KARYA INOVATIF
A.
Karya Inovatif pada Kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Karya inovatif adalah karya
hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni yang bermanfaat bagi
pendidikan atau masyarakat, yang terdiri dari :
1. Menemukan
teknologi tepatguna
2. Menemukan/
menciptakan karya seni
3. Membuat/memodifikasi
alat pelajaran/peraga/praktikum
4. Mengikuti
pengembangan/ penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya
Hubungan antara Karya Inovatif dengan
tugas mengajar guru diatur sebagai berikut :
a.
Karya
seni, dapat dilakukan oleh semua guru
b.
Karya
teknologi tepat guna berupa alat/mesin dan program komputer, dapat dilakukan
oleh semua guru
c.
Karya
teknologi tepat guna berupa pengembangan bidang sains/teknologi (eksperimen),
model pembelajaran/ bimbingan/ evaluasi/ manajemen/ olahraga, alat pelajaran/
peraga/ praktikum harus sesuai dengan tugas mengajar guru
Karya inovatif terdapat dua
kategori, yaitu kompleks dan sederhana. Kategori kompleks dan sederhana pada karya
teknologi tepat guna ditinjau dari ruang lingkup penggunaan/ pemanfaatan/ durasi,
sedangkan alat praktikum dan alat pelajaran didasarkan atas jumlah/durasi karya
yang dihasilkan.
Kategori komplek dan
sederhana pada karya seni ditinjau dari jumlah karya
yang dihasilkan dan karya tersebut sudah dipublikasikan
(dipamerkan/dipertunjukkan/diterbitkan) minimal pada tingkat kabupaten.
Teknologi tepat guna adalah
karya hasil rancangan/ pengembangan/percobaan sains dan/atau teknologi yang
dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi
tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan
terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.
Adapun yang
termasuk jenis karya teknologi tepat guna berupa :
1) Hasil pengembangan
metodologi/ evaluasi pembelajaran/ pembimbingan, pengembangan manajemen atau
pengembangan olah raga yang telah di videokan sesuai bidang tugas mengajar/
membimbing.
2) Hasil eksperimen sains/teknologi sesuai
bidang tugas mengajar, yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat.
3) Program
aplikasi komputer, yang bermanfaat untuk sekolah, pendidikan atau masyarakat,
dapat dibuat oleh semua guru, tidak bergantung bidang tugas mengajar/
membimbing.
4) Alat/mesin yang bermanfaat untuk sekolah, pendidikan
atau masyarakat, dapat dibuat oleh semua guru, tidak bergantung bidang tugas
mengajar/membimbing.
Adapun yang menjadi
ciri karya teknologi tepat guna adalah :
a. Bermanfaat untuk pendidikan di sekolah atau
bermanfaat untuk menunjang kehidupan masyarakat.
b. Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya
sudah pernah ada di sekolah atau di lingkungan masyarakat tersebut.
c. Karya teknologi tepat
guna yang digunakan untuk masyarakat harus memiliki surat keterangan dari pihak
berwenang minimal dari kecamatan atau instansi tempat karya teknologi tepat
guna digunakan.
Sedangkan bukti
fisik kegiatan yang menunjukkan guru telah menemukan karya teknologi
tepat guna harus dibuktikan sebagai berikut:
1) Laporan hasil
metodologi/evaluasi pembelajaran/ pembimbingan, pengembangan manajemen, atau
pengembangan olah raga dilengkapi video atau film hasil pengembangan dalam compact
disk atau flashdisk.
2) Laporan hasil eksperimen
sains/teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan penelitian dan bukti
pendukung lainnya.
3) Laporan proses pembuatan
dan penggunaan program aplikasi komputer dilengkapi dengan softcopy program
aplikasi komputer hasil pengembangan dalam compact disk atau flashdisk.
4) Laporan proses pembuatan
dan penggunaan alat/ mesin dilengkapi dengan video/foto karya tersebut dan
lain-lain yang dianggap perlu.
Semua laporan di atas harus dilengkapi dengan
lembar pengesahan dari kepala sekolah.
Tabel 4.1
Angka Kredit Karya Teknologi Tepat Guna (karya sains/ teknologi)
No
|
Kategori
|
Angka Kredit
|
1
|
Kompleks
|
4
|
2
|
Sederhana
|
2
|
Keterangan
:
Kategori
Kompleks:
1. Satu atau beberapa karya berupa hasil
pengem-bangan model metodologi/evaluasi pembelajaran/ manajemen/ olahraga yang
telah divideokan dengan durasi kumulatif minimal 60 menit.
2. Satu karya berupa hasil eksperimen sains/
teknologi dimanfaatkan di masyarakat minimal di tingkat kelurahan.
3. Satu karya berupa program aplikasi komputer
dan dimanfaatkan di masyarakat minimal di tingkat kelurahan.
4. Satu karya berupa alat/mesin serba guna
dimanfaatkan di masyarakat minimal di tingkat kelurahan.
Kategori
Sederhana:
1. Satu atau beberapa karya berupa hasil
pengem-bangan model metodologi/evaluasi pembelajaran/ manajemen/ olahraga yang
telah divideokan dengan durasi kumulatif minimal 30 menit.
2. Satu karya berupa hasil eksperimen sains/
teknologi dimanfaatkan di tingkat sekolah.
3. Satu karya berupa program aplikasi komputer
untuk pendidikan dan dimanfaatkan di tingkat sekolah.
4. Satu
karya berupa alat/mesin dimanfaatkan di tingkat sekolah.
B.
Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Menemukan/ menciptakan
karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang di ekspresikan
secara estetik dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang
mampu memberi makna transendental, baik spriritual maupun intelektual bagi
manusia dan kemanusiaan.
Karya seni adalah hasil
budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang
diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi,
dan kata yang bersifat transendental dan edukatif baik spiritual maupun
intelektual bagi manusia dan kemanusiaan secara individual maupun
kolektif/masyarakat. Adapun yang termasuk Jenis Karya Seni adalah :
1. Seni
sastra, meliputi: cerpen, puisi, naskah drama/ teater/film.
2. Seni rupa, meliputi: kriya logam/kayu/keramik,
lukisan, patung, dan ukiran.
3. Desain komunikasi visual, meliputi: sampul
buku, poster, brosur, baliho, fotografi, animasi, film, company profile.
4. Seni
musik/suara, meliputi : lagu, aransemen musik
5. Seni
busana, meliputi : baju, celana, rok dan sejenisnya.
6. Seni pertunjukan,
meliputi: teater, drama, tari, sendratari, dan ensamble musik
Karya seni dapat
dikelompokkan menjadi beberapa bagian, yakni :
a. Karya seni dengan bukti
fisik yang dapat disertakan langsung tanpa laporan penciptaan; meliputi: Seni
Sastra yang terdiri dari novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/
teater/film.
b. Karya seni dengan bukti
fisik yang dapat disertakan langsung dengan menulis laporan penciptaan;
meliputi: (1) seni rupa, seperti: benda-benda souvenir, film animasi
cerita; (2) seni desain grafis, seperti: sampul buku, poster, brosur,
fotografi; dan (3) seni musik rekaman.
c. Karya seni dengan bukti fisik yang tidak dapat disertakan
langsung dan harus menulis laporan penciptaan; meliputi: (1) seni rupa,
seperti: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho; (2) busana;dan
(3) seni pertunjukan, seperti: teater, tari, sendra tari, ensamble musik.
Setiap hasil karya
harus memiliki bukti fisik diantaranya adalah :
1) Karya sastra novel,
kumpulan cerpen, kumpulan puisi, dan naskah drama berupa buku asli yang
diterbitkan ber ISBN oleh penerbit ber editor sastra dan diedarkan di
masyarakat. Naskah berbentuk kliping (cerpen atau puisi) dari surat
kabar/majalah sastra juga harus berupa naskah asli (bukan fotokopi). Semua
karya sastra itu harus dilampiri surat pernyataan keaslian karya dan pengesahan
oleh kepala sekolah.
2) Karya seni rupa berupa
benda-benda souvenir, seni desain grafis (antar lain : sampul buku, poster,
brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya, pengusulannya
dilakukan mengirimkan ke tim penilai berupa: (a) benda karya
seni yang di nilaikan, (b) laporan deskripsi proses kreatif penciptaan, (c)
keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah, (d) pernyataan
kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan
untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah, (e) surat keterangan telah
dipamerkan/ dipublikasikan/ diedarkan atau memenangkan lomba minimal tingkat
kabupaten dari panitia dan pihak yang berwenang (dewan kesenian/asosiasi
seni/dinas yang relevan).
3) Karya
seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya
dilakukan dengan mengirimkan ke tim penilai berupa: (a) foto-foto karya atau
video dalam compact disk atau flash disk, (b) laporan deskripsi
proses kreatif penciptaan, (c) keterangan identitas pencipta dan pernyataan
kebenaran keaslian/ kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk
angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/ madrasah, (d) surat keterangan
telah dipamerkan/ dipublikasikan/diedarkan atau memenangkan lomba minimal
tingkat kabupaten dari panitia dan pihak yang berwenang (dewan kesenian/
asosiasi seni/ dinas yang relevan).
Tabel 4.2
Angka Kredit Karya Seni
No
|
Kategori
|
Angka Kredit
|
1
|
Kompleks
|
4
|
2
|
Sederhana
|
2
|
Keterangan :
Kategori
Kompleks:
1) Seni sastra:
(a) Dua
buah buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar yang
diterbitkan, ber ISBN.
(b) Buku
kumpulan cerpen minimal 10 cerpen, buku kumpulan puisi minimal 40 puisi
diterbitkan, ber ISBN,
(c) Satuan kliping
minimal 10 cerpen atau kliping minimal 40 puisi yang dimuat di media masa yang
ber ISSN.
2) Desain komunikasi
visual:
(a) Setiap judul film (cerita,
dokumentasi, animasi), sinetron, wayang, atau company profile berdurasi
minimal 30 menit.
(b) Setiap minimal 6
baliho yang berbeda, dipasang di tempat umum.
(c) Setiap minimal 20
poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dan dicetak berwarna.
3) Seni Musik :
(a) Setiap 6 judul lagu yang telah
direkam oleh instansi/ perusahaan rekaman profesional atau setiap 6 judul lagu
yang telah dipublikasikan.
(b) Setiap 10 naskah
aransemen lagu yang telah diterbitkan dan ber-ISBN.
4) Seni Busana:
Setiap 10 kreasi busana yang berbeda.
5) Seni rupa:
(a) Setiap
6 lukisan, patung, ukiran, atau keramik yang berbeda.
(b) Setiap
20 karya seni fotografi yang berbeda dan telah dipublikasikan/dipamerkan.
(c) Setiap 10 jenis
karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir.
6) Seni pertunjukan:
(a) Satu judul drama,
teater, musik, tari modern/klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan
durasi minimal 60 menit.
(b) Beberapa judul drama, teater, musik, tari
modern/ klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi komulasi
minimal 60 menit.
Kategori
Sederhana:
1) Seni sastra:
(a) Satu buah buku novel, naskah drama/film, atau
buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan,dan ber ISBN.
(b) Buku kumpulan
cerpen minimal 5 cerpen atau buku kumpulan puisi minimal 20 puisi diterbitkan,
dan ber ISBN.
(c) Satuan kliping
minimal 5 cerpen atau kliping minimal 20 puisi yang dimuat di media masa l yang
ber ISSN.
2) Desain komunikasi
visual:
(a) Setiap
judul film (cerita, dokumenter, animasi), sinetron, wayang, atau company
profile berdurasi minimal 15 menit.
(b) Setiap
minimal 3 (tiga) baliho/poster seni yang berbeda, dan dipasang di tempat umum.
(c) Setiap minimal 10
poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dan dicetak berwarna.
3) Seni Musik
(a) Setiap 3 judul lagu yang telah
direkam oleh instansi/perusahaan rekaman tertentu atau setiap 3 judul lagu yang
telah dipublikasikan.
(b) Setiap 5 naskah
aransemen lagu yang telah diterbitkan, dan ber-ISBN.
4) Seni Busana:
Setiap 5 kreasi busana yang berbeda.
5) Seni rupa:
(a) Setiap 3 lukisan, patung, ukiran, atau
keramik yang berbeda.
(b) Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda.
(c) Setiap 5 jenis karya seni ukuran kecil yang
berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
6) Seni pertunjukan:
(a) Satu judul drama, teater, musik,
tari modern/klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi minimal
30 menit.
(b) Beberapa judul
drama, teater, musik, tari modern/ klasik atau sendratari yang telah
dipentaskan dengan durasi komulasi minimal 30 menit.
C. Membuat/Memodifikasi Alat
Pelajaran/Peraga dan Alat Praktikum
1.
Alat Pelajaran/ Peraga
Kegiatan ini meliputi
membuat/memodifikasi alat pelajaran/ alat peraga; dan membuat/memodifikasi alat
praktikum. Alat pelajaran/peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas
konsep/teori/cara kerja tertentu yang digunakan dalam proses pembelajaran atau
bimbingan.
Alat pelajaran/peraga mempunyai ciri
memperjelas konsep/ teori/cara kerja suatu alat dan ada unsur modifikasi/inovasi
bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut. Jenis alat
pelajaran/peraga adalah :
a. Poster/gambar untuk pelajaran,
b. Alat permainan pendidikan,
c. Model benda/barang atau alat
tertentu,
d. Benda potongan (cutaway object),
e. Video/animasi pembelajaran.
f.
Alat bantu pelajaran (penjasorkes, seni, prakarya, IPA, teknik)
Adapun
yang menjadi kriteria alat pelajaran peraga dapat berupa :
1) Berupa
alat yang berfungsi untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang
dipergunakan dalam proses pembelajaran/ bimbingan.
2) Pelaksanaan
proses pembelajaran/bimbingan menjadi lebih jelas dan lebih efektif.
3) Alat
peraga yang dibuat harus sesuai dengan tugas mengajar/ membimbing guru yang
bersangkutan.
Sedangkan bukti fisik yang harus guru
tunjukkan untuk kegiatan membuat alat pelajaran/ peraga dengan membuat :
a) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat
pelajaran/peraga yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga tersebut bila
alat peraga tidak memungkinkan untuk dikirim.
b) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat
pelajaran/peraga yang dilengkapi dengan alat pelajaran/peraga yang dibuat bila
alat pelajaran/ peraga tersebut memungkinkan untuk dikirim.
Laporan tersebut harus dilengkapi dengan
lembar pengesahan dari kepala sekolah bahwa alat peraga tersebut dipergunakan
di sekolah.
Tabel 4.3
Angka Kredit Untuk Setiap Karya Alat Pelajaran/ Peraga
No
|
Kategori
|
Angka Kredit
|
1
|
Kompleks
|
2
|
2
|
Sederhana
|
1
|
Keterangan:
Kategori Kompleks:
- Setiap 4
poster/gambar
- Setiap 4
set alat permainan pendidikan
- Setiap 4
set model
- Setiap 4
alat bantu pelajaran
- Setiap 1
buah benda potongan (cutaway)
- Setiap video/animasi
pembelajaran komputer berdurasi minimal 30 menit
Kategori Sederhana:
- Setiap 2
poster/gambar
- Setiap 2
set alat permainan pendidikan
- Setiap 2
set model
- Setiap 2
alat bantu pelajaran
- Setiap
video/animasi pembelajaran komputer berdurasi minimal 15 menit
2.
Membuat Alat Praktikum
Alat praktikum adalah alat yang digunakan
untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan
keilmuan lainnya.
Alat praktikum tersebut mempunyai ciri dapat digunakan untuk
praktikum di sekolah dan ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah
pernah ada di sekolah tersebut.
Jenis alat praktikum terdiri dari : alat praktikum sains (matematika,
fisika, kimia, biologi) dan alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil dll). Adapun
kriteria alat praktikum adalah sebagai berikut :
a. Berupa alat praktikum yang dipergunakan dalam pembelajaran
b. Pelaksanaan
praktikum menjadi lebih mudah dan lebih efektif.
c. Alat praktikum yang dibuat harus sesuai dengan tugas mengajar
guru yang bersangkutan.
Sedangkan bukti fisik kegiatan yang
menunjukkan bahwa guru telah membuat/ memodifikasi alat praktikum harus
dibuktikan dengan:
1) Laporan tertulis tentang
cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum yang dilengkapi dengan VCD atau
gambar/foto alat praktikum tersebut apabila alat praktikum tidak memungkinkan
untuk dikirim.
2) Laporan tertulis tentang
cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum yang dilengkapi dengan alat
praktikum yang dibuat bila alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim.
Laporan tersebut harus dilengkapi dengan
lembar pengesahan dari kepala sekolah bahwa alat praktikum tersebut dipergunakan
di sekolah.
Tabel 4.4
Angka Kredit Untuk Setiap Karya Alat Praktikum
No
|
Kategori
|
Angka Kredit
|
1
|
Kompleks
|
4
|
2
|
Sederhana
|
2
|
Kategori
Kompleks:
-
Setiap 2(dua) set Alat praktikum sains
-
Setiap 2(dua) set Alat praktikum teknik
Kategori
Sederhana:
-
Setiap 1(satu) set Alat praktikum sains
-
Setiap 1(satu) set Alat praktikum teknik
D.
Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal,
dan Sejenisnya
Kegiatan ini meliputi penyusunan
standar/ pedoman/ soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau
provinsi. Bukti fisik bagi guru yang telah mengikuti penyusunan
standar/pedoman/ soal dan sejenisnya harus dibuktikan dengan:
1. Laporan kegiatan
2. Naskah standar soal/pedoman tingkat
nasional/ provinsi;
3. Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa
guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut;
4. Surat keterangan panitia/penyelenggara
penyusunan standar/ soal/ pedoman.
Besaran
angka kredit dalam mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan
sejenisnya sebagai berikut :
a.
Angka
kredit diberikan setiap jenis kegiatan
b.
Apabila
dalam penyusunan standar/ soal/ pedoman tersebut memerlukan beberapa kali
kegiatan sehingga menghasilkan satu produk tertentu, maka dinilai hanya satu
kali kegiatan.
c.
Kegiatan
sejenis yang dilakukan pada tingkat kabupaten dapat dinilai apabila setara atau
memiliki bobot yang sama dengan kegiatan sejenis di tingkat provinsi.
Tabel 4.5
Angka Kredit Untuk Setiap Karya
Alat Praktikum
No
|
Tingkat
|
Angka Kredit
|
1
|
Nasional
|
1
|
2
|
Provinsi
|
1
|
Tingkat Nasional:
-
Penyusunan
standar pendidikan dan turunannya
-
Penyusunan
pedoman pelaksanaan program di direktorat (pusat).
-
Penyusunan
soal UN
Tingkat Provinsi :
•
Penyusunan pedoman pelaksanaan program tertentu di dinas provinsi.
• Penyusunan soal try
out, soal ujian sekolah di provinsi
0 Komentar Tog Bhe Maseh: