DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU

06.06 URAY ISKANDAR 0 Comments





A. Pengertian Angka Kredit

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
B. Jenjang Jabatan Guru, Pangkat / Golongan
Guru sebagai tenaga pendidik merupakan pemimpin pendidikan dan sangat menentukan dalam proses pembelajaran dikelas. Peran kepemimpinan tersebut akan tercermin dari bagaimana guru melaksanakan peran dan tugasnya. Kinerja guru pada dasarnya merupakan  kinerja yang dilakukan oleh guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Jenis guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: guru kelas, guru mata pelajaran dan  guru bimbingan dan konseling.

Untuk menentukan jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru harus berdasarkan ketentuan paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utama dan paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang. Hal ini yang kadang-kadang tidak diketahui oleh guru dalam mengajukan pangkat, sehingga ketika mengajukan masih ada yang kurang dari angka kredit yang dibutuhkan untuk pangkat atau golongan ruang.
  
C. Periode Pengajuan.

Untuk periode pengajuan DUPAK selambat-lambatnya bulan Juli untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode Oktober. Selambat-lambatnya bulan Januari untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode April. Pengajuan DUPAK yang diterima oleh pejabat yang berwenang setelah bulan Juli dan Januari dinilai pada persidangan berikutnya. Masa penilaian berikutnya dihitung mulai tanggal 1 setelah semester terakhir kinerja guru dinilai. Pengusulan usulan penetapan angka kredit wajib setiap tahun (DUP AK tahunan) dan apabila tidak mengusulkan sesuai ketentuan maka hasil kinerja hanya dinilai 3 tahun terakhir. Dupak diusulkan setelah berakhirnya PKG.

 D. Unsur Utama dan Penunjang Tugas Guru
    1. Unsur Utama
         a. Pendidikan :
             - Pendidikan Sekolah dan mendapat ijazah/gelar.
             - Diklat prajabatan dan memperoleh STTPP atau sertifikat.
         b. Pembelajaran/ Bimbingan & Tugas Tertentu :
             - Melaksanakan proses pembelajaran 
             - Melaksanakan proses pembimbingan
             - Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan  fungsi  sekolah
          c. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan :

             - Melaksanakan pengembangan diri  (diklat dan kegiatan kolektif  
               untuk peningkatan kompetensi)
             - Melaksanakan publikasi ilmiah
             - Melaksanakan karya inovatif
     2. Unsur Penunjang
  
a.    Perolehan gelar/ijazah diluar bidang yg diampunya 
b.    Melaksanakan kegiatan yg mendukung tugas guru
c.    Perolehan penghargaan/tanda jasa


You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: