunjungan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah atau supervisor dengan datang ke kelas untuk melihat cara guru mengajar di kelas. Tujuannya kunjungan ke kelas adalah untuk memperoleh data mengenai keadaan yang sebenarnya selama guru mengajar. Dengan data ini kepala sekolah atau supervisor dapat berbincang-bincang dengan guru tentang kesulitan yang dihadapi oleh guru. Dalam kesempatan ini juga guru dapat mengemukakan pengalaman-pengalaman yang berhasil dan hambatan-hambatan yang dihadapi serta meminta bantuan, dorongan dan motivasi dari supervisor.

Sedangkan fungsinya adalah sebagai alat untuk mendorong guru agar meningkatkan cara mengajar guru dan cara belajar siswa. Kunjungan ini dapat memberi kesempatan kepada guru-guru untuk mengungkap pengalamannya sekaligus sebagai usaha untuk memberikan rasa mampu pada guru-guru.

Menurut Sahertian (2008:54) jenis-jenis kunjungan kelas yang dilakukan oleh supervisor antara lain :

a)        Kunjungan Tanpa Diberitahu

Yaitu kunjungan kelas yang dilakukan oleh supervisor dengan tiba-tiba datang ke kelas tanpa diberitahukan lebih dahulu terhadap guru yang sedang mengajar.

b)        Kunjungan dengan cara Memberi tahu lebih dahulu.

Yaitu kunjungan kelas, biasanya supervisor telah memberikan jadwal kunjungan sehingga guru-guru tahu pada hari dan jam keberapa ia akan dikunjungi.

c)        Kunjungan atas Undangan Guru

Yaitu kunjungan yang dilakukan atas undangan dari guru. Kunjungan seperti ini sangat baik karena guru memiliki  usaha dan motivasi untuk mempersiapkan diri dan membuka diri agar dia dapat memperoleh balikan dan pengalaman baru dari hasil perjumpaannya dengan supervisor.

Supervisi Akademik Kepala Sekolah

Seperti kita ketahui pada pembahasan sebelumnya, supervisi pendidikan merupakan aktivitas yang berfokus pada upaya memperbaiki kondisi-kondisi yang mempengaruhi peningkatan kinerja mengajar guru, dan kinerja belajar siswa dalam rangka meningkatkan mutu proses dan hasil  pembelajaran. Intensifikasi supervisi pendidikan mengerucut pada supervisi akademik yang berfokus pada pemberian bantuan atau pelayanan kepada guru-guru agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung lebih baik dan mampu meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran

Sebagai upaya untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran, maka secara teoritis pelaku supervisi akademik bisa oleh siapa saja yang merupakan unsur yang ada di sekolah. Dengan demikian pelakunya bisa pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, guru senior dan semua unsur sekolah yang memiliki kompetensi untuk itu. Bahkan jika dilihat dari teori pembelajaran, justru guru itulah yang paling tepat distatuskan sebagai pelaku utama supervisi karena mereka berada di ujung tombak, yang langsung berhubungan dengan siswa yang menjadi  subjek garapan supervisi. Namun demikian pelaku utamanya adalah pengawas dan kepala sekolah, karena yang lainnya difungsikan untuk memperkaya data yang diperlukan oleh keduanya.

Mengenai supervisi akademik yang merupakan tugas dari kepala sekolah dan pengawas sekolah. Menurut Arikunto (2004:7) supervisi akademik lebih baik dilakukan oleh kepala sekolah ketimbang dilakukan oleh pengawas sekolah, mengingat “… kepala sekolah yang lebih dekat dengan sekolah justru melekat pada kehidupan sekolah …, sedangkan pengawas yang relatif lebih jarang datang ke sekolah karena jumlah sekolah yang menjadi binaannya cukup banyak.

Terlepas dari siapa yang melaksanakan supervisi akademik, agar hasilnya baik, diterima dan bermanfaat bagi guru dan siswa, maka supervisi akademik  harus mengakomodir prinsip, teknik dan tipe kepemimpinan supervisi yang baik, sehingga dapat mencapai tujuan, fungsi dan sasaran dari supervisi itu sendiri.

Pelaksanaan supervisi akademik oleh kepala sekolah merupakan aktualisasi dari ketiga cakupan dimensi kompetensi supervisi akademik tersebut. Perencanaan program supervisi akademik meliputi tahap penyusunan program supervisi (program tahunan dan program semesteran) dan tahap persiapan seperti: mempersiapkan format instrumen supervisi, mempersiapkan materi pembinaan/supervisi, mempersiapkan buku catatan, dan mempersiapkan data supervisi/pembinaan sebelumnya.

Tindak lanjut dari hasil supervisi akademik merupakan upaya pembinaan dan perbaikan dari hasil temuan pada saat supervisi, misalnya yang mengalami kemajuan/peningkatan diberi penghargaan (Rewards) baik berupa material atau nonmaterial, dan yang tidak mengalami kemajuan diikutkan dalam pelatihan, workshop, seminar, studi lebih lanjut dan lain-lain.

Supervisi akademik berdasarkan teori supervisi, yang dikemukakan oleh Sahertian (2008:44)  meliputi 3 orientasi (pendekatan) supervisi antara lain:

a.    Orientasi Supervisi Direktif

Orientasi  supervisi direktif  yaitu cara pendekatan terhadap masalah yang bersifat langsung, dimana supervisor untuk melakukan perubahan terhadap perilaku mengajar guru lebih banyak memberikan  pengarahan yang jelas terhadap setiap rencana kegiatan yang akan dievaluasi. Tanggungjawab supervisi lebih banyak berada pada pihak supervisor. Kegiatan supervisi direktif meliputi:

(1) Penguatan terhadap perilaku guru,

(2) Pemberian standar untuk pengembangan perilaku guru,

(3) Pengarahan tindakan kepada guru,

(4) Demonstrasi keterampilan mengajar guru.

b. Orientasi Supervisi Kolaboratif.

Orientasi Supervisi Kolaboratif adalah cara pendekatan yang memadukan pendekatan direktif dengan non-direktif menjadi pendekatan baru, dimana supervisor lebih banyak mendengarkan dan memperhatikan secara cermat akan keprihatinan guru terhadap masalah perbaikan mengajarnya dan juga gagasan guru untuk mengatasi masalahnya.Selanjutnya supervisor dapat meminta penjelasan kepada guru apabila ada hal-hal yang diungkapkannya kurang dimengerti oleh guru, kemudian supervisor mendorong guru untuk mengaktualisasikan inisiatif yang dipikirkannya untuk memecahkan masalah yang dihadapinya atau meningkatkan pengajarannya. Tanggungjawab supervisi antara supervisor dan guru sama-sama banyak. Kegiatan supervisi kolaboratif meliputi: (1)  Negosiasi terhadap perilaku guru,  

(2)  pemecahan masalah yang dihadapi guru,

(3) menunjukkan ide tentang apa dan bagaimana informasi akan dapat dikumpulkan.

c. Orientasi Supervisi Non-Direktif.

Orientasi Supervisi Non-Direktif adalah pendekatan terhadap masalah yang sifatnya tidak langsung, dimana supervisor mendengarkan, mendorong atau membangkitkan kesadaran guru, mengajukan pertanyaan, menawarkan pertanyaan, menawarkan pikiran bila diminta dan membimbing guru untuk melakukan tindakan. Tanggungjawab supervisi lebih banyak berada di pihak guru. Kegiatan supervisi non-direktif meliputi: (1) Membesarkan hati guru, (2) Pengklarifikasian permasalahan yang dihadapi guru, (3) Mendengarkan keluhan guru.

Penutup

Guru sebagai tenaga pendidik merupakan pemimpin pendidikan dan sangat menentukan dalam proses pembelajaran di kelas. Peran kepemimpinan tersebut akan tercermin dari bagaimana guru melaksanakan peran dan tugasnya. Hal ini berarti bahwa kinerja guru merupakan faktor yang amat menentukan bagi mutu pembelajaran/pendidikan yang akan berimplikasi pada kualitas output pendidikan setelah menyelesaikan sekolah. Kinerja guru pada dasarnya merupakan  kinerja yang dilakukan oleh guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Kualitas kinerja guru akan sangat menentukan kualitas hasil pendidikan, karena guru merupakan pihak yang paling banyak bersentuhan langsung dengan siswa dalam proses pendidikan di sekolah.

Kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya di sekolah bukan hanya sebagai supervisor semata, lebih dari itu ia adalah administrator atau manajer. Oleh karena itu, ia tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan (controlling), tetapi juga harus menjalankan fungsi-fungsi administrasi atau manajemen lain seperti fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakkan(actuating), pengkoordinasian (coordinating)  dan pengarahan (directing) yang diaplikasikan  kedalam kegiatan manajerial pendidikan di sekolah

Dengan demikian supervisi akademik diberikan kepada guru adalah untuk membantu guru dalam peningkatan profesionalannya melalui perencanaan yang sistematis, pengamatan yang cermat pada saat proses kegaitan belajar mengajar dan umpan balik yang objektif sehingga dapat meningkatkan kemampuan profesional guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui proses pembelajaran yang bermutu.

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: