GERAKAN AYO SEKOLAH KABUPATEN SAMBAS

7:11 PM URAY ISKANDAR 1 Comments


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki kecakapan hidup (life skills) sehingga mendorong tegaknya pembangunan manusia seutuhnya serta masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila.
Paradigma pendidikan dan pemberdayaan manusia seutuhnya yang memperlakukan anak sebagai subyek merupakan penghargaan terhadap anak sebagai manusia yang utuh, yang memiliki hak untuk mengaktualisasikan dirinya secara maksimal dalam aspek kecerdasan intelektual, spiritual, sosial, dan kinestetik. Anak tidak lagi dipaksakan untuk menuruti keinginan orang tua, sebaliknya orang tua hanya sebagai fasilitator untuk menolong anak menemukan bakat atau minatnya Paradigma pendidikan untuk semua merupakan upaya pemenuhan akan kebutuhan pendidikan sebagai hak azasi manusia minimal pada tingkat pendidikan dasar.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan sangat berperan dalam proses sosialisasi individu agar menjadi anggota masyarakat yang bermakna bagi masyarakatnya.” Melalui pendidikan formal akan terbentuk kepribadian seseorang yang diukur dari perkembangan aspek kognitif, afektif, dan psikomotor seperti terdapat dalam teori Bloom. Jadi, masyarakat yang tidak menyadari pentingnya pendidikan formal akan menjadi masyarakat yang minim pengetahuan, kurang keterampilan, dan kurang keahlian. Mereka akan menjadi masyarakat yang tertinggal dan terbelakang.
Dalam persaingan kehidupan, mereka akan kalah bersaing dengan masyarakat lain yang pendidikannya sudah maju,  disisi lain dalam era globalisasi dan informasi pada saat ini menghendaki msyarakat yang unggul disegala bidang kehidupan. Yang akan terjadi di kemudian hari, anak-anak yang tidak mengikuti pendidikan formal akan menjadi beban bagi masyarakat dan negara bahkan sering menjadi pengganggu ketentraman masyarakat. Hal ini diakibatkan oleh kurangnya pendidikan atau pengalaman intelektualnya, serta tidak memiliki keterampilan yang menopang kehidupan sehari-hari.
Pemenuhan atas hak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang bermutu merupakan ukuran keadilan dan pemerataan atas hasil pembangunan dan sekaligus menjadi investasi sumber daya manusia yang diperlukan untuk mendukung pembangunan bangsa. Pembiayaan pendidikan oleh Pemerintah dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pemerataan dan mutu layanan pendidikan yang berkeadilan, agar peserta didik tidak terhambat mengakses pendidikan karena tidak mampu secara ekonomis. Peserta didik yang kurang mampu secara ekonomis perlu mendapat bantuan pendidikan, sedangkan yang berprestasi tinggi perlu mendapat beasiswa.
Kebijakan pelaksanaan program wajib belajar minimal untuk tingkat pendidikan dasar, selain untuk memenuhi tuntutan konstitusi, juga untuk memenuhi komitmen global, Millennium Development Goals (MDGs) yang menargetkan pada tahun 2015 semua negara telah mencapai APK pendidikan dasar 100%. Wajar dikdas 9 tahun adalah prasyarat yang harus dipenuhi agar semua manusia Indonesia bisa menjadi pembelajar sepanjang hayat. Bahkan Pemerintah Kabupaten Sambas mencanangkan pendidikan wajib belajar 12 tahun yang diatur dalam Perda No.         Tahun      Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam upaya meningkatkan mutu sumberdaya manusia Indonesia agar mampu bersaing dalam era keterbukaan, pemerintah memandang perlu untuk menciptakan dan meningkatkan layanan pendidikan kepada seluruh warga negara minimal pada jenjang Sekolah Menengah Pertama. Selain itu berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan juga terus diselenggarakan baik dalam bentuk kegiatan pembelajaran maupun dalam bentuk kegiatan pelayanan pendidikan.
Gerakan Ayo Sekolah adalah program untuk mengajak masyarakat agar menyekolahkan anaknya pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Gerakan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan angka Indek Pembangunan Manusia masyarakat Kabupaten Sambas. Selain itu juga untuk mengurangi usia perkawinan dini maupun rendahnya minat/motivasi orang tua dalam melanjutkan sekolah anaknya dan sebagai upaya mengurangi angka drop out siswa  SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten  Sambas.
Sebagai gambaran bahwa banyaknya siswa yang tidak melanjutkan pada jenjang tamatan SD ke SMP dan SMP ke SMA/SMK pada tahun pelajaran 2012/2013, maka Dinas Pendidikan membentuk Tim Gerakan Ayo Sekolah. Jumlah peserta didik pada jenjang SD yang mengikuti Ujian Nasional tahun 2012/2013 sebanyak 10.169 orang, namun yang melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP/Mts sebanyak 9.743 orang ( 95, 81%). Dengan demikian masih ada 426 orang yang tidak melanjutkan ( 4,19% ). Sedangkan untuk tahun pelajaran 2013/2014 jumlah peserta yang mengikuti ujian sebanyak 10.667 orang, yang melanjutkan ke SMP/MTs sebanyak 9.746 orang ( 91,37 % ). Masih terdapat sebanyak 921 orang yang tidak melanjutkan ( 8,63 % ).
Sedangkan jumlah peserta didik pada jenjang SMP yang mengikuti ujian 2012/2013 sebanyak 6.951 orang, namun yang melanjutkan ke jenjang pendidikan SMA/SMK dan MA sebanyak 6.427 orang ( 92,46% ). Dengan demikian masih 524 orang peserta didik yang tidak melanjutkan ( 7,54 % ). Sedangkan untuk tahun pelajaran 2013/2014 yang mengikuti ujian sebanyak 7.020 orang, yang melanjutkan sebanyak 5.613 orang ( 79,96 % ) dan yang tidak melanjutkan sebanyak 1.407 orang ( 20,04 % )
Pendidikan merupakan eskalator status ekonomi sosial bagi masyarakat pada umumnya, sehingga pendidikan bagi anak-anak yang tidak melanjutkan sekolah juga merupakan harapan bangsa. Masih banyak anak-anak tidak termotivasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bahkan ada anggapan orang tua bahwa sekolah itu mahal dan merasa tidak mampu untuk  membiayai anaknya sekolah.
Banyaknya usia sekolah yang tidak melanjutkan tersebut merupakan suatu permasalahan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas sehingga membuat sebuah inovasi program kegiatan Gerakan Ayo Sekolah. Selain itu kurangnya kesadaran/kepedulian masyarakat terhadap pendidikan anaknya. Sedangkan dari sisi pemerintah tidak mempunyai suatu kewenangan dalam menerapkan wajib belajar sembilan tahun dalam arti sanksi bagi masyarakat yang anaknya tidak melanjutkan pada jenjang yang lebih tinggi pada usia sekolah. Bahkan yang lebih sulit untuk merubah pola pikir masyarakat Kabupaten Sambas adanya Pameo ‘ buat apa sekolah kalau tidak kerja” .
Otonomi pendidikan menuntut adanya kreativitas serta inovasi yang cemerlang bagi setiap komponen yang berkiprah dalam bidang pendidikan agar dapat menjadi sarana dan wahana bagi pengembangan kualitas sumber daya manusia yang ada pada masyarakat. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Sambas dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas membuat suatu Gerakan yang dinamakan Gerakan Ayo Sekolah, dengan melibatkan seluruh komponen pendidikan baik itu penilik sekolah, pengawas sekolah dan Kepala UPT dengan harapan untuk mengajak masyarakat Kabupaten Sambas dalam setiap tahun pelajaran dimulai agar selalu memotivasi anak-anaknya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

B.       Dasar Hukum Pelaksanaan Program
1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan  Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.         Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78);
3.         Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1990 tentang pendidikan prasekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
4.         Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3763);
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang pendidikan menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413) sebagaimana telah diubah peraturan pemerintah Nomor 56 tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3460);
7.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ;
8.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
9.         Peraturan Pemerintah Nomor : 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar
10.     Peraturan Pemerintah Nomor : 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
11.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Tsanawiyah ( SMP/MTs ), Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliayah ( SMA/MA ), Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ), Sekolah Dasar Luar Biasa ( SDLB ), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa ( SMPLB ), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa ( SMALB );
12.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
13.         Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 04/VI/PB/2011 dan Nomor MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak / Raudhatul Athfal / Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah.
14.         Keputusan Bupati Sambas Nomor : 445/Disdik/2013 Tahun 2013.tentang pembentukan Tim Gerakan Ayo Sekolah.
15.         Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor :   Tahun 2014 tentang .
C.  Tujuan Program
1.      Memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Sambas dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
2.      Untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Sambas
3.      Memberikan bantuan kepada masyarakat Kabupaten Sambas yang tergolong tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan
4.      Memberikan motivasi kepada masyarakat kabupaten Sambas untuk dapat menlanjutkan pendidikan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi
5.      Menghindari peserta didik untuk kawin atau kerja pada usia dini
6.      Mengurangi jumlah siswa yang tidak melanjutkan pada jenjang SMP/MTs dan SMA/MA ataupun SMK
7.      Untuk mendata anak pada usia sekolah yang terlanjur putus sekolah pada jenjang pendidikan formal untuk didorong mengikuti pendidikan luar sekolah ( Paket A, B dan Paket C )
D.      Faktor Penyebab Peserta didik yang tidak melanjutkan
Dalam rangka menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat sekarang ini, pembangunan di bidang pendidikan merupakan sarana yang sangat penting untuk peningkatan mutu dan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, bidang pendidikan harus mendapat penanganan dan prioritas yang utama baik oleh pemerintah, para pengelola pendidikan dan masyarakat.
Masalah biaya pendidikan atau faktor ekonomi merupakan salah satu faktor penyebab siswa yang tidak melanjtukan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi. Namun kenyataan tersebut sebenarnya terbantahkan oleh faktor kurangnya minat/motivasi bagi peserta didik untuk melanjutkan pendidikannya.
Faktor berkeluarga juga merupakan faktor penyebab peserta didik yang tidak melanjutkan, diantaranya dalah faktor kawin usia muda. Selain kawin usia muda juga adanya masalah dunia kerja, dimana anak peserta didik dituntut untuk mencari kerja atau membantu orang tua bekerja. Padahal usia mereka belum mencukupi untuk bekerja.
Disamping itu juga bahwa faktor penyebab lainnya adalah tidak ada gambaran pasti, apa yang akan terjadi setelah lulus sekolah nanti. Bagi mereka, keluar dari sekolah nanti (lulus) atau keluar sekolah sekarang (putus sekolah) adalah sama saja. Jika sekarang dengan ijazah SD saja sudah diterima bekerja, kenapa harus nunggu lulus SMA. Berikutnya adanya desakan ekonomi, karena ekonomi keluarga yang serba pas-pasan, maka anak usia sekolah atas kesadaran sendiri atau desakan orang tua kemudian keluar sekolah untuk bekerja dan membantu ekonomi keluarga. Bahkan yang lebih miris lagi adalah sudah enggan berpikir, sebagian anak yang putus sekolah ketika ditanya mereka menjawab dengan kalimat “sudah tidak mau berpikir” yang akhirnya banyak kawin pada usia muda.
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan Menengah 3 Tahun merupakan program prioritas pemerintah yang memerlukan perhatian khusus. Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Menengah ini merupakan pondasi bagi pengembangan jenjang pendidikan lebih lanjut dan kemajuan peradaban bangsa, khususnya dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman dan kompetisi tingkat global.
Memperoleh pendidikan adalah hak anak. Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentinganya, hak anak diakui dan dilindungi oleh hukum. Orang tua, keluarga dan masyarakat bertanggung jawab terhadap pendidikan anak sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula negara dan Pemerintah (termasuk pemerintah daerah) bertanggungjawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas pendidikan bagi anak terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.
Rendahnya minat orang tua untuk melanjutkan pendidikan anaknya ke Sekolah Menengah disebabkan oleh faktor kurangnya biaya pendidikan (ekonomi tidak mampu), faktor kurangnya tingkat kesadaran orang tua akan pentingnya pendidikan (faktor orang tua).
E.  Target
Target adalah suatu komitmen diri atau ukuran tentang kemampuan asal-asalan dan kejuangan bukan dibuat serta disusun dengan penuh perhitungan. Selain itu juga merupakan suatu sasaran yang ingin dicapai oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas dalam rangka peningkatan IPM dengan batas jangka waktu 5 tahun.
Wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun secara nasional sudah tuntas sejak tahun 2008 dengan ditandai pencapaian indikator APK SMP/MTs sebesar 96,18 %. Sedangkan APK SMP/MTs Kabupaten Sambas baru 97,08 % (tahun 2012). Adapun target yang akan dicapai oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas melalui program Gerakan Ayo Sekolah adalah :
1.      Pada tahun 2018 tamatan siswa SD yang melanjutkan sebesar 98 % dari jumlah lulusan (meningkat 2,19 %)  
2.      Pada tahun 2018 tamatan siswa SMP yang melanjutkan sebesar 95 % dari jumlah lulusan ( meningkat 2,54 %)
Sumber data per 31 Agustus 2014 ( Gerakan Ayo Sekolah )










BAB II
GERAKAN AYO SEKOLAH
A.      Visi Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas
Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Sambas Yang Cerdas, Unggul, Kompetitif dan Berakhlak Mulia
B.       Misi Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas
1.      Menyelenggarakan dan meningkatkan ketersediaan layanan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta pendidikan non formal dan informal
2.      Menyelenggarakan dan meningkatkan keterjangkauan layanan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta pendidikan non formal dan informal.
3.      Meningkatkan kualitas dan relevansi layanan pendidikan anak suia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta pendidikan non formal dan informal
4.      Meningkatkan kesetaraan layanan pendidikan anak suia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta pendidikan serta non formal.
Gerakan Ayo Sekolah adalah sebuah gerakan yang dirancang dan disusun untuk mengajak masyarakat Kabupaten Sambas sadar dan peduli terhadap anak yang berusia sekolah untuk tetap melanjutkan anak mereka ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Untuk memudahkan gerakan ini, maka Dinas Pendidikan Sambas membentuk Tim Gerakan Ayo Sekolah yang bertugas :
1.        Menyusun jadwal kegiatan penuntasan angka putus sekolah
2.        Mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi pada lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas
3.        Membentuk Tim Gerakan Ayo Sekolah pada tingkat Kecamatan, yang bertugas  untuk :
-       Mendata nama peserta didik yang tidak melanjutkan sekolah pada setiap Kecamatan
-       Menghimpun data peserta didik yang tidak melanjutkan sekolah pada setiap jenjang pendidikan
-       Melaporkan hasil rekapitulasi peserta didik yang tidak melanjutkan sekolah pada setiap Kecamatan kepada TIM Gerakan Ayo Sekolah
4.        Mengadakan analisis dari hasil pendataan
5.        Menyusun Program Tindak Lanjut untuk kegiatan penuntasan angka putus sekolah
Gambar : 1
Penyerahan bantuan secara simbolis Gerakan Ayo Sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Drs. H. Jusmadi, MH  kepada UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Selakau Laily, S.Pd.
Sedangkan untuk memudahkan pendataan dibentuk juga Petugas Pendataan yang  mempunyai tugas :
1.        Mendata nama peserta didik yang tidak melanjutkan sekolah pada setiap Kecamatan
2.        Menghimpun data peserta didik yang tidak melanjutkan sekolah pada setiap jenjang pendidikan
3.        Melaporkan hasil rekapitulasi peserta didik yang tidak melanjutkan sekolah pada setiap Kecamatan kepada TIM Gerakan Ayo Sekolah.
Dengan adanya bantuan data-data tersebut, maka dapatlah ditentukan faktor-faktor penyebab peserta didik yang tidak melanjutkan di Kabupaten Sambas ini.
Gambar : 2
Wawancara dengan Anak yang putus sekolah di Mensemat Kec. Sajad
C.      Program Kegiatan
Berdasarkan faktor penyebab peserta didik yang tidak melanjutkan maka Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas melalui  TIM Gerakan Ayo Sekolah menyusun Rencana Program Kegiatan pada tahun 2015 adalah sebagai berikut :
1.        Memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Sambas dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.        Mengajak masyarakat agar menyekolahkan anaknya yang lulus SD dan SMP untuk dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi:
3.        Memberikan motivasi kepada anak peserta ujian .
4.        Sosialisasi pada siswa kelas VI, IX dan XII agar dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
5.        Mengadakan koordinasi kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat menyukseskan Gerakan Ayo Sekolah melaui Rapat Koordinasi dengan Kepala Desa Se Kabupaten Sambas.
6.        Mengadakan Publikasi media massa, yakni dengan membagikan fim dokumenter yang sudah dibuat kepada Stake Holder Dinas Pendidikan sampai tingkat sekolahan.
7.        Pemasangan Baliho dan Spanduk pada setiap Kecamatan yang intinya mengajak/menyerukan pada masyarakat untuk tetap menyekolahkan anaknya apabila sudah tamat, SD, SMP ataupun SMA
8.        Penyelenggaraan Paket A, B dan C









Gambar : 3
Sosialisasi Gerakan Ayo Sekolah pada siswa kelas VI, IX dan XII di Kecamatan Sajingan

Gambar :4
Pemasangan Baliho dan Spanduk sebagai ajakan kepada masyarakat Kabupaten Sambas untuk mendukung Gerakan Ayo Sekolah
Gambar : 5
Penyelenggaraan PAKET C yang dikelola oleh PKBM Mangga Dua Kec. Selakau



9.        Menambah Jumlah USB, RKB bagi SMP dan SMA serta SMK
Gambar : 6
Pembangunan Ruang Kelas Baru

10.    Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi terkait :
a. Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi
b. Perusahaan setempat
10. Meminta kepada Badan Penyalur Tenaga Kerja di Luar Negeri untuk memperhatikan pendidikan minimal
















Gambar : 7
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Drs. H. Karman, M.Si, MH menyerahkan bantuan  Pakaian Seragam Sekolah kepada Siswa SMP Sajingan sebagai upaya pendukung Gerakan Ayo Sekolah









Gambar : 8
Sosialisasi gerakan Ayo Sekolah kepada Guru dan Kepala Sekolah di Kecamatan Teluk Keramat


BAB III
RENCANA KEGIATAN DAN TINDAK LANJUT

A. Rencana Kegiatan
                Dalam upaya menindak lanjuti banyaknya jumlah siswa yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maka TIM Gerakan Ayo Sekolah menyusun rencana kegiatan dalam menghadapi tahun pelajaran 2015/2016.. Adapun rencana kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1.      Melakukan rapat koordinasi TIM Gerakan Ayo Sekolah
2.      Melakukan rapat koordinasi dengan Pengawas sekolah, Penilik dan Kepala UPT Dinas Pendidikan se Kabupaten Sambas sekaligus membentuk TIM Gerakan Ayo Sekolah Tingkat Kecamatan
3.      Membagi tugas dan menyusun langkah-langkah yang akan diambil pada saat turun ke lapangan
4.      Mengadakan Sosialisasi dan Motivasi kepada siswa peserta ujian
5.      Mendata siswa yang putus sekolah, rawan putus sekolah dan yang tidak melanjutkan pada tahun pelajaran 2015/2016.
6.      Menghimpun data setiap jenjang pendidikan oleh Tim Gerakan Ayo Sekolah Kecamatan
7.      Verifikasi dan validasi data se Kabupaten Sambas pada setiap jenjang tentang data peserta didik yang DO, rawan putus sekolah dan yang tidak melanjutkan.
B. Tindak Lanjut

Sedangkan pada tahun 2015 Gerakan Ayo Sekolah menyusun program kegiatan untuk memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Sambas dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama bagi siswa yang Drop Out, siswa yang rawan putus sekolah dan bagi masyarakat yang kurang mampu dalam membiayai anaknya melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Selain itu juga Gerakan Ayo Sekolah memprogramkan beberapa kegiatan untuk peningkatan IPM Kabupaten Sambas dalam rangka peningkatkan ketersediaan serta kualitas dan relevansi layanan pendidikan:
1.             Menggalakkan penerimaan siswa paket A, B dan C pada setiap PKBM yang telah dibentuk melalui bidang Pendidikan Non Formal dan Informal Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas.
2.             Memberikan bantuan siswa miskin baik yang diprogramkan oleh pusat maupun daerah.
3.             Melakukan sosialisasi dan motivasi kepada siswa peserta ujian tahun 2015 pada setiap jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK
4.             Menambah Unit Sekolah baru dan jumlah Ruang Kelas Baru dan bagi sekolah-sekolah yang jumlah siswanya lebih banyak kapasitas peserta didiknya pada saat penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2015/2016 pada jenjang SMP dan SMA /SMK.
5.             Mengadakan hubungan kerjasama pada instansi terkait melalui penyaluran tenaga kerja harus memperhatikan pendidikan minimal
6.             Meminta kepada badan penyalur tenaga kerja di luar negeri juga harus memperhatikan pendidikan minimal yang harus dimiliki oleh TKI /TKW.








Gambar : 9
Acara Peresmian Gedung SMPN 5 Selakau salah satu upaya tindak lanjut Gerakan Ayo Sekolah


Untuk kegiatan sosialisasi dan motivasi kepada peserta didik dalam melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, diadakan Sosialisasi kegiatan gerakan Ayo Sekolah pada setiap kecamatan kepada peserta didik dan orang tua siswa peserta ujian baik itu jenjang SD, SMP maupun SMA dan SMK.
Selanjutnya juga untuk mengajak masyarakat agar menyekolahkan anaknya yang lulus SD dan SMP untuk dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi dengan memberikan bimbingan dan arahan untuk dapat mencegah peserta didik dalam kasus kawin muda maupun memasuki dunia kerja. Kegiatan ini juga disertai dengan memasang spanduk-spanduk pada setiap kecamatan yang mengajak dan menyerukan agar anak yang tamat sekolah agar melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang  lebih tinggi.
Gambar : 10
Sosialisasi Gerakan Ayo Sekolah  kepada orang tua siswa peserta Ujian di Kecamatan Sejangkung pada tahun 2014

Berbekal dengan adanya Cuplikan Video Gerakan Ayo Sekolah yang dibuat pada tahun 2014 sudah dapat dipublikasikan pada setiap Kecamatan melalui Kepala UPT Dinas Pendidikan. Pemutaran video tersebut dapat ditayangkan pada setiap agenda pertemuan dengan orang tua siswa maupun tokoh masyarakat pada saat acara di sekolahan baik itu jenjang SD, SMP maupun SMA.

Gambar :11
Dengan melibatkan Tokoh Adat untuk menghimbau masyarakat tetap menyekolahkan anaknya dan mendukung Gerakan Ayo Sekolah


























C. Anggaran
Selain mengembangkan program pendanaan kompetitif, upaya lainnya yang terkait dengan akselerasi pencapaian target IPM, dalam tahun 2015 akan memasukan kegiatan Gerakan Ayo Sekolah berupa bantuan biaya operasional yang dimasukan dalam Program Manajemen Pelayanan Pendidikan dengan target hasil terlaksananya Gerakan Ayo Sekolah dalam peningkatan IPM Kabupaten Sambas. Anggaran  yang tersedia dalam program Gerakan Ayo Sekolah tersebut sebesar Rp 336.000.000,00.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2014 juga dimasukan dalam Program Manajemen Pelayanan Pendidikan dengan target hasil mengurangi angka putus sekolah sehingga meningkatkan IPM Kabupaten Sambas. Selain itu terbantunya siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Adapun anggaran yang tersedia untuk 2014 adalah sebesar Rp 264.228.000,00. Dengan anggaran sebesar itu semoga dapat terbantunya siswa yang rawan putus sekolah dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, karena dari anggaran tersebut disediakan bantuan berupa pakaian seragam sekolah untuk siswa SMP dan SMA/SMK.
Pakaian seragam sekolah dan alat tulis sekolah diberikan kepada siswa yang rawan putus sekolah tersebut bekerja sama dengan pihak UPT Dinas Pendidikan untuk mencari data-data tersebut pada setiap sekolah yang ada pada wilayah binaannya.
Untuk jumlah kuota penerima bantuan pada setiap jenjang dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
No
 Tahun
Jenjang Pendidikan/Jumlah Kuota
Jumlah
SMP
SMA
SMK
1
2013
180
160
100
440
2
2014
115
160
80
355



















BAB IV
PENUTUP
Gerakan Ayo Sekolah adalah untuk mendukung kebijakan pelaksanaan program wajib belajar minimal untuk tingkat pendidikan dasar menengah dan mengajak serta memotivasi semua komponen masyarakat untuk dapat meneruskan pendidikan anaknya kejenjang yang lebih tinggi. Gerakan ini bukan hanya untuk menekankan kepada anak yang putus sekolah saja namun merupakan suatu upaya peningkatan IPM Kabupaten Sambas.
Kegiatan yang dilakukan adalah mendata faktor penyebab peserta didik yang tidak melanjutkan, mulai dari ekonomi/biaya, minat/motivasi, berkeluarga, tuntutan dunia kerja, peserta didik yang melanjutkan ke luar Kecamatan/Kabupaten, mengadakan Sosialisasi dan Publikasi tentang gerakan Ayo Sekolah, memberikan bantuan kepada peserta didik yang tidak mampu pada jenjang SMP dan SMA/SMK serta mengadakan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Dengan adanya Gerakan Ayo Sekolah ini semoga dapat mengurangi angka putus sekolah dan naiknya angka melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Dan juga dapat merubah pola pikir masyarakat Kabupaten Sambas untuk dapat terus melanjutkan bagi anak-anaknya pada jenjang sekolah yang lebih tinggi. Di samping itu juga hasil keluaran untuk dunia kerja dapat memilah dan memanfaatkan tenaga kerja yang mempunyai pendidikan yang sesuai dengan dunia kerja. Selain itu semakin berkurangnya jarak perbedaan antara jumlah tamatan antar jenjang dari tahun ke tahun berikutnya.

You Might Also Like

1 comment:

  1. selamat siang pak Iskandar
    sy Nico dari Tebas
    saya trtarik dengan kegiatan ayo sekolah terutama disalah satu tindak lanjutndi kegiatan tsb yaitu memtivasi peserta ujian dan sy berkeinginan utk membicarakan lbh lanjut dg bapak
    jika bapak berkenan.. bisakah sy minta no hp yg bisa dihubungi?

    ReplyDelete