PROGRAM TAHUNAN PENGAWAS

10:14 PM URAY ISKANDAR 2 Comments


BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan
Ditinjau dari ilmu manajemen, tugas pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan sekolah negeri maupun swasta. Sedangkan “pengawas” adalah dari fungsi manajemen yang selengkapnya adalah perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, penilaian. Setiap kegiatan yang akan dilakukan, terutama kegiatan yang memiliki cakupan yang cukup besar, harus dimulai dengan kegiatan awal yang berupa penyusunan program, demikian juga kegiatan yang akan dilaksnaakan oleh pengawas sekolah, wajib disusun program yang jelas, rinci, dan mampu dilaksanakan baik secara kelompok maupun perorangan.
Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru
Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus
B.   LANDASAN HUKUM
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
4.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 35 Tahun 2010 tentang Juknis PKPS
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 12 Tahun 2007, tentang Standar Pengawas Sekolah
8.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 27 Tahun 2010, tentang Program Induksi Guru Pemula
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Tupoksi Pengawas Sekolah / Madrasah
10.         Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 16  tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
11.          Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 0322/0/1996, Nomor: 38 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
12.          Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Barat dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Kalimantan Barat Nomor 420/604/103.04/2009 dan Nomor KW.13.4/4/PP.00/0812/2009 tentang Kepengawasan Bersama Pada Satuan Pendidikan Sekolah/Madrasah di Wilayah Kabupaten / Kota Se-Kalimantan Barat
C.    TUJUAN DAN SASARAN PENGAWASAN
1.      Tujuan Program
Program kerja pengawas sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas .tahun pelajaran 2012/2013 ini bertujuan :
a.       Sebagai acuan kerja bagi pengawas sekolah untuk melaksanakan penilaian, pembinaan, dan pengawasan pada sekolah-sekolah binaan;
b.      Menentukan skala prioritas program;
c.       Sebagai pedoman evaluasi untuk menentukan berhasil tidaknya pelaksanaan program;
d.      Bahan pertimbangan atau dasar untuk menganalisis program yang dinyatakan berhasil dan yang belum berhasil;
e.       Sebagai pedoman dalam membantu kepala sekolah, guru, staf dan tata usaha sekolah, komponen lainnya (stakeholders) dalam mengembangkan visi, misi, dan tujuan sekolah;
f.       Sebagai pedoman dalam mengumpulkan data, mengolah data, melaksanakan analisis sederhana maupun analaisis komprehensif, untuk menentukan keputusan/kesimpulan sebagai bahan menyusun laporan hasil pengawasan sekolah persekolah maupun seluruh sekolah binaan.
2.   Sasaran Pengawasan
Sasaran pengawasan dari program kerja ini adalah peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas sekolah se Kabupaten Sambas. Adapun secara khusus sasaran kegiatan ini adalah :
a.         Pembinaan, monitoring, dan evaluasi proses dan hasil pelaksanaan program;
b.         Peningkatan kinerja kepala sekolah, guru, dan staf serta sumber daya sekolah;
c.         Peningkatan penjaminan mutu pendidikan di wilayah sekolah binaan pengawas;
d.        Pengembangan hasil binaan pengawas oleh sekolah binaan.
e.         Penjaminan mutu pendidikan di setiap lembaga pendidikan sesuai wilayah binaan pengawas. Adapun wilayah binaan pengawas terlampir dalam lampiran program kerja.


D.   VISI, MISI dan STRATEGI PENGAWAS SEKOLAH
Visi Kepengawasan ini adalah : “Terwujudnya sistem pengawasan pendidikan yang mampu mendorong penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien”
Misi kepengawasan adalah :
1.      Meningkatnya efektifitas pelaksanaan pengawasan yang berorientasi pada akuntabilitas
2.      Mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme
3.      Mendorong terwujudnya akuntabilitas kerja
4.      Mendorong terwujudnya profesionalime kerja
5.      Mengembangkan sistem pengawaasn yang mandiri dan obyektif
6.      Melakukan koordinasi fungsi kepengawasan yang dilakukan lintas dan atau multi instansi
7.      Menegakkan etika moral penyelenggara, pengelola dan pelaksana pendidikan.
Adapun Strategi Pengawasan adalah :
Studi dokumen, evaluasi kinerja, diskusi, dan pengembangan kerja kelompok, presentasi, dan transaksi tindaklanjut.
Pemantauan perkembangan keyakinan pada perencanaan dan pelaksanaan kegiatan serta penjaminan mutu.
Bimbingan dalam peningkatan dan perbaikan mutu berkelanjutan
Pembinaan terhadap pendidik dan tenaga pendidik under performance;
E.        SASARAN DAN TARGET PENGAWASAN
Yang  menjadi sasaran dalam kepengawasan sekolah ini adalah Kepala Sekolah, Guru dan Tata usaha serta karyawan pada sekolah binaan sesuai dengan Surat Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas.
Target Kepengawasan  100%  tercapainya tujuan kepengawasan baik  pengawasan manajerial maupun akademik
F.        RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Untuk mewujudkan  program pengawasan yang efektif, perlu adanya pelaksanaan tindak lanjut kegiatan yang nyata dari pengawas. Kegiatan tersebut dirancang melalui ruang lingkup pengawasan yang mencakup pembinaan, pemantauan, dan penilaian hasil pengawasan.
1.        Pembinaan.
Sasaran pembinaan pengawas adalah pemberian arahan, bimbingan,  contoh, dan saran adanya kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah. Pola pembinaan yang akan dilakukan yaitu meliputi  kegiatan  :
a.         Kunjungan secara berkelanjutan ke sekolah-sekolah binaan;
b.      Pertemuan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Musayawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di setaipa Kecamatan/Kabupaten
c.       Melaksanakan supervisi manajerial kepada kepala sekolah dan supervisi akademik kepada kepala sekolah dan guru serta supervisi umum kepada tenaga kependidikan dan sumber daya sekolah lainnya;
d.      Melaksanakan supervisi pendampingan pembelajaran kepada kepala sekolah dan para guru;
e.       Melaksanakan pembinaan khusus kepada kepala sekolah, guru, dan staf sekolah secara berkala;
f.       Melaksanakan pembinaan secara umum tentang upaya peningkatan kualitas sekolah kepada semua komponen sekolah, meliputi kepala sekolah, guru, staf, komite sekolah, wali murid, tokoh masyarakat, dan stakeholder sekolah;
g.      Memberi contoh mengajar yang PAKEM.
2.        Pemantauan.
Untuk meningkatkan kualitas hasil dan implikasi dari kegiatan pembinaan yang telah dilakukan oleh pengawas sekolah, perlu dilaksanakan kegiatan pemantauan sekolah/madrasahsejauh mana semua kegiatan sekolah mampu diimplementasikan  dengan optimal. Sasaran kegiatan pemantauan adalah semua program sekolah beserta pengembangannya. Pola pemantauan pengawas dilakukan melalui  kegiatan :
a.      Pengisian instrumen monev oleh kepala sekolah dan guru yang telah disiapkan oleh pengawas;
b.      Observasi secara umum terhadap kegiatan program sekolah dan pengembangannya;
c.      Observasi secara khusus terhadap kegiatan kepala sekolah dan guru beserta semua staf;
d.      Kunjungan insidental pengawas.
e.      Menganalisis hasil monitoring dan evaluasi
f.       Menyusun program tindak lanjut hasil analisis hasil monitoring dan evaluasi.
g.      Melaksanakan program tindak lanjut.
3.        Penilaian.
Kegiatan penilaian, yaitu penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria yang ditetapkan terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah yang dilakukan oleh pengawas sekolah secara berkala dan berkelanjutan. Hal ini diharapkan semua program mampu dlaksanakan secara kolaboratif dan sistematik oleh sekolah.


















BAB II
IDENTIFIKASI DAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN

Pergantian sekolah binaan sebagai dampak dari mutasi tugas berdasarkan wilayah tugas pengawas dalam satu Kabupaten menjadi tantangan yang cukup menarik dalam mengidentifikasi hasil pengawasan tahun sebelumnya. Oleh karena itu kesimpulan yangdibuat tidak digunakan sebagai model analisis hasil tes diagnostik terhadap satu sekolah, namun pengalaman itu dapat diterapkan di sekolah lain.
Meningkatnya motivasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan mencakup  pemenuhan  kebutuhan     seluruh  pendidik  dan  tenaga  kependidikan satuan  pendidikan  yang  menjadi  binaan. 
Landasan kerangka berpikir untuk menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan   program adalah menggunakan pendekatan sistem. Alur pikir pendekatan sistem meliputi komponen input, proses dan output. Untuk  mendapatkan  data  tentang  setiap  komponen  pengawas  mengumpulkan, menganalisis  dan  mempergunakan  data  untuk  menggambarkan  selisih  antara  input  dan output.
Teknik untuk mendeskripsikan perkembangan kinerja sekolah binaan   menggunakan model siklus enam langkah kegiatan seperti yang terlihat dalam urutan sebagai berikut:
1)   Analisis profil sebagai landasan aplikasi standar nasional pendidikan melalui analisis kondisi nyata, kondisi yang diketahui serta merumuskan kondisi yang diharapkan.
2)   Menentukan indikator mutu yang meliputi indikator operasioal, kriteria mut, pengukuran yang dilandasi dengan memperhatikan kebutuhan komunitas.
3)   Mengembangkan  perangkat  evaluasi  dengan  mengembangkan  disain  pengukuran, melakukan pengukuran, mengolah data, dan merekomendasikan perbaikan.
4)   Melaksanakan  pengukuran  dalam  rangka  meningkatkan  mutu  sistem  informasi manajemen sekolah serta mengaplikasikan teknologi informasi dan komunikasi.
5) Menentukan tingkat efektivitas pada peningkatan mutu pengelolaan, pembelajaran, dan mutu lulusan.
6)   Mengembangkan  kapasitas  pembaharuan  melalui  kegiatan  workshop,  pelatihan, pemagangan,  benchmarking,  penelitian,  penelitian  tindakan  dalam  memperbaiki pekerjaan.
Kegiatan pengawasan sekolah diawali dengan penyusunan program kerja yang dilandasi oleh hasil pengawasan pada tahun sebelumnya. Dengan berpedoman pada program kerja yang disusun, dilaksanakan kegiatan inti pengawasan meliputi penilaian, pembinaan, dan pemantauan pada setiap komponen sistem pendidikan di sekolah binaannya. Pada tahap berikutnya dilakukan pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pembinaan, dan pemantauan dilanjutkan dengan evaluasi hasil pengawasan dari setiap sekolah dan dari semua sekolah binaan. Berdasarkan hasil analisis data, disusun laporan hasil pengawasan yang menggambarkan sejauh mana keberhasilan tugas pengawas dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil
pendidikan di sekolah binaannya.
Dibawah ini akan diidentifikasi hasil pengawasan tahun sebelumnya, analisis dan Evaluasi Hasil Pengawasan tahun sebelumnya dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Sebagai Acuan dalam Penyusunan Program
A.    Identifikasi Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya)
NO.
Pelaksanaan SNP
Identifikasi Hasil Pengawasan Tahun 2011/2012
Keterangan
1.
Standar Isi

a. Dokumen 1 KTSP belum sesuai dengan format.
b.Belum semua guru menyampaikan lampiran dokumen 2.
c. Belum semua guru membuat analisis KKM.

2.
Standar Proses

a. Guru menggunakan Silabus dan RPP sebagai acuan pembelajaran dalam kelas.
b.Sumber belajar sulit didapat.

3.
Standar Kompetensi Kelulusan

a. Peserta didik belum dapat     mencapai target akademis yang     diharapkan.
b. Sekolah  belum dapat mengembangkan
    kepribadian  peserta  didik

4.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.   Sebagian Pendidik belum memenuhi kwalifikasi Ijazah.
b.   Jumlah Tenaga Pendidik masih kurang.
c.   Tenaga Kependidikan masih kurang

5
Standar Sarana

a.   Sekolah belum memenuhi standar terkait dengan sarana prasarana.
b.   Sekolah belum memenuhi standar terkait dengan penyediaan alat dan sumber belajar.

6.
Standar Pengelolaan

a.   Visi – Misi belum diketahui oleh semua pihak.
b.   Rencana kerja memiliki tujuan yang jelas tetapi belum memiliki program berkelanjutan.
c.   Sekolah belum menggu nakan data yang handal dan valid.
d.   Partisipasi masyarakat masih rendah.

7.
Standar Pembiayaan

a.   Sekolah belum menyusun RAPBS sesuai dengan PP
b.   RAPBS hanya menghandal- kan dana BOS dan Block Grant.
c.   Perumusan RAPBS belum melibatkan Komite Sekolah sesuai dengan TUPOKSI.
d.   Sekolah belum menjalin hubungan dengan alumni.

8.
Standar Penilaian

a.   Belum semua guru menyusun perencanaan pe nilaian terhadap pencapaian kompetensi peserta didik.
b.   Sebagian guru belum memberikan informasi kepa da perserta didik tentang kriteria penilaian termasuk KKM



B.    Analisis dan Evaluasi Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya)

NO.
Pelaksanaan SNP
Analisis dan Evaluasi Hasil pembinaan tahun 2011/2012
Keterangan
1.
Standar Isi

a.     Dalam setiap pembelajaran harus memenuhi standar kesesuaian dengan KTSP sesuai panduan.
b.     70 % guru sudah menyampaikan lampiran dokumen 2.
c.     Guru – guru mata pelajaran Ujian Nasional sudah menganalisis KKM 

2.
Standar Proses

a.     Silabus dan RPP memiliki kecakapan berpikir dan mengandung rumusan yang relefan dengan kebutuhan siswa.
b.     Sumber belajar yang disediakan sekolah belum memadai.

3.
Standar Kompetensi Kelulusan

a.Proses pembelajaran perlu di        efektifkan.
b. Sekolah menyediakan kegiatan  ekskul, tetapi belum menga    komodasi semua kebutuhan peserta didik.

4.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.   Kwalifikasi belum memadai sesuai dengan sarat minimal.
b.   Jumlah tenaga Pendidik be- lum memadai sesuai dengan sarat minimal.
c.   Jumlah tenaga Kepen didikan belum memadai sesuai dengan sarat minimal yang ditentu kan

5
Standar Sarana

a.   Jumlah ruang belajar masih kurang.
b.   Sarana/lapangan Olah raga belum memadai, padahal lahan masih memadai ( 1,6 ha ).
c.   Belum tersedianya alat dan sumber belajar pada semua mata pelajaran.

6.
Standar Pengelolaan

a.   Sekolah merumuskan visi – misi serta disosialisasikan kepada warga sekolah dan pemangku kepentingan.
b.   Sekolah merumuskan rencana kerja dengan tujuan yang jelas untukmpeningkatan dan perbaikan serta disosialisasikan  kepada warga sekolah dan pihak yang berkepentingan.
c.   Sekolahmengelola sistem imformasi managemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif , efisien, dan akuntabel.
d.   Kurangnya keterlibatan masyarakat dalam membantu perkembangan dan kegiatan di sekolah.

7.
Standar Pembiayaan

a.   Anggaran Sekolah diru muskan merujuk pada PP. Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kab. /Kota.
b.   Perlu dukungan Komite dalam pembiayan kegiatan disekolah.
c.   Perumusan RAPBS melibatkan Komite Sekolah dan Pemangku  Kepentingan yang relevan.

8.
Standar Penilaian

a.   Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memiliki tehnik penilaian yang sesuai pada  saat menyusun silabus.
b.   Mengimformasikan kepada peserta dididk  menjelang ulangan tentang KD, KKM, tehnik penilaian dan rubrik penilaian.

Hasil   analisis   ini   selanjutnya   pengawas   gunakan   sebagai   dasar   untuk mengembangkan program pengawasan pada tahun 2012/2013


C.    Tindakan Lanjut Hasil Pengawasan Sebagai Acuan dalam Penyusunan Program

NO.
Pelaksanaan SNP
Tindak Lanjut Hasil Pembinaan
Tahun 2012/2013
Keterangan
1.
Standar Isi

Perlu diadakannya IHT mandiri dalam rangka mengatasi kekurangandalam memahami standar isi

2.
Standar Proses

a.     Penggunaan Silabus dan RPP perlu ditingkatkan.
b.     Untuk sumber belajar perlu mengusulkannya kepada dinas terkait.

3.
Standar Kompetensi Kelulusan

a.     Disiplin dan tang gungjawab guru perlu ditingkatkan dalam PBM.
b.     Pendidikan Karakter (Pramuka ) perlu ditingkatkan.

4.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.     Disarankan untuk mengikuti pendidikan yang sesuai dengan jurusan yang dimiliki.
b.     Mengajukan perminta an penambahan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kepada dinas terkait.

5
Standar Sarana

a.    Membuat dan mengajukan proposal kepada dinas pendidikan Daerah maupun Pusat untun mendapatkan dana block grant.

6.
Standar Pengelolaan

a.    Perlu mengadakan pertemuan secara khusus antara pihak sekolah dengan dinas terkait serta komite sekolah dalam rangka merumuskan tujuan Visi – Misi sekolah.
b.    Perlu mendatangkan nara sumber yang berkompeten yang berkaitan dengan pengolahan data.
c.    Perlu mengadakan musawarah dengan komite dan pengembang sekolah.

7.
Standar Pembiayaan

a.    Perlu mendatangkan team pengelolaan dana BOS Kabupaten.
b.    Musyawarah orang tua murid melalui komite sekolah.
c.    Inventarisasi dan pendataan ulang para alumni.

8.
Standar Penilaian

a.    Perlu penguatan dan mengadakan IHT mandiri di sekoilah.
b.    Setiap tahun  ajaran baru, maka setelah ditetapkan KKM segera di sosialisasikan  perserta didik



BAB III
RENCANA PROGRAM TAHUNAN PENGAWASAN

Kegiatan pengawasan sekolah pasti harus diawali dengan penyusunan program kerja. Dengan adanya program kerja maka kegiatan pengawasan dapat terarah dan memiliki sasaran serta target yang jelas. Segala aktivitas pengawasan termasuk ruang lingkup, output yang diharapkan serta jadwal pengawasan dituangkan dalam program yang disusun. Hal ini sekaligus menjadi dasar acuan dan pertanggung jawaban pengawas dalam bekerja. Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas sekolah adalah Kompetensi Supervisi Manajerial.
Pengawas sekolah adalah tenaga kependidikan profesional yang berfungsi sebagai unsur pelaksana supervisi pendidikan yang mencakup supervisi akademik dan supervisi manajerial. Supervisi akademik terkait dengan tugas pembinaan guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Supervisi manajerial terkait dengan tugas pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam aspek pengelolaan dan administrasi sekolah.
Pengawas sekolah memiliki peranan yang strategis dalam rangka meningkatkan kemajuan dan kemandirian sekolah, yang berdampak langsung bagi kepala sekolah dalam upaya peningkatan manajemen sekolah sehingga fungsi dan tugas kepala sekolah, baik sebagai educator (pendidik), manajer, administrator, supervisor, leader (pemimpin), pencipta iklim kerja maupun sebagai wirausahawan dapat diandalkan.
Setiap pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, (3) rencana kepengawasan manajerial (RKM), dan (4) rencana kepengawasan akademik (RKA)
            Program pengawasan tahunan pengawas satuan pendidikan disusun oleh kelompok pengawas satuan pendidikan di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1(satu) minggu.
            Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada setiap sekolah binaannya. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas satuan pendidikan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
            Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) dan Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKM dan RKA ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu. Kegiatan supervisi akademik dan kegiatan supervisi manajerial yang meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya di sekolah binaan, tetapi kegiatan mengolah hasil pemantauan setiap standar dari 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan bukan tatap muka.
            Program tahunan, program semester, RKM dan RKA sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan. Kegiatan menyusun rencana program kepengawasan sekolah adalah kegiatan bukan tatap muka.
 

You Might Also Like

2 comments: