PUBLIKASI ILMIAH GURU
A.
Publikasi Ilmiah Guru Dalam Angka
Kredit
Guru sebagai tenaga
profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam
mencapai Visi Kemdikbud 2025 yaitu menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan
Kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi
yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
Konsekuensi dari jabatan
guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan
terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan melalui kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang merupakan salah satu kegiatan yang
dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional.
Jumlah publikasi
ilmiah/karya inovatif yang dibutuhkan oleh guru dalam memenuhi kenaikan
pangkatnya ke jabatan yang lebih tinggi adalah sebagai berikut :
Tabel 3.1
Jumlah Angka Kredit
Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif yang dibutuhkan
|
Guru Madya
golongan
ruangIV/c
|
Guru Utama
golongan
ruangIV/d
|
14
(empatbelas)
|
Minimal
terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal
yang ber-ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN.
|
Guru Utama
golongan
ruang IV/d
|
Guru Utama
golongan
ruang IV/e
|
20 (duapuluh)
|
Minimal
terdapat satu laporan hasil peneli-tian dan satu artikel yang dimuat di
jurnal yang ber ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang
ber-ISBN.
|
Jenis publikasi ilmiah untuk setiap
jenjang jabatan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mengajukan kenaikan
pangkat/jabatan guru. Apabila guru mengikuti pertemuan ilmiah atau diminta
untuk memberikan presentasi, baik sebagai pemrasaran atau pembahas materi pada
pertemuan ilmiah, guru harus membuat prasaran ilmiah.
Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan
ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian,
gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah. Publikasi ilmiah juga harus memenuhi
persyaratan “APIK”, yaitu sebagai berikut :
1. Asli, laporan yang dibuat benar-benar
merupakan karya asli penyusunnya, bukan merupakan plagiat/jiplakan, atau
disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur.
2. Perlu,
hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan
dan mempunyai manfaat dalam menunjang pengembangan profesi guru yang
bersangkutan. Manfaat tersebut diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran
di satuan pendidikan guru bersangkutan.
3. Ilmiah,
laporan disajikan dengan memakai kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang
sesuai dengan kaidah kebenaran ilmiah dan mengikuti kerangka isi yang telah
ditetapkan.
4. Konsisten, isi laporan harus sesuai
dengan tugas pokok guru. Isi laporan harus berada pada bidang tugas guru yang
bersangkutan, dan mempermasalahkan tentang tugas pembelajaran yang sesuai
dengan tugasnya di sekolah ( Pembinaan dan Pengembangan Profesi Buku 4
Kemendikbud 2016)
Presentasi pada forum ilmiah adalah
kegiatan penyampaian gagasan ilmiah sebagai salah satu bentuk publikasi ilmiah (Pembinaan
dan Pengembangan Profesi Buku 4 Kemendikbud 2016 : 27).
B.
Jenis-jenis Publikasi Ilmiah
1.
Presentasi pada forum ilmiah
a. Menjadi pemrasaran/narasumber pada seminar
atau lokakarya ilmiah.
b. Menjadi pemrasaran/narasumber pada
koloqium atau diskusi ilmiah.
Keikutsertaan guru dalam presentasi
ilmiah harus dibuktikan dengan:
- Makalah yang sudah disajikan pada
pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah
- Surat
keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan
ilmiah.
Makalah yang disajikan harus merupakan
tulisan ilmiah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan,
atau tinjauan ilmiah.
Untuk memperoleh angka kredit isi
makalah harus relevan dengan bidang pendidikan formal, seperti masalah
pembelajaran, tugas pokok guru pada satuan pendidikannya sesuai dengan tugas
guru yang bersangkutan. Isi makalah di luar bidang tersebut tidak dapat
diberikan angka kredit. Angka kredit pemrasaran/narasumber pada forum ilmiah
adalah sebagai berikut :
Tabel 3.2
Angka Kredit Pemrasaran/Narasumber
pada Forum Ilmiah
No
|
Jenis Kegiatan dalam Forum Ilmiah
|
Angka Kredit
|
1
|
Pemrasaran/narasumber
pada seminar atau lokakarya ilmiah
|
0,2
|
2
|
Pemrasaran/narasumber
pada koloqium atau diskusi ilmiah
|
0,2
|
2. Hasil Penelitian
Laporan hasil penelitian berupa karya
tulis yang didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang
pendidikan sesuai dengan tugas pokoknya. Laporan penelitian dapat berupa
penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, penelitian deskriptif,
penelitian perbandingan, penelitian korelasi, dan sebagainya.
Jenis karya tulis berupa laporan hasil
penelitian mencakup hal-hal sebagai berikut.
a. Laporan
hasil penelitian yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam bentuk buku ber-ISBN
dan telah mendapat pengakuan BSNP.
b. Laporan
hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan
dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah yang diedarkan secara nasional dan/atau
terakreditasi.
c. Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi
artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat
provinsi.
d. Laporan
hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan
dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten.
e. Laporan hasil penelitian berupa makalah yang
telah diseminarkan di sekolah dan disimpan di perpustakaan.
Kegiatan guru dalam publikasi ilmiah
berupa hasil penelitian ilmu bidang pendidikan formal harus dibuktikan dengan
bukti fisik sebagai berikut :
a. Buku asli atau fotokopi yang
menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN. Jika
buku tersebut telah diedarkan secara nasional, harus disertakan pernyataan dari
penerbit yang menerangkan bahwa buku tersebut telah beredar secara nasional.
Jika buku tersebut telah lulus penilaian dari Badan Standar Nasional Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka harus ada keterangan yang jelas
tentang persetujuan atau pengesahan dari BSNP tersebut, yang umumnya berupa tanda
persetujuan/ pengesahan dari BSNP tersebut, yang tercetak di sampul buku.
b. Majalah/jurnal
ilmiah asli yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan
redaksi dan editor. Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus
disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan
jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus
disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut.
c. Jika satu
artikel ilmiah yang sama (sangat mirip) dimuat di beberapa majalah/jurnal
ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah
satu majalah/jurnal ilmiah dan dipilih angka kredit yang terbesar.
d. Laporan
hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa
hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolahnya dengan ketentuan
sebagai berikut :
(1) Seminar dilaksanakan di sekolah/madrasah/ KKG/
MGMP wilayah/atau tempat lain sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu dihadiri
minimal 15 orang guru dari 3 sekolah setingkat. Syarat tersebut tidak berlaku
untuk sekolah di daerah terpencil/ khusus/Sekolah Indonesia Luar Negeri. Bukti
kegiatan seminar ini tidak berlaku untuk angka kredit pengembangan diri dan
presentasi forum ilmiah.
(2) Berita
acara berisi keterangan waktu, tempat, peserta, notulen seminar, dan dilengkapi
dengan daftar hadir peserta dan ditandatangani oleh ketua panitia seminar dan
kepala sekolah/madrasah yang ditempati seminar atau ketua KKG/MGMP wilayah.
(3)
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dilakukan minimal 2 (dua) siklus, satu siklus
minimal dua kali pertemuan.
Semua bukti fisik di atas
memerlukan keaslian dari kepala sekolah; dan surat keterangan dari kepala
sekolah yang menyatakan bahwa copy dari buku/jurnal/makalah tersebut telah
disimpan di perpustakaan sekolah sebagai referensi.
Laporan hasil penelitian
tindakan kelas, berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang
pendidikan yang telah dilaksanakan guru di sekolahnya dan berupa Tindakan
Kelas. Laporan hasil penelitian tindakan kelas umumnya dipublikasikan dalam
bentuk laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolahnya dan disimpan di
perpustakaan.
Adapun
yang dapat di jadikan sebagai struktur laporan hasil penelitian tindakan
setidaknya seperti di bawah ini :
a. Bagian Awal yang terdiri dari: halaman judul; lembaran persetujuan; kata
pengantar; daftar isi, daftar label, daftar gambar dan lampiran, serta abstrak
atau ringkasan.
b. Bagian Isi umumnya terdiri dari beberapa bab yakni:
1) Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang Latar Belakang Masalah,
Perumusan Masalah Tujuan dan Kemanfaatan Hasil Penelitian;
2) Bab Kajian Teori/ Tinjauan Pustaka;
3) Bab Metode Penelitian;
4) Bab Hasil-hasil Penelitian; serta
5) Bab Simpulan dan Saran-Saran.
c. Bagian
Penunjang sajian
daftar pustaka dan lampiran-lampiran yang selengkap-lengkapnya (seperti
instrumen yang digunakan, contoh hasil kerja peserta didik, contoh isian
instrumen, foto-foto kegiatan, surat ijin penelitian, rencana pembelajaran
(RPP), daftar hadir pada saat pertemuan penelitian, dan dokumen pelaksanaan
penelitian lain yang menunjang keaslian penelitian tersebut termasuk ).
Laporan PTK belum diseminarkan, disarankan
untuk segera melakukan seminar minimal di sekolah/KKG/MGMP dengan mengundang
minimal 3 sekolah di sekitarnya dengan jumlah peserta seminar minimal 15 orang
(kecuali untuk daerah 3T) dan memenuhi segala kelengkapan kegiatan seminar
diantaranya surat keterangan dari kepala sekolah yang ditempati seminar/panitia
seminar/Ketua KKG/MGMP, berita acara seminar, daftar hadir, notulen seminar dan
persyaratan lain sesuai dengan aturan.
Tentunya dalam hal ini yang
perlu juga kita perhatikan adalah besaran angka kredit untuk publikasi karya
tulis hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah adalah sebagai berikut
:
Tabel 3.3
Angka Kredit Untuk Publikasi Karya Tulis Hasil Penelitian
No
|
Kegiatan
|
Angka Kredit
|
1
|
Berupa buku yang diterbitkan ber-ISBN dan diedarkan secara
nasional atau ada pengakuan dari BSNP
|
4
|
2
|
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah
tingkat nasional yang terakreditasi
|
3
|
3
|
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah
tingkat provinsi
|
2
|
4
|
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah
tingkat kabupaten/kota
|
1
|
5
|
Berupa laporan hasil penelitian dan telah diseminarkan
|
4
|
3. Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah Gagasan atau
Pengalaman Terbaik (Best Practice) di Bidang Pendidikan Formal dan
Pembelajaran
Makalah tinjauan ilmiah adalah karya
tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai
masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya. Best
Practice adalah karya tulis guru yang berisi pengalaman terbaik dalam
proses pembelajaran. Kegiatan guru dalam publikasi ilmiah yang berupa makalah
tinjauan ilmiah/best practice di bidang pendidikan formal harus
dibuktikan dengan:
a. Makalah asli atau fotokopi dengan
surat pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah yang disertai tanda
tangan kepala sekolah dan cap sekolah bersangkutan.
b. Surat
keterangan dari pengelola perpustakaan sekolah yang menyatakan bahwa arsip dari
buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolahnya.
Adapun besaran angka kredit makalah
tinjauan ilmiah /best
practice dalam bidang
pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan adalah sebesar 2.
Tabel 3.4
Angka
Kredit Makalah Tinjauan Ilmiah /Best Practice Dalam
Bidang Pendidikan
No
|
Kegiatan
|
Angka Kredit
|
1
|
Artikel
gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional
dan/atau terakreditasi
|
2
|
2
|
Artikel
gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan pendidikan di muat di jurnal tingkat nasional tidak
terakreditasi atau tingkat provinsi terakreditasi
|
1,5
|
3
|
Artikel
gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat provinsi tidak
terakreditasi atau tingkat lokal (kabupaten)
|
1
|
4. Tulisan Ilmiah Populer
Tulisan Ilmiah Populer adalah tulisan
ilmiah yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya).
Tulisan ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi guru
merupakan tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide,
atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan.
Kerangka isi tulisan ilmiah populer
disesuaikan dengan persyaratan atau kelaziman dari media massa yang akan
mempublikasikan tulisan tersebut. Bukti fisik yang dinilai berupa guntingan
(kliping) tulisan dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan
pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan media massa tersebut
harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya. Jika berupa fotokopi,
harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah yang menyataan keaslian karya
ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut.
Besaran
angka kredit tulisan ilmiah populer seperti pada tabel dibawah ini :
Tabel 3.5
Angka Kredit Tulisan Ilmiah Populer
No
|
Kegiatan
|
Angka Kredit
|
1
|
Artikel
ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikan dimuat di media massa tingkat nasional
|
2
|
2
|
Artikel
ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikan dimuat di media massa tingkat provinsi
|
1,5
|
5. Artikel Gagasan Ilmiah/ Best
Practice dalam Bidang Pendidikan
Artikel gagasan ilmiah/best
practice dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau
tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan
pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
Artikel gagasan ilmiah/best
practice di bidang pendidikan pada umumnya mengikuti aturan dari jurnal
yang akan memuat artikel gagasan ilmiah tersebut. Artikel gagasan ilmiah/best
practice sekurang-kurangnya berisi sebagai berikut.
a. Pendahuluan, yang menguraikan tentang latar
belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat.
b. Kajian teori, yang menguraikan
tentang teori-teori yang relevan.
c. Pembahasan,
yang mengemukakan tentang gagasan/ ide penulis dalam upaya memecahkan masalah
yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan pembelajaran di sekolah. Pembahasan
tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan.
d. Kesimpulan.
Kegiatan guru yang menghasilkan
artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan yang
dipublikasikan harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut;
a. Jurnal ilmiah asli yang menunjukkan
adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor. Jika
jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan
keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut
diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten harus disertai keterangan yang
jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut.
b. Jika 1
(satu) artikel gagasan ilmiah/best practice yang sama dimuat di beberapa
majalah/jurnal ilmiah, maka yang dapat dinilai hanya 1 (satu) dan dipilih artikel
yang berpeluang mendapatkan angka kreditnya terbesar. Semua bukti fisik di atas
memerlukan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah yang disertai tanda
tangan kepala sekolah dan cap sekolah bersangkutan.
Besaran angka kredit artikel gagasan ilmiah/best
practice dalam bidang pendidikan ditunjukkan seperti berikut:
Tabel 3.6
Angka Kredit Artikel Gagasan Ilmiah/Best Practice
No
|
Kegiatan
|
Angka Kredit
|
1
|
Artikel
gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional
dan/atau terakreditasi.
|
2
|
2
|
Artikel
gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan pendidikan di muat di jurnal tingkat nasional tidak
terakreditasi atau tingkat provinsi terakreditasi.
|
1,5
|
3
|
Artikel
gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat provinsi tidak
terakreditasi atau tingkat lokal (kabupaten).
|
1
|
6.
Buku Pelajaran
Buku teks pelajaran adalah
buku berisi buku pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan
diperuntukkan bagi peserta didik pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau
sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama maupun sebagai buku
pelengkap. Buku pelajaran dapat ditulis guru secara individu atau berkelompok
dengan kerangka isi.
Kegiatan guru
yang menghasilkan buku pelajaran dibuktikan dengan buku asli atau fotokopi yang
secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, dan keterangan
lain seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN. Jika buku tersebut berupa
fotokopi, diperlukan surat pernyataan keaslian dari kepala Sekolah disertai
tanda tangan kepala Sekolah dan cap sekolah bersangkutan.
Tabel 3.7
Besaran Angka Kredit Buku Teks Pelajaran
.
No
|
Kegiatan
|
Angka Kredit
|
1
|
Buku teks pelajaran yang
lolos penilaian oleh BSNP
|
6
|
2
|
Buku teks pelajaran yang
dicetak oleh penerbit dan ber ISBN
|
3
|
3
|
Buku
teks pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber –ISBN.
|
1
|
7.
Modul/ Diktat
Modul adalah materi pelajaran yang disusun
dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan
dapat menyerap sendiri materi tersebut.
Diktat adalah catatan tertulis suatu mata
pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/memperkaya
materi matapelajaran/ bidang studi yang disampaikan olehguru dalam proses
kegiatan belajar mengajar.
Modul atau diktat tersebut harus secara jelas
menunjukkan nama mata pelajaran atau materi pokok tertentu yang menjadi isi
utamanya, tahun/semester diterbitkan, serta penjelasan kelas dari peserta didik
yang akan menggunakan modul atau diktat tersebut dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Modul dan diktat yang digunakan
di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan
provinsi.
b.
Modul dan diktat yang digunakan
di tingkat kabupaten memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan
kabupaten.
c. Modul dan diktat yang digunakan di sekolah harus disahkan oleh
kepala sekolah.
Materi pelajaran pada suatu modul, disusun
dan disajikan sedemikian rupa agar peserta didik secara mandiri dapat memahami
materi yang disajikan. Modul umumnya terdiri dari:
(1) petunjuk untuk siswa
(2) isi materi bahasan
(uraian dan contoh)
(3) lembar kerja siswa
(4) evaluasi
(5) kunci jawaban evaluasi
(6)
pegangan tutor/guru (jika ada).
Ciri lain dari modul adalah dalam satu modul
terdapat beberapa kegiatan belajar yang harus diselesaikan dalam kurun waktu
tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak
lanjut. Umumnya satu modul menyajikan satu topik materi bahasan yang merupakan
satu unit program pembelajaran tertentu.
Sebagai bagian dari modul, buku materi bahasan
mempunyai kerangka isi yang tidak berbeda dengan buku pelajaran. Ciri khas
modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar peserta
didik mampu menggunakan modul dalam pembelajaran secara mandiri.
Karena diktat adalah buku pelajaran yang masih mempunyai
keterbatasan, baik dalam jangkauan penggunaannya maupun cakupan isinya,
kerangka isi diktat yang baik seharusnya tidak berbeda dengan buku pelajaran,
namun karena masih digunakan di kalangan sendiri (terbatas), beberapa bagian
isi seringkali ditiadakan.
Kegiatan guru yang menghasilkan modul atau
diktat harus dibuktikan dengan modul/diktat asli atau fotokopi dengan disertai
surat keterangan yang menyatakan bahwa modul/diktat tersebut digunakan di tingkat
provinsi atau kabupaten atau sekolah setempat dengan pengesahan dari dinas
pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1) Modul dan diktat yang digunakan di tingkat
provinsi memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan provinsi.
(2) Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kabupaten
memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan kabupaten.
(3) Modul dan diktat yang
digunakan di sekolah harus disahkan oleh kepala sekolah.
Tabel 3.8
Besaran Agka Kredit Membuat Modul dan Diktat
No
|
Kegiatan
|
Angka Kredit
|
1
|
Modul
dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi.
|
1,5
|
2
|
Modul
dan diktat yang digunakan di tingkat kabupaten
|
1
|
3
|
Modul dan diktat yang digunakan di
sekolah
|
0,5
|
8. Buku Dalam Bidang Pendidikan
Buku dalam bidang pendidikan merupakan
buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang kependidikan. Berisi
pengetahuan yang terkait dengan bidang kependidikan. Buku dalam bidang pendidikan
tidak hanya pada peserta didik pada jenjang pendidikan tertentu dan tidak hanya
membantu peserta didik dalam memahami mata pelajaran tertentu, atau sebagai
bahan pegangan mengajar guru, baik pegangan utama maupun pelengkap namun
dimaksudkan juga untuk memberikan informasi pengetahuan dalam bidang
kependidikan.
Kegiatan guru yang menghasilkan buku
bidang pendidikan harus dibuktikan dengan buku asli atau fotokopi yang secara
jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta
keterangan lain yang diperlukan seperti nomor ISBN, dan lain-lain. Jika buku
tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan pernyataan keaslian dari kepala
sekolah yang disertai tanda tangan kepala sekolah dan cap sekolah bersangkutan.
Tabel 3.9
Besaran Agka Kredit Membuat Modul dan Diktat
No
|
Kegiatan
|
Angka Kredit
|
1
|
Buku
dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN
|
3
|
2
|
Buku
dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN
|
1,5
|
9. Karya Terjemahan
Karya terjemahan adalah tulisan yang
dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan
dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya dari
Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah yang akan digunakan untuk
membantu proses pembelajaran.
Buku terjemahan tersebut harus dilengkapi
dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang menjelaskan perlunya karya
terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran disertai tanda tangan
kepala sekolah dan cap sekolah bersangkutan.
Kerangka isi karya terjemahan mengikuti
kerangka isi dari buku yang diterjemahkan. Bukti fisik yang dinilai bagi guru
yang melakukan kegiatan terjemahan adalah karya terjemahan asli atau fotokopi
yang secara jelas menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya
terjemahan, serta daftar isi buku yang diterjemahkan.
Tabel 3.10
Angka Kredit Karya Terjemahan Untuk Setiap Karya Yang Di hasilkan.
No
|
Kegiatan
|
Angka Kredit
|
1
|
Buku
hasil karya terjemahan
|
1
|
10. Buku Pedoman Guru
Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru
yang berisi rencana kerja tahunan guru terdiri dari:
a. Rencana
kerja pengembangan pembelajaran bagi peserta didik;
b. Rencana pengembangan profesi bagi guru pembelajar.
Isi kedua rencana kerja tersebut paling tidak
meliputi upaya dalam meningkatkan/ memperbaiki kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran bagi peserta didik dan
pengembangan profesi bagi guru pembelajar.
Melalui rencana kerja tersebut, guru
mempunyai pedoman untuk pengembangan profesinya. Buku ini juga dapat dipakai kepala
sekolah dan/atau pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru yang
bersangkutan. Buku pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik
dan dibendel, dengan kerangka isi sebagai berikut :
1.) Bagian Awal
Bagian awal
terdiri dari halaman judul yang menerangkan identitas guru dan tahun kerja dari
rencana kerja guru tersebut, lembaran persetujuan dari kepala sekolah/
madrasah, kata pengantar, dan daftar isi.
2.) Bagian Isi
Bagian isi pada
umumnya terdiri dari beberapa bab yaitu: (1) Pendahuluan, yang menjelaskan
latar belakang, tujuan, manfaat pembuatan Rencana Kerja Tahunan Guru, dan
ringkasan target-target capaian yangdiharapkan dicapai, (2) rencana kerja
pengembangan pembelajaran bagi peserta didik, dan rencana pengembangan profesi
bagi guru pembelajar, (3) penjelasan ringkasan target-target yang diharapkan
dapat dicapai. Rincian rencana kerja, yang disajikan dalam satuan waktu bulanan
untuk selama setahun. Rencana kerja tersebut berupa rencana guru yang
bersangkutan dalam meningkatkan kompetensinya sebagai guru, yakni kompetensi
pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional. (4) Penutup, yang menjelaskan
ringkasan rencana kegiatan dan rencana target yang ingin dicapai.
3.) Bagian penunjang
Bagian penunjang
memuat lampiran yang menunjang rencana kerja tahunan tersebut, misalnya
RPP, skenario kegiatan, dan lain-lain
Bukti fisik yang harus disertakan dalam
pengajuan penilaian angka kredit adalah berupa makalah rencana kerja (Pedoman
Kerja Guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja
tersebut akan dilakukan. Makalah tersebut dilengkapi dengan pernyataan keaslian
dari kepala sekolah yang disertai tanda tangan kepala sekolah dan cap sekolah
bersangkutan.
Tabel 3.11
Besaran Angka Kredit untuk Buku Pedoman Guru
No
|
Kegiatan
|
Angka Kredit
|
1
|
Buku
Pedoman Guru
|
1,5
|
0 Komentar Tog Bhe Maseh: