DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU
A. Pengertian Angka Kredit
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru
dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
B. Jenjang Jabatan Guru, Pangkat /
Golongan
Guru sebagai tenaga pendidik merupakan
pemimpin pendidikan dan sangat menentukan dalam proses pembelajaran dikelas. Peran
kepemimpinan tersebut akan tercermin dari bagaimana guru melaksanakan peran dan
tugasnya. Kinerja guru pada dasarnya merupakan
kinerja yang dilakukan oleh guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai
pendidik.
Jabatan
fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki
oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian
termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan,
dan sekolah khusus. Jenis guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
guru kelas, guru mata pelajaran dan guru
bimbingan dan konseling.
Untuk menentukan jumlah angka kredit yang
dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat/jabatan fungsional
guru harus berdasarkan ketentuan paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utama
dan paling banyak 10%
angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Hal ini yang kadang-kadang tidak diketahui oleh guru dalam mengajukan pangkat,
sehingga ketika mengajukan masih ada yang kurang dari angka kredit yang
dibutuhkan untuk pangkat atau golongan ruang.
C. Periode Pengajuan.
Untuk
periode pengajuan DUPAK selambat-lambatnya bulan Juli untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode Oktober. Selambat-lambatnya bulan Januari untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode April. Pengajuan DUPAK yang diterima oleh pejabat yang berwenang setelah
bulan Juli dan Januari dinilai pada persidangan berikutnya.
Masa penilaian berikutnya dihitung mulai
tanggal 1 setelah semester
terakhir kinerja
guru dinilai. Pengusulan usulan penetapan angka
kredit wajib setiap tahun (DUP AK tahunan) dan apabila
tidak mengusulkan sesuai ketentuan maka hasil kinerja hanya dinilai
3 tahun terakhir. Dupak diusulkan setelah berakhirnya PKG.
1. Unsur Utama
a. Pendidikan :
-
Pendidikan Sekolah dan mendapat ijazah/gelar.
- Diklat prajabatan dan memperoleh STTPP atau sertifikat.
b. Pembelajaran/ Bimbingan & Tugas
Tertentu :
- Melaksanakan proses
pembelajaran
- Melaksanakan proses pembimbingan
- Melaksanakan tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah
c. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
:
- Melaksanakan
pengembangan diri (diklat dan kegiatan
kolektif
untuk
peningkatan kompetensi)
- Melaksanakan
publikasi ilmiah
- Melaksanakan karya inovatif
2.
Unsur Penunjang
a. Perolehan gelar/ijazah diluar bidang yg
diampunya
b. Melaksanakan kegiatan yg mendukung tugas
guru
c. Perolehan penghargaan/tanda jasa
0 Komentar Tog Bhe Maseh: