GERAKAN GURU MENULIS

10:10 AM URAY ISKANDAR 1 Comments



Dengan diberlakukannya PERMENNEGPAN & RB No. 16 tahun 2009 guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru. Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan setiap tahun. Guru harus membuat karya tulis ilmiah/non karya ilmiah. Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat, sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum.
Dengan adanya pengembangan keprofesian berkelanjutan guru nantinya harus rajin membaca buku, rajin menyisihkan uang gaji (tunjangan profesinya) untuk membeli buku sebagai bahan pustaka untuk menulis. Karena menulis sudah merupakan suatu kebutuhan yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan guru profesional, bermartabat dan sejahtera, sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, serta berkepribadian.
Sekarang ini banyak guru yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang penulisan karya tulis ilmiah, baik melewati kelompok kerja guru atau musyawarah guru mata pelajaran. Namun selesai mengikuti kegiatan pelatihan tersebut belum dapat di implementasikannya pada bentuk tulisan apakah itu berbentuk presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.
Disamping itu banyaknya guru-guru yang sudah mencapai pada golongan IV a belum berani untuk mengajukan ke IV b, mengingat apa yang menjadi kendala adalah masalah hasil karya tulis ilmiah. Disini penulis ingin mengajak rekan-rekan guru yang memang mempunyai semangat serta motivasi untuk menulis apakah berbentuk sebuah penelitian ataupun dalam bentuk publikasi ilmiah.
Untuk diakuinya tulisan guru sekarang sudah ada jurnal pendidikan yang di kelola oleh sebuah lembaga yang tentunya harus memiliki ISSN. Dengan adanya jurnal pendidikan tersebut dapat menampung aspirasi guru dalam mengimplementasikan hasil karya tulis mereka. Publikasi karya ilmiah menjadi agenda penting bagi para guru, bukan hanya sebagai prasyarat kenaikan pangkat semata tetapi hal tersebut juga dilakukan untuk masa depan bangsa Indonesia.  Apabila hasil penelitian hanya disimpan di perpustakaan, siapa yang berminat untuk membacanya ? Apalagi dengan tebalnya halaman yang ada.
Berdasarkan pengamatan saya, bahwa guru  selama ini butuh paksaan atau ada unsur paksaan untuk melaksanakan sesuatu untuk pengembangan diri, lingkungan, dan akhirnya untuk perkembangan bangsa ini. Hal ini sungguh sulit dilakukan karena tingkat kesadaran, integritas, dan kepedulian masih minim. Sebenarnya apabila ditindak lanjutinya setiap hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan itu bisa, hanya saja kita malas untuk memulainya. Jika kita sudah menyadari bahwa ini sesuatu yang penting dan ada keinginan untuk memulainya dengan mengkaji dan mempelajarinya, maka lama-kelamaan ini akan menjadi suatu kebiasaan yang berlanjut menjadi budaya dan akhirnya membentuk sebuah karakter.
Jurnal ilmiah membuat para penulis berpikir kreatif dan sistematis karena dengan menulis karya ilmiah tidaklah bisa sembarangan, namun mempunyai pedoman. Setiah langkah penulisannya harus sesuai dengan prosedur yang ada. Jurnal ilmiah pendidikan akan membuat guru akan belajar berkomunikasi lebih efektif diruang terbatas, karena  semua ide masalah, hasil penelitian dan kesimpulan secara jelas dan akurat hanya dapat dituangkan ke dalam beberapa lembar artikel. Berikutnya guru juga dituntut untuk bertanggung jawab dan jujur, karena jurnal ilmiah yang dipublikasikan adalah hasil kreasi sendiri bukan menjiplak karya orang lain.
Publikasi jurnal ilmiah bagi guru adalah sebagai upaya untuk meningkatkan manfaat hasil penelitian guru, sehingga berdampak pada perbaikan dan kemajuan dunia pendidikan. Publikasi tersebut bisa juga dilakukan dalam bentuk seminar dan jenis lain yang memungkinkan hasil-hasil penelitian itu dapat disosialisasikan dan didesiminasikan secara terbuka kepada publik. Salah satu visi ilmiah guru adalah menuangkan gagasan dan pemikirannya ke dalam bentuk tulisan ilmiah. Untuk melakukan kegiatan itu, dapat ditempuh berbagai upaya, antara lain membudayakan dan memberdayakan kegiatan membaca dan menulis di kalangan guru dengan istilah gerakan menulis guru. Selama ini, jika diamati bahwa sebagian besar kegiatan guru di sekolah-sekolah lebih berorientasi pada misi pendidikan dan pengajaran di kelas saja, sedangkan visi dan misi ilmiah dalam bentuk penulisan dan publikasi ilmiah sering terabaikan. Inilah kesempatan mereka untuk berkarya dalam mewujudkan semua hasil temuan dilapangan ketika menyampaikan materi pembelajaran.
Hal yang mendasar perlu dilakukan adalah merevitalisasi organisasi semacam Musyawarah Guru Mata Pelajaran, Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS). Kewajiban dari organisasi tersebut untuk membuat jurnal ilmiah dan ditopang oleh para redaktur yang berpengalaman dan paham mengenai penerbitan jurnal. Sehingga jurnal lmiah tumbuh dan berkembang di berbagai tempat dan membangun budaya ilmiah khususnya di kalangan profesional guru. Bila perlu setiap wadah tersebut diwajibkan untuk mempunyai jurnal sendiri sehingga semakin bergairahlah kompetensi yang dimiliki oleh guru dalam menulis sesuai dengan sebuah konsep gerakan guru menulis. Harapan ini sangat memungkinkan karena  apabila kita melihat aktivitas guru sekarang banyak yang rajin membuat, mengelola blog,website atau pun media jejaring sosial dan dihubungkan dengan pengembangan keprofesian guru itu sendiri.
Gerakan guru menulis akan semakin tumbuh di kalangan guru sesuai dengan perkembangan ilmu teknologi informasi yang memfasilitasi guru untuk memudahkan menulis, sebab dengan hadirnya alat video dan alat komunikasi memudahkan guru merekam segala aktivitas mengajarnya dan kemudian memindahkannya ke dalam video atau pun ke dalam teks. Kegiatan tersebut tidak hanya dapat dilakukan oleh guru-guru yang ada dikota, tetapi daerah pedesaanpun kegiatan tersebut bisa dilaksanakan.
Yang menjadi persoalan sekarang adalah sulitnya seorang guru dihadapkan dengan kegiatan  membaca buku untuk mengembangkan wawasannya sebagai sebuah profesi. Mudah-mudahan dengan gerakan guru menulis sudah selayaknya seorang guru memulai untuk berani menulis dan meneliti dengan apa yang mereka kerjakan dalam profesinya itu. Padahal kewajiban ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, kemudian pelaksanaannya ditunda hingga tahun 2013 sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010.
Oleh : Uray Iskandar, S.Pd,M.Pd ( Alumni S2 AP FKIP Untan Pontianak)



You Might Also Like

1 comment: