KRITERIA KELULUSAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah:a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah.
Nilai Sekolah diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai Ujian Sekolah dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
Kelulusan peserta didik dalam Ujian Nasional ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai Ujian Nasional.
Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud mencapai paling rendah 5,5 (lima komalima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
0 Komentar Tog Bhe Maseh: