KARYA INOVATIF

06.12 URAY ISKANDAR 0 Comments


A.   Karya Inovatif pada Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan atau masyarakat, yang terdiri dari :
1.  Menemukan teknologi tepatguna
2.  Menemukan/ menciptakan karya seni
3.  Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum
4.  Mengikuti pengembangan/ penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya
Hubungan antara Karya Inovatif dengan tugas mengajar guru diatur sebagai berikut :
a.    Karya seni, dapat dilakukan oleh semua guru
b.    Karya teknologi tepat guna berupa alat/mesin dan program komputer, dapat dilakukan oleh semua guru
c.    Karya teknologi tepat guna berupa pengembangan bidang sains/teknologi (eksperimen), model pembelajaran/ bimbingan/ evaluasi/ manajemen/ olahraga, alat pelajaran/ peraga/ praktikum harus sesuai dengan tugas mengajar guru

Karya inovatif terdapat dua kategori, yaitu kompleks dan sederhana. Kategori kompleks dan sederhana pada karya teknologi tepat guna ditinjau dari ruang lingkup penggunaan/ pemanfaatan/ durasi, sedangkan alat praktikum dan alat pelajaran didasarkan atas jumlah/durasi karya yang dihasilkan.
Kategori komplek dan sederhana pada karya seni ditinjau dari jumlah karya yang dihasilkan dan karya tersebut sudah dipublikasikan (dipamerkan/dipertunjukkan/diterbitkan) minimal pada tingkat kabupaten.
Teknologi tepat guna adalah karya hasil rancangan/ pengembangan/percobaan sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.
Adapun yang termasuk jenis karya teknologi tepat guna berupa :
1)    Hasil pengembangan metodologi/ evaluasi pembelajaran/ pembimbingan, pengembangan manajemen atau pengembangan olah raga yang telah di videokan sesuai bidang tugas mengajar/ membimbing.
2)    Hasil eksperimen sains/teknologi sesuai bidang tugas mengajar, yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat.
3)    Program aplikasi komputer, yang bermanfaat untuk sekolah, pendidikan atau masyarakat, dapat dibuat oleh semua guru, tidak bergantung bidang tugas mengajar/ membimbing.
4)    Alat/mesin yang bermanfaat untuk sekolah, pendidikan atau masyarakat, dapat dibuat oleh semua guru, tidak bergantung bidang tugas mengajar/membimbing.
Adapun yang menjadi ciri karya teknologi tepat guna adalah :
a.  Bermanfaat untuk pendidikan di sekolah atau bermanfaat untuk menunjang kehidupan masyarakat.
b.  Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah atau di lingkungan masyarakat tersebut.
c.  Karya teknologi tepat guna yang digunakan untuk masyarakat harus memiliki surat keterangan dari pihak berwenang minimal dari kecamatan atau instansi tempat karya teknologi tepat guna digunakan.
Sedangkan bukti fisik kegiatan yang menunjukkan guru telah menemukan karya teknologi tepat guna harus dibuktikan sebagai berikut:
1) Laporan hasil metodologi/evaluasi pembelajaran/ pembimbingan, pengembangan manajemen, atau pengembangan olah raga dilengkapi video atau film hasil pengembangan dalam compact disk atau flashdisk.
2) Laporan hasil eksperimen sains/teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan penelitian dan bukti pendukung lainnya.
3) Laporan proses pembuatan dan penggunaan program aplikasi komputer dilengkapi dengan softcopy program aplikasi komputer hasil pengembangan dalam compact disk atau flashdisk.
4) Laporan proses pembuatan dan penggunaan alat/ mesin dilengkapi dengan video/foto karya tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
Semua laporan di atas harus dilengkapi dengan lembar pengesahan dari kepala sekolah.
Tabel 4.1
Angka Kredit Karya Teknologi Tepat Guna (karya sains/ teknologi)

No
Kategori
Angka Kredit
1
Kompleks
4
2
Sederhana
2

Keterangan :
Kategori Kompleks:
1.  Satu atau beberapa karya berupa hasil pengem-bangan model metodologi/evaluasi pembelajaran/ manajemen/ olahraga yang telah divideokan dengan durasi kumulatif minimal 60 menit.
2.  Satu karya berupa hasil eksperimen sains/ teknologi dimanfaatkan di masyarakat minimal di tingkat kelurahan.
3.  Satu karya berupa program aplikasi komputer dan dimanfaatkan di masyarakat minimal di tingkat kelurahan.
4.  Satu karya berupa alat/mesin serba guna dimanfaatkan di masyarakat minimal di tingkat kelurahan.

Kategori Sederhana:
1.  Satu atau beberapa karya berupa hasil pengem-bangan model metodologi/evaluasi pembelajaran/ manajemen/ olahraga yang telah divideokan dengan durasi kumulatif minimal 30 menit.
2.  Satu karya berupa hasil eksperimen sains/ teknologi dimanfaatkan di tingkat sekolah.
3.  Satu karya berupa program aplikasi komputer untuk pendidikan dan dimanfaatkan di tingkat sekolah.
4. Satu karya berupa alat/mesin dimanfaatkan di tingkat sekolah.

B.     Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Menemukan/ menciptakan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang di ekspresikan secara estetik dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental, baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
Karya seni adalah hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang bersifat transendental dan edukatif baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan secara individual maupun kolektif/masyarakat. Adapun yang termasuk Jenis Karya Seni adalah :
1. Seni sastra, meliputi: cerpen, puisi, naskah drama/ teater/film.
2.  Seni rupa, meliputi: kriya logam/kayu/keramik, lukisan, patung, dan ukiran.
3.  Desain komunikasi visual, meliputi: sampul buku, poster, brosur, baliho, fotografi, animasi, film, company profile.
4. Seni musik/suara, meliputi : lagu, aransemen musik
5. Seni busana, meliputi : baju, celana, rok dan sejenisnya.
6.  Seni pertunjukan, meliputi: teater, drama, tari, sendratari, dan ensamble musik
Karya seni dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian, yakni : 
a.  Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung tanpa laporan penciptaan; meliputi: Seni Sastra yang terdiri dari novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/ teater/film.
b.  Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung dengan menulis laporan penciptaan; meliputi: (1) seni rupa, seperti: benda-benda souvenir, film animasi cerita; (2) seni desain grafis, seperti: sampul buku, poster, brosur, fotografi; dan (3) seni musik rekaman.
c. Karya seni dengan bukti fisik yang tidak dapat disertakan langsung dan harus menulis laporan penciptaan; meliputi: (1) seni rupa, seperti: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho; (2) busana;dan (3) seni pertunjukan, seperti: teater, tari, sendra tari, ensamble musik.

Setiap hasil karya harus memiliki bukti fisik diantaranya adalah :
1) Karya sastra novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, dan naskah drama berupa buku asli yang diterbitkan ber ISBN oleh penerbit ber editor sastra dan diedarkan di masyarakat. Naskah berbentuk kliping (cerpen atau puisi) dari surat kabar/majalah sastra juga harus berupa naskah asli (bukan fotokopi). Semua karya sastra itu harus dilampiri surat pernyataan keaslian karya dan pengesahan oleh kepala sekolah.
2) Karya seni rupa berupa benda-benda souvenir, seni desain grafis (antar lain : sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya, pengusulannya dilakukan mengirimkan ke tim penilai berupa: (a) benda karya seni yang di nilaikan, (b) laporan deskripsi proses kreatif penciptaan, (c) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah, (d) pernyataan kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah, (e) surat keterangan telah dipamerkan/ dipublikasikan/ diedarkan atau memenangkan lomba minimal tingkat kabupaten dari panitia dan pihak yang berwenang (dewan kesenian/asosiasi seni/dinas yang relevan).
3)  Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan mengirimkan ke tim penilai berupa: (a) foto-foto karya atau video dalam compact disk atau flash disk, (b) laporan deskripsi proses kreatif penciptaan, (c) keterangan identitas pencipta dan pernyataan kebenaran keaslian/ kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/ madrasah, (d) surat keterangan telah dipamerkan/ dipublikasikan/diedarkan atau memenangkan lomba minimal tingkat kabupaten dari panitia dan pihak yang berwenang (dewan kesenian/ asosiasi seni/ dinas yang relevan).
Tabel 4.2
Angka Kredit Karya Seni

No
Kategori
Angka Kredit
1
Kompleks
4
2
Sederhana
2

Keterangan :
Kategori Kompleks:
1) Seni sastra:
(a)  Dua buah buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar yang diterbitkan, ber ISBN.
(b)  Buku kumpulan cerpen minimal 10 cerpen, buku kumpulan puisi minimal 40 puisi diterbitkan, ber ISBN,
(c) Satuan kliping minimal 10 cerpen atau kliping minimal 40 puisi yang dimuat di media masa yang ber ISSN.

2) Desain komunikasi visual:
(a) Setiap judul film (cerita, dokumentasi, animasi), sinetron, wayang, atau company profile berdurasi minimal 30 menit.
(b) Setiap minimal 6 baliho yang berbeda, dipasang di tempat umum.
(c) Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dan dicetak berwarna.

3) Seni Musik :
(a) Setiap 6 judul lagu yang telah direkam oleh instansi/ perusahaan rekaman profesional atau setiap 6 judul lagu yang telah dipublikasikan.
(b) Setiap 10 naskah aransemen lagu yang telah diterbitkan dan ber-ISBN.

4) Seni Busana:
Setiap 10 kreasi busana yang berbeda.

5) Seni rupa:
(a)   Setiap 6 lukisan, patung, ukiran, atau keramik yang berbeda.
(b)  Setiap 20 karya seni fotografi yang berbeda dan telah dipublikasikan/dipamerkan.
(c) Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir.

6) Seni pertunjukan:
(a) Satu judul drama, teater, musik, tari modern/klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi minimal 60 menit.
(b)  Beberapa judul drama, teater, musik, tari modern/ klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi komulasi minimal 60 menit.

Kategori Sederhana:
1) Seni sastra:
(a)  Satu buah buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan,dan ber ISBN.
(b) Buku kumpulan cerpen minimal 5 cerpen atau buku kumpulan puisi minimal 20 puisi diterbitkan, dan ber ISBN.
(c) Satuan kliping minimal 5 cerpen atau kliping minimal 20 puisi yang dimuat di media masa l yang ber ISSN.

2) Desain komunikasi visual:
(a)  Setiap judul film (cerita, dokumenter, animasi), sinetron, wayang, atau company profile berdurasi minimal 15 menit.
(b)  Setiap minimal 3 (tiga) baliho/poster seni yang berbeda, dan dipasang di tempat umum.
(c) Setiap minimal 10 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dan dicetak berwarna.


3) Seni Musik
(a) Setiap 3 judul lagu yang telah direkam oleh instansi/perusahaan rekaman tertentu atau setiap 3 judul lagu yang telah dipublikasikan.
(b) Setiap 5 naskah aransemen lagu yang telah diterbitkan, dan ber-ISBN.

4) Seni Busana:
Setiap 5 kreasi busana yang berbeda.

5) Seni rupa:
(a)   Setiap 3 lukisan, patung, ukiran, atau keramik yang berbeda.
(b)   Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda.
(c)   Setiap 5 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.

6) Seni pertunjukan:
(a) Satu judul drama, teater, musik, tari modern/klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi minimal 30 menit.
(b) Beberapa judul drama, teater, musik, tari modern/ klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi komulasi minimal 30 menit.

C. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga dan Alat Praktikum
1. Alat Pelajaran/ Peraga
Kegiatan ini meliputi membuat/memodifikasi alat pelajaran/ alat peraga; dan membuat/memodifikasi alat praktikum. Alat pelajaran/peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang digunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
Alat pelajaran/peraga mempunyai ciri memperjelas konsep/ teori/cara kerja suatu alat dan ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut. Jenis alat pelajaran/peraga adalah :
a. Poster/gambar untuk pelajaran,
b. Alat permainan pendidikan,
c. Model benda/barang atau alat tertentu,
d. Benda potongan (cutaway object),
e. Video/animasi pembelajaran.
f. Alat bantu pelajaran (penjasorkes, seni, prakarya, IPA, teknik)

Adapun yang menjadi kriteria alat pelajaran peraga dapat berupa :
1) Berupa alat yang berfungsi untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran/ bimbingan.
2) Pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan menjadi lebih jelas dan lebih efektif.
3) Alat peraga yang dibuat harus sesuai dengan tugas mengajar/ membimbing guru yang bersangkutan.

Sedangkan bukti fisik yang harus guru tunjukkan untuk kegiatan membuat alat pelajaran/ peraga dengan membuat :
a) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran/peraga yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga tersebut bila alat peraga tidak memungkinkan untuk dikirim.
b) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran/peraga yang dilengkapi dengan alat pelajaran/peraga yang dibuat bila alat pelajaran/ peraga tersebut memungkinkan untuk dikirim.
Laporan tersebut harus dilengkapi dengan lembar pengesahan dari kepala sekolah bahwa alat peraga tersebut dipergunakan di sekolah.
Tabel 4.3
Angka Kredit Untuk Setiap Karya Alat Pelajaran/ Peraga

No
Kategori
Angka Kredit
1
Kompleks
2
2
Sederhana
1

Keterangan:
Kategori Kompleks:
-  Setiap 4 poster/gambar
-  Setiap 4 set alat permainan pendidikan
-  Setiap 4 set model
-  Setiap 4 alat bantu pelajaran
-  Setiap 1 buah benda potongan (cutaway)
-  Setiap video/animasi pembelajaran komputer berdurasi minimal 30 menit

Kategori Sederhana:
-  Setiap 2 poster/gambar
-  Setiap 2 set alat permainan pendidikan
-  Setiap 2 set model
-  Setiap 2 alat bantu pelajaran
-  Setiap video/animasi pembelajaran komputer berdurasi minimal 15 menit

2. Membuat Alat Praktikum
Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
Alat praktikum tersebut mempunyai ciri dapat digunakan untuk praktikum di sekolah dan ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah tersebut.
Jenis alat praktikum terdiri dari : alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi) dan alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil dll). Adapun kriteria alat praktikum adalah sebagai berikut :
a.  Berupa alat praktikum yang dipergunakan dalam pembelajaran
b. Pelaksanaan praktikum menjadi lebih mudah dan lebih efektif.
c. Alat praktikum yang dibuat harus sesuai dengan tugas mengajar guru yang bersangkutan.
Sedangkan bukti fisik kegiatan yang menunjukkan bahwa guru telah membuat/ memodifikasi alat praktikum harus dibuktikan dengan:
1) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum yang dilengkapi dengan VCD atau gambar/foto alat praktikum tersebut apabila alat praktikum tidak memungkinkan untuk dikirim.
2) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum yang dilengkapi dengan alat praktikum yang dibuat bila alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim.
Laporan tersebut harus dilengkapi dengan lembar pengesahan dari kepala sekolah bahwa alat praktikum tersebut dipergunakan di sekolah.
Tabel 4.4
Angka Kredit Untuk Setiap Karya Alat Praktikum

No
Kategori
Angka Kredit
1
Kompleks
4
2
Sederhana
2

Kategori Kompleks:
-       Setiap 2(dua) set Alat praktikum sains
-       Setiap 2(dua) set Alat praktikum teknik

Kategori Sederhana:
-       Setiap 1(satu) set Alat praktikum sains
-       Setiap 1(satu) set Alat praktikum teknik

D. Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal,  
    dan Sejenisnya
Kegiatan ini meliputi penyusunan standar/ pedoman/ soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi. Bukti fisik bagi guru yang telah mengikuti penyusunan standar/pedoman/ soal dan sejenisnya harus dibuktikan dengan:
1. Laporan kegiatan
2. Naskah standar soal/pedoman tingkat nasional/ provinsi;
3.  Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut;
4.  Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/ soal/ pedoman.
            Besaran angka kredit dalam mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan sejenisnya sebagai berikut :
a.    Angka kredit diberikan setiap jenis kegiatan
b.    Apabila dalam penyusunan standar/ soal/ pedoman tersebut memerlukan beberapa kali kegiatan sehingga menghasilkan satu produk tertentu, maka dinilai hanya satu kali kegiatan.
c.       Kegiatan sejenis yang dilakukan pada tingkat kabupaten dapat dinilai apabila setara atau memiliki bobot yang sama dengan kegiatan sejenis di tingkat provinsi.
Tabel 4.5
Angka Kredit Untuk Setiap Karya Alat Praktikum

No
Tingkat
Angka Kredit
1
Nasional
1
2
Provinsi
1
Tingkat Nasional:
-     Penyusunan standar pendidikan dan turunannya
-     Penyusunan pedoman pelaksanaan program di direktorat (pusat).
-     Penyusunan soal UN  

Tingkat Provinsi :
• Penyusunan pedoman pelaksanaan program tertentu di dinas provinsi.
• Penyusunan soal try out, soal ujian sekolah di provinsi

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: